Cari disini...
Seputar Kaltim
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo menegaskan bakal menindak kendaraan yang membawa muara berlebihan atau Over Dimension dan Over Load (ODOL).
Untuk menindak kendaraan dengan kelebihan muatan itu, pihaknya juga perlu memastikan bobot muatan yang dibawa. Sebab kendaraan dengan muatan yang tinggi belum bisa dipastikan melebihi muatan.
Menurutnya, kendaraan dengan muatan tinggi dapat menimbulkan gangguan lalu lintas, apabila muatannya mengenai kabel dari jaringan kelistrikan dijalan.
“Secara kasat mata memang bisa ditindak, tapi dari bentuk muatan yang tinggi bukan berarti berat, tapi yang kita khawatirkan bisa mengganggu jaringan kelistrikan masyarakat,” kata AKBP Novy Adi Wibowo, Rabu (23/10/2024).
Ia turut menyikapi maraknya angkutan batu bara yang dikhawatirkan tidak sesuai dengan kapasitas akan berdampak pada badan jalan yang bisa mengalami kerusakan, termasuk insiden kecelakaan angkutan batu bara yang kerap terjadi, seperti kendaraan terbalik hingga sampai muatan tumpah berserakan dijalan.
“Tetap juga kami akan melakukan tindakan, saya lihat juga ada kendaraanya itu yang masih plat putih, jadi kami koordinasikan juga,” tuturnya.
Pihaknya bakal melakukan langkah penindakan jika ditemui kendaraan dengan kelebihan muatan, hanya saja belum bisa mengawasi selama 24 jam karena keterbatasan personel.
“Tidak selamanya anggota kami stanby 24 jam, karena keterbatasan jumlah personel, namun tetap menjadi kewajiban kami untuk melakukan penindakan demi pengamanan di jalan,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo menegaskan bakal menindak kendaraan yang membawa muara berlebihan atau Over Dimension dan Over Load (ODOL).
Untuk menindak kendaraan dengan kelebihan muatan itu, pihaknya juga perlu memastikan bobot muatan yang dibawa. Sebab kendaraan dengan muatan yang tinggi belum bisa dipastikan melebihi muatan.
Menurutnya, kendaraan dengan muatan tinggi dapat menimbulkan gangguan lalu lintas, apabila muatannya mengenai kabel dari jaringan kelistrikan dijalan.
“Secara kasat mata memang bisa ditindak, tapi dari bentuk muatan yang tinggi bukan berarti berat, tapi yang kita khawatirkan bisa mengganggu jaringan kelistrikan masyarakat,” kata AKBP Novy Adi Wibowo, Rabu (23/10/2024).
Ia turut menyikapi maraknya angkutan batu bara yang dikhawatirkan tidak sesuai dengan kapasitas akan berdampak pada badan jalan yang bisa mengalami kerusakan, termasuk insiden kecelakaan angkutan batu bara yang kerap terjadi, seperti kendaraan terbalik hingga sampai muatan tumpah berserakan dijalan.
“Tetap juga kami akan melakukan tindakan, saya lihat juga ada kendaraanya itu yang masih plat putih, jadi kami koordinasikan juga,” tuturnya.
Pihaknya bakal melakukan langkah penindakan jika ditemui kendaraan dengan kelebihan muatan, hanya saja belum bisa mengawasi selama 24 jam karena keterbatasan personel.
“Tidak selamanya anggota kami stanby 24 jam, karena keterbatasan jumlah personel, namun tetap menjadi kewajiban kami untuk melakukan penindakan demi pengamanan di jalan,” tandasnya.
(Sf/By)