Cari disini...
Seputar Kaltim
HS saat diamankan di Polres Paser (Dok. Polres Paser)
Tanah Grogot - Pemuda berinsial HS (28) kedapatan polisi saat tengah asik bermain judi online (Judol) di sebuah kontrakan, jalan Jendral Suprapto, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.
Dari informasi yang dikumpulkan pihak kepolisian, di wilayah tersebut memang marak aktivitas judol.
Saat digrebek, HS tak bisa mengelak karena tertangkap basah oleh polisi bermain judol dengan bukti saldo Rp597 ribu.
Berdasarkan pengakuan HS, saldo ratusan ribu itu merupakan sisa saldo terakhir.
"Setelah mendapatkan informasi, anggota langsung melakukan penggerebekan. Saat itu ditemukan seorang pria tengah asyik bermain judi slot melalui situs online," kata Kasat Reskrim Polres Paser IPTU Helmi Septi Saputra, Selasa (3/12/2024).
Polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel milik HS yang digunakan bermain judi online, sementara saat ini HS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

HS saat diamankan di Polres Paser (Dok. Polres Paser)
Tanah Grogot - Pemuda berinsial HS (28) kedapatan polisi saat tengah asik bermain judi online (Judol) di sebuah kontrakan, jalan Jendral Suprapto, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.
Dari informasi yang dikumpulkan pihak kepolisian, di wilayah tersebut memang marak aktivitas judol.
Saat digrebek, HS tak bisa mengelak karena tertangkap basah oleh polisi bermain judol dengan bukti saldo Rp597 ribu.
Berdasarkan pengakuan HS, saldo ratusan ribu itu merupakan sisa saldo terakhir.
"Setelah mendapatkan informasi, anggota langsung melakukan penggerebekan. Saat itu ditemukan seorang pria tengah asyik bermain judi slot melalui situs online," kata Kasat Reskrim Polres Paser IPTU Helmi Septi Saputra, Selasa (3/12/2024).
Polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel milik HS yang digunakan bermain judi online, sementara saat ini HS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," tandasnya.
(Sf/By)