Cari disini...
Seputar Kaltim
Kapolres Kutai Timur (Kutim) AKBP Aryansyah, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Kapolres Kutai Timur (Kutim), AKBP Aryansyah membuka ruang bagi wartawan untuk menyampaikan kritik terkait sikap maupun pelayanan anggota kepolisian saat bertugas di lapangan.
Ia meminta wartawan tidak ragu menyampaikan kepadanya jika menemukan perilaku anggota yang dinilai keliru. Menurutnya, masukan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi internal Polres Kutim.
“Apabila di lapangan saat kami ada melakukan kesalahan, sikap, perilaku atau bahasa, tolong disampaikan kepada saya sendiri, jangan disampaikan ke masyarakat," ujar AKBP Aryansyah saat kegiatan silaturahmi bersama wartawan di Kutim, Rabu (26/8/2026).
Ia mengatakan informasi dari wartawan akan menjadi bahan evaluasi apabila ditemukan kesalahan dalam sikap maupun pelayanan anggota.
“Insyaallah dengan berbagai informasi-informasi yang diberikan kepada kami, kami akan evaluasi rumah kami yang mungkin ada berbuat kesalahan,” katanya.
Menurutnya, dalam penegakan hukum, anggota memang memiliki kewenangan melakukan upaya paksa ketika telah terdapat data dan bukti awal. Namun, tindakan anggota harus tetap memperhatikan batas kewenangan setelah pelaku berhasil diamankan.
“Namun dalam berkaitan apabila dalam upaya paksa pelaku tindak pidana yang sudah kita amankan, sudah diborgol, sudah tidak melawan, itu kami sampaikan kepada anggota kami supaya berarti sudah tugas kita hanya mengamankan saja,” tambahnya.
Ia menjelaskan, polisi bertugas mengamankan pelaku, mengumpulkan bukti dan membawa perkara untuk diproses. Sementara itu, penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan.
Di sisi lain, AKBP Aryansyah mengakui komunikasi antara kepolisian dan media masih perlu diperkuat. Ia menyebut Polres Kutim telah memiliki grup komunikasi yang dapat digunakan wartawan untuk bertukar informasi maupun melakukan klarifikasi.
“Jadi itu ruang untuk kita bertukar informasi, rekan-rekan ada pertanyaan dan kalau langsung dijawab kepada kami insyaallah akan tetap kami balas,” jelasnya.
Ia mengatakan respons informasi akan diupayakan lebih cepat melalui jajaran yang menangani hubungan dengan media. “Sepanjang itu tidak menghambat proses penyidikan, data itu akan kita buka,” katanya.
AKBP Aryansyah mengatakan komunikasi yang lebih terbuka diperlukan agar informasi mengenai penanganan perkara maupun kegiatan kepolisian dapat diketahui masyarakat secara jelas.
Ia berharap komunikasi antara Polres Kutim dan media dapat terus berjalan sehingga informasi yang diterima masyarakat tidak simpang siur.
(SF/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kapolres Kutai Timur (Kutim) AKBP Aryansyah, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Kapolres Kutai Timur (Kutim), AKBP Aryansyah membuka ruang bagi wartawan untuk menyampaikan kritik terkait sikap maupun pelayanan anggota kepolisian saat bertugas di lapangan.
Ia meminta wartawan tidak ragu menyampaikan kepadanya jika menemukan perilaku anggota yang dinilai keliru. Menurutnya, masukan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi internal Polres Kutim.
“Apabila di lapangan saat kami ada melakukan kesalahan, sikap, perilaku atau bahasa, tolong disampaikan kepada saya sendiri, jangan disampaikan ke masyarakat," ujar AKBP Aryansyah saat kegiatan silaturahmi bersama wartawan di Kutim, Rabu (26/8/2026).
Ia mengatakan informasi dari wartawan akan menjadi bahan evaluasi apabila ditemukan kesalahan dalam sikap maupun pelayanan anggota.
“Insyaallah dengan berbagai informasi-informasi yang diberikan kepada kami, kami akan evaluasi rumah kami yang mungkin ada berbuat kesalahan,” katanya.
Menurutnya, dalam penegakan hukum, anggota memang memiliki kewenangan melakukan upaya paksa ketika telah terdapat data dan bukti awal. Namun, tindakan anggota harus tetap memperhatikan batas kewenangan setelah pelaku berhasil diamankan.
“Namun dalam berkaitan apabila dalam upaya paksa pelaku tindak pidana yang sudah kita amankan, sudah diborgol, sudah tidak melawan, itu kami sampaikan kepada anggota kami supaya berarti sudah tugas kita hanya mengamankan saja,” tambahnya.
Ia menjelaskan, polisi bertugas mengamankan pelaku, mengumpulkan bukti dan membawa perkara untuk diproses. Sementara itu, penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan.
Di sisi lain, AKBP Aryansyah mengakui komunikasi antara kepolisian dan media masih perlu diperkuat. Ia menyebut Polres Kutim telah memiliki grup komunikasi yang dapat digunakan wartawan untuk bertukar informasi maupun melakukan klarifikasi.
“Jadi itu ruang untuk kita bertukar informasi, rekan-rekan ada pertanyaan dan kalau langsung dijawab kepada kami insyaallah akan tetap kami balas,” jelasnya.
Ia mengatakan respons informasi akan diupayakan lebih cepat melalui jajaran yang menangani hubungan dengan media. “Sepanjang itu tidak menghambat proses penyidikan, data itu akan kita buka,” katanya.
AKBP Aryansyah mengatakan komunikasi yang lebih terbuka diperlukan agar informasi mengenai penanganan perkara maupun kegiatan kepolisian dapat diketahui masyarakat secara jelas.
Ia berharap komunikasi antara Polres Kutim dan media dapat terus berjalan sehingga informasi yang diterima masyarakat tidak simpang siur.
(SF/Lo)