Cari disini...
Seputar Kaltim
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah tegas terhadap oknum perwira menengah di jajaran Polresta Samarinda berinisial Kompol AS. Perwira tersebut kini resmi dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Satuan (Kasat).
Saat ini, Kompol AS telah ditarik ke Markas Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). Langkah ini diambil menyusul dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kasus ini mencuat ke publik setelah terungkapnya kedekatan perwira tersebut dengan seorang perempuan berinisial MZ.
Perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC) tersebut sebelumnya terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan bahwa pencopotan dan mutasi Kompol AS ke bagian staf Polda Kaltim telah dilakukan sejak pertengahan Agustus lalu.
Langkah ini sengaja diambil guna mempermudah jalannya proses penyidikan.
"Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas oknum anggota yang terbukti melanggar aturan hukum secara transparan dan akuntabel," tegas Hendri di Samarinda, Jumat (21/8/2026).
Hendri menambahkan, mutasi ini juga merupakan wujud respons cepat kepolisian atas kegaduhan yang sempat timbul di tengah masyarakat akibat pemberitaan yang viral tersebut.
Dugaan pelanggaran awal Kompol AS adalah mendatangi Tempat Hiburan Malam (THM). Kunjungan tersebut dipastikan tidak memiliki kaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, di THM itulah Kompol AS diduga kerap berinteraksi dengan MZ. Keduanya diketahui sudah saling mengenal sejak dua tahun lalu di sebuah THM di kawasan Kota Balikpapan.
Selain bekerja sebagai pemandu lagu, keterangan saksi juga menyebutkan bahwa MZ diduga kerap menawarkan jasa prostitusi secara daring.
Pelanggan biasanya memberikan sejumlah uang sesuai kesepakatan setelah transaksi selesai.
Nama Kompol AS semakin terseret setelah MZ diamankan oleh petugas di Bandara Sepinggan Balikpapan pada Juli lalu karena kedapatan membawa narkotika.
Saat ditangkap, MZ yang hasil tes urinenya positif, diketahui tengah dalam kondisi mengandung enam bulan.
Pada momen itulah perempuan tersebut mengaku memiliki kedekatan khusus dengan Kompol AS.
Saat ini, MZ sedang menjalani proses pemulihan dan rehabilitasi medis di salah satu pusat kesehatan masyarakat.
Terkait sanksi etik untuk Kompol AS, kepolisian tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi maksimal.
Ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menanti jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat.
Meski demikian, Polda Kaltim memastikan seluruh penanganan kasus berjalan profesional, objektif, dan transparan.
Kepolisian juga meminta masyarakat tidak berspekulasi liar dan memercayakan sepenuhnya proses hukum hingga sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) rampung digelar.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah tegas terhadap oknum perwira menengah di jajaran Polresta Samarinda berinisial Kompol AS. Perwira tersebut kini resmi dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Satuan (Kasat).
Saat ini, Kompol AS telah ditarik ke Markas Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). Langkah ini diambil menyusul dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kasus ini mencuat ke publik setelah terungkapnya kedekatan perwira tersebut dengan seorang perempuan berinisial MZ.
Perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC) tersebut sebelumnya terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan bahwa pencopotan dan mutasi Kompol AS ke bagian staf Polda Kaltim telah dilakukan sejak pertengahan Agustus lalu.
Langkah ini sengaja diambil guna mempermudah jalannya proses penyidikan.
"Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas oknum anggota yang terbukti melanggar aturan hukum secara transparan dan akuntabel," tegas Hendri di Samarinda, Jumat (21/8/2026).
Hendri menambahkan, mutasi ini juga merupakan wujud respons cepat kepolisian atas kegaduhan yang sempat timbul di tengah masyarakat akibat pemberitaan yang viral tersebut.
Dugaan pelanggaran awal Kompol AS adalah mendatangi Tempat Hiburan Malam (THM). Kunjungan tersebut dipastikan tidak memiliki kaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, di THM itulah Kompol AS diduga kerap berinteraksi dengan MZ. Keduanya diketahui sudah saling mengenal sejak dua tahun lalu di sebuah THM di kawasan Kota Balikpapan.
Selain bekerja sebagai pemandu lagu, keterangan saksi juga menyebutkan bahwa MZ diduga kerap menawarkan jasa prostitusi secara daring.
Pelanggan biasanya memberikan sejumlah uang sesuai kesepakatan setelah transaksi selesai.
Nama Kompol AS semakin terseret setelah MZ diamankan oleh petugas di Bandara Sepinggan Balikpapan pada Juli lalu karena kedapatan membawa narkotika.
Saat ditangkap, MZ yang hasil tes urinenya positif, diketahui tengah dalam kondisi mengandung enam bulan.
Pada momen itulah perempuan tersebut mengaku memiliki kedekatan khusus dengan Kompol AS.
Saat ini, MZ sedang menjalani proses pemulihan dan rehabilitasi medis di salah satu pusat kesehatan masyarakat.
Terkait sanksi etik untuk Kompol AS, kepolisian tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi maksimal.
Ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menanti jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat.
Meski demikian, Polda Kaltim memastikan seluruh penanganan kasus berjalan profesional, objektif, dan transparan.
Kepolisian juga meminta masyarakat tidak berspekulasi liar dan memercayakan sepenuhnya proses hukum hingga sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) rampung digelar.
(Sf/Rs)