Seputar Kaltim

    Kapolres Kutim Ingatkan Pembakar Lahan, Sengaja Bakar Bisa Diproses Hukum

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    06 September 2026 pukul 12:48 WITA

    Kapolres Kutim, AKBP Aryansyah, (Foto: Polres Kutim)

    Sangatta – Kapolres Kutai Timur (Kutim), AKBP Aryansyah mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan. 

    Pembakaran yang dilakukan dengan sengaja hingga menyebabkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dapat berujung pada proses hukum.

    “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan,” ujar AKBP Aryansyah.

    Menurutnya, kebakaran yang tidak terkendali dapat berdampak pada lingkungan, kesehatan masyarakat, permukiman, hingga aktivitas warga.

    AKBP Aryansyah menegaskan penindakan hukum tetap dilakukan terhadap pihak yang sengaja melakukan pembakaran dan menyebabkan karhutla.

    “Kami akan melakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap setiap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran dan menyebabkan terjadinya Karhutla,” tegasnya.

    Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran agar dapat ditangani sebelum meluas.

    AKBP Aryansyah menilai pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan masyarakat bersama aparat dan pemerintah. Kesadaran untuk tidak membakar lahan secara sembarangan dinilai menjadi langkah penting untuk menekan risiko kebakaran.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Kapolres Kutim Ingatkan Pembakar Lahan, Sengaja Bakar Bisa Diproses Hukum

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    06 September 2026 pukul 12:48 WITA

    Kapolres Kutim, AKBP Aryansyah, (Foto: Polres Kutim)

    Sangatta – Kapolres Kutai Timur (Kutim), AKBP Aryansyah mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan. 

    Pembakaran yang dilakukan dengan sengaja hingga menyebabkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dapat berujung pada proses hukum.

    “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan,” ujar AKBP Aryansyah.

    Menurutnya, kebakaran yang tidak terkendali dapat berdampak pada lingkungan, kesehatan masyarakat, permukiman, hingga aktivitas warga.

    AKBP Aryansyah menegaskan penindakan hukum tetap dilakukan terhadap pihak yang sengaja melakukan pembakaran dan menyebabkan karhutla.

    “Kami akan melakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap setiap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran dan menyebabkan terjadinya Karhutla,” tegasnya.

    Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran agar dapat ditangani sebelum meluas.

    AKBP Aryansyah menilai pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan masyarakat bersama aparat dan pemerintah. Kesadaran untuk tidak membakar lahan secara sembarangan dinilai menjadi langkah penting untuk menekan risiko kebakaran.

    (Sf/Lo)