Cari disini...
Seputar Kaltim
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Kapolres Kutai Timur (Kutim), AKBP Fauzan Arianto memastikan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal akan diperkuat pada 2026.
Menurutnya praktik ilegal mining, termasuk galian C dan tambang emas tanpa izin telah berlangsung sejak lama. Karena itu evaluasi akan dilakukan agar langkah penindakan lebih masif dan menyeluruh.
AKBP Fauzan menegaskan penegakan hukum bukan langkah utama yang langsung dilakukan. Dalam prinsip hukum, penindakan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) setelah cara lain ditempuh.
“Kami tidak ingin penegakan hukum yang dikedepankan. Penegakan hukum adalah upaya terakhir,” ujar AKBP Fauzan.
Ia menegaskan Polres Kutim mengutamakan pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi, serta mendampingi pelaku usaha agar melengkapi administrasi dan perizinan. Jika pelanggaran tetap terjadi, maka penegakan hukum akan ditempuh secara tegas.
Sepanjang 2025, Polres Kutim telah melakukan sejumlah tindakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. Tahun 2026, strategi pengawasan dan penindakan akan ditingkatkan untuk mencegah pelanggaran berulang sekaligus memberi efek jera.
Selain ilegal mining, Polres Kutim juga memfokuskan penindakan pada kejahatan yang berpotensi merugikan negara, seperti korupsi, ilegal logging, ilegal oil, hingga ilegal fishing.
“Kami akan terus memaksimalkan penindakan terhadap seluruh bentuk kejahatan yang merugikan negara,” tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Kapolres Kutai Timur (Kutim), AKBP Fauzan Arianto memastikan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal akan diperkuat pada 2026.
Menurutnya praktik ilegal mining, termasuk galian C dan tambang emas tanpa izin telah berlangsung sejak lama. Karena itu evaluasi akan dilakukan agar langkah penindakan lebih masif dan menyeluruh.
AKBP Fauzan menegaskan penegakan hukum bukan langkah utama yang langsung dilakukan. Dalam prinsip hukum, penindakan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) setelah cara lain ditempuh.
“Kami tidak ingin penegakan hukum yang dikedepankan. Penegakan hukum adalah upaya terakhir,” ujar AKBP Fauzan.
Ia menegaskan Polres Kutim mengutamakan pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi, serta mendampingi pelaku usaha agar melengkapi administrasi dan perizinan. Jika pelanggaran tetap terjadi, maka penegakan hukum akan ditempuh secara tegas.
Sepanjang 2025, Polres Kutim telah melakukan sejumlah tindakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. Tahun 2026, strategi pengawasan dan penindakan akan ditingkatkan untuk mencegah pelanggaran berulang sekaligus memberi efek jera.
Selain ilegal mining, Polres Kutim juga memfokuskan penindakan pada kejahatan yang berpotensi merugikan negara, seperti korupsi, ilegal logging, ilegal oil, hingga ilegal fishing.
“Kami akan terus memaksimalkan penindakan terhadap seluruh bentuk kejahatan yang merugikan negara,” tutupnya.
(Sf/Lo)