Cari disini...
Seputar Kaltim
Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan saat memusnahkan knalpot brong dengan menggunakan mesin gerinda, Senin (13/2/2025).(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) memusnahkan 150 knalpot brong hasil penindakan dalam tiga bulan terakhir, Senin (13/2/2025) siang.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas aparat kepolisian terhadap kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh kepolisian, yaitu melebihi ambang batas kebisingan.
“Sepatutnya, pengendara itu mengetahui berapa sih ambang batas kebisingan motor dengan jumlah CC mesin tertentu. Contohnya jika kendaraan dia memiliki kapasitas mesin mencapai 80-175CC, maka batas kebisingannya adalah 80 desibel,” ucap Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, Kamis (13/2/2025).
“Jadi dengan adanya konferensi pers ini kita akan langsung memusnahkan knalpot brong yang kita amankan agar tidak digunakan kembali,” sambungnya.
Penggunaan knalpot brong, kata dia, melanggar perundangan-undangan lalu lintas yang telah diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika kedapatan, pelanggar akan dikenakan sanksi kurungan selama satu bulan dan denda sebesar Rp250 ribu.
Satlantas Polres PPU mengimbau kepada masyarakat untuk selalu patuh terhadap peraturan lalu lintas, salah satunya adalah dengan tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraannya agar kondisi lingkungan yang aman dan tentram bisa tercipta.
“Kehadiran kendaraan knalpot brong sangat meresahkan warga karena suaranya itu bising sekali. Jadi, kami berharap dengan adanya penindakan tegas yang kita lakukan ini dapat meredam kebisingan dari knalpot brong di lingkungan masyarakat,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan saat memusnahkan knalpot brong dengan menggunakan mesin gerinda, Senin (13/2/2025).(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) memusnahkan 150 knalpot brong hasil penindakan dalam tiga bulan terakhir, Senin (13/2/2025) siang.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas aparat kepolisian terhadap kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh kepolisian, yaitu melebihi ambang batas kebisingan.
“Sepatutnya, pengendara itu mengetahui berapa sih ambang batas kebisingan motor dengan jumlah CC mesin tertentu. Contohnya jika kendaraan dia memiliki kapasitas mesin mencapai 80-175CC, maka batas kebisingannya adalah 80 desibel,” ucap Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, Kamis (13/2/2025).
“Jadi dengan adanya konferensi pers ini kita akan langsung memusnahkan knalpot brong yang kita amankan agar tidak digunakan kembali,” sambungnya.
Penggunaan knalpot brong, kata dia, melanggar perundangan-undangan lalu lintas yang telah diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika kedapatan, pelanggar akan dikenakan sanksi kurungan selama satu bulan dan denda sebesar Rp250 ribu.
Satlantas Polres PPU mengimbau kepada masyarakat untuk selalu patuh terhadap peraturan lalu lintas, salah satunya adalah dengan tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraannya agar kondisi lingkungan yang aman dan tentram bisa tercipta.
“Kehadiran kendaraan knalpot brong sangat meresahkan warga karena suaranya itu bising sekali. Jadi, kami berharap dengan adanya penindakan tegas yang kita lakukan ini dapat meredam kebisingan dari knalpot brong di lingkungan masyarakat,” tandasnya.
(Sf/By)