Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Kepolisian Resor (Polres) Berau menegaskan bahwa penggunaan kembang api dan petasan selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) wajib mematuhi ketentuan perizinan. Kembang api berukuran atau berskala besar dilarang digunakan di wilayah Kabupaten Berau karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto mengatakan, terkait penggunaan kembang api dan petasan, pihaknya telah menyepakati larangan kembang api dengan daya ledak besar, khususnya yang dinyalakan di kawasan permukiman.
"Untuk di Kabupaten Berau, sudah ada kesepakatan bersama bahwa kembang api dengan skala yang besar kita larang. Ini karena sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kerawanan," tegas AKBP Ridho, Jumat, (19/12/2025).
Oleh karena itu, kepolisian juga akan mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi, edukasi, dan patroli gabungan bersama instansi terkait. Namun, jika ditemukan pelanggaran, masyarakat diminta segera melapor.
"Apabila ada masyarakat yang menyalakan kembang api di perumahan dan volumenya terlalu besar, silakan laporkan ke layanan 110. Dengan begitu kami bisa cepat melakukan penanganan," ujarnya.
Dirinya pun menekankan bahwa penggunaan kembang api baik di hotel atau lokasi tertentu tetap harus melalui proses perizinan yang ketat dan harus sesuai prosedur.
"Tentunya harus berizin. Kita lihat lokasinya di mana, jumlahnya berapa, dan daya ledaknya seperti apa. Semuanya harus sesuai spesifikasi," jelasnya.
Ia menyebut hingga saat ini, belum ada pihak hotel atau tempat usaha yang mengajukan izin penggunaan kembang api berukuran besar.
"Sampai sekarang sepertinya belum ada yang mengajukan izin, tapi pemantauan tetap kami lakukan," katanya.
Meski demikian, Polres Berau tetap melakukan patroli dan pemantauan secara ketat selama perayaan malam pergantian tahun.
"Patroli tetap kita lakukan, itu salah satu cara bertindak kita," ujarnya.
Terkait pengaturan lalu lintas dan rekayasa jalan Polres Berau akan melakukan koordinasi terlebih dahulu. Sehingga berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait nantinya akan ditentukan.
"Nanti kita pikirkan berkoordinasi dengan instansi terkait. Perlu tidaknya, berdasarkan situasi dan kondisi," tuturnya
AKBP Ridho pun berharap dengan langkah-langkah tersebut, perayaan Natal dan Tahun Baru di Berau dapat berlangsung aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
"Euforia boleh, tapi tetap dengan cara-cara yang positif dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Kepolisian Resor (Polres) Berau menegaskan bahwa penggunaan kembang api dan petasan selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) wajib mematuhi ketentuan perizinan. Kembang api berukuran atau berskala besar dilarang digunakan di wilayah Kabupaten Berau karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto mengatakan, terkait penggunaan kembang api dan petasan, pihaknya telah menyepakati larangan kembang api dengan daya ledak besar, khususnya yang dinyalakan di kawasan permukiman.
"Untuk di Kabupaten Berau, sudah ada kesepakatan bersama bahwa kembang api dengan skala yang besar kita larang. Ini karena sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kerawanan," tegas AKBP Ridho, Jumat, (19/12/2025).
Oleh karena itu, kepolisian juga akan mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi, edukasi, dan patroli gabungan bersama instansi terkait. Namun, jika ditemukan pelanggaran, masyarakat diminta segera melapor.
"Apabila ada masyarakat yang menyalakan kembang api di perumahan dan volumenya terlalu besar, silakan laporkan ke layanan 110. Dengan begitu kami bisa cepat melakukan penanganan," ujarnya.
Dirinya pun menekankan bahwa penggunaan kembang api baik di hotel atau lokasi tertentu tetap harus melalui proses perizinan yang ketat dan harus sesuai prosedur.
"Tentunya harus berizin. Kita lihat lokasinya di mana, jumlahnya berapa, dan daya ledaknya seperti apa. Semuanya harus sesuai spesifikasi," jelasnya.
Ia menyebut hingga saat ini, belum ada pihak hotel atau tempat usaha yang mengajukan izin penggunaan kembang api berukuran besar.
"Sampai sekarang sepertinya belum ada yang mengajukan izin, tapi pemantauan tetap kami lakukan," katanya.
Meski demikian, Polres Berau tetap melakukan patroli dan pemantauan secara ketat selama perayaan malam pergantian tahun.
"Patroli tetap kita lakukan, itu salah satu cara bertindak kita," ujarnya.
Terkait pengaturan lalu lintas dan rekayasa jalan Polres Berau akan melakukan koordinasi terlebih dahulu. Sehingga berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait nantinya akan ditentukan.
"Nanti kita pikirkan berkoordinasi dengan instansi terkait. Perlu tidaknya, berdasarkan situasi dan kondisi," tuturnya
AKBP Ridho pun berharap dengan langkah-langkah tersebut, perayaan Natal dan Tahun Baru di Berau dapat berlangsung aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
"Euforia boleh, tapi tetap dengan cara-cara yang positif dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain," pungkasnya.
(Sf/Rs)