Seputar Kaltim

    Kapal Industri Labuh di Jenebora, Diskan PPU Pastikan Ruang Tangkap Nelayan Tetap Terlindungi

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    15 September 2026 pukul 09:45 WITA

    Kepala Dinas Perikanan Kabupaten PPU, Andi Trasodiharto. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Aktivitas kapal industri yang berlabuh di perairan Jenebora menjadi perhatian Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terutama terkait ruang tangkap nelayan dan keberadaan ekosistem karang di kawasan tersebut.

    Kepala Diskan PPU, Andi Trasodiharto, mengatakan kawasan itu merupakan wilayah yang selama ini dimanfaatkan nelayan Jenebora dan Pantai Lango untuk menangkap ikan. Aktivitas penangkapan bahkan telah berlangsung jauh sebelum adanya kegiatan labuh kapal.

    "Jangan sampai nelayan dilarang menangkap ikan di sana. Sebelum ada labuh kapal, nelayan PPU khususnya Jenebora dan Pantai Lango sudah melakukan penangkapan dari zaman nenek moyang," kata Andi, Senin (14/9/2026). 

    Menurutnya, keberadaan ruang tangkap perlu tetap diperhatikan dalam pemanfaatan kawasan perairan. Terlebih, berdasarkan zonasi wilayah pesisir provinsi, area tersebut juga masuk wilayah tangkap.

    Diskan PPU juga telah meninjau lokasi dan menemukan empat titik yang ditandai dengan pemasangan tomba atau tiang sebagai rambu. Dari peninjauan itu, terdapat karang yang oleh masyarakat disebut karang solet.

    Andi menilai keberadaan karang perlu dijaga karena berkaitan dengan habitat dan perkembangbiakan biota laut, termasuk ikan.

    "Karang itu harus kita jaga karena menjadi tempat bersarang dan berkembang biaknya biota laut, salah satunya ikan," ujarnya.

    Ia menyebut sekitar 15 kelompok nelayan terdampak aktivitas kapal tersebut. Nelayan yang sebelumnya menangkap udang di sekitar kawasan itu kini harus bergerak lebih jauh untuk mencari lokasi tangkap.

    Diskan PPU kemudian memfasilitasi persoalan tersebut dengan dinas yang membidangi lingkungan hidup serta perikanan dan kelautan di tingkat provinsi. Nelayan juga meminta difasilitasi untuk menyampaikan aspirasi melalui RDP di DPR.

    Andi menegaskan Diskan tidak berada pada posisi untuk menetapkan dugaan pencemaran. Jika terdapat laporan pencemaran, penanganannya perlu disampaikan kepada instansi yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan dengan disertai dokumentasi yang jelas.

    "Kalau dikatakan cemaran, itu ranahnya instansi lain. Kalau memang ada cemaran, dokumentasikan dengan jelas dan laporkan kepada kepala dinas yang membidangi," katanya.

    Diskan PPU masih melengkapi data nelayan yang terdampak. Data tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi kondisi di lapangan dan memastikan kepentingan nelayan tetap terakomodasi.

    "Kita akan bantu turun melakukan identifikasi lapangan," ujar Andi.

    Ia berharap pemanfaatan ruang laut tetap berjalan sesuai peruntukannya, tanpa menghilangkan ruang tangkap nelayan maupun mengabaikan keberadaan ekosistem yang mendukung sumber daya perikanan.

    "Tempat bersandar kapal silakan, tapi nelayan jangan dirugikan. Mari sama-sama memanfaatkan ruang laut ini dengan bijak," tegasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Kapal Industri Labuh di Jenebora, Diskan PPU Pastikan Ruang Tangkap Nelayan Tetap Terlindungi

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    15 September 2026 pukul 09:45 WITA

    Kepala Dinas Perikanan Kabupaten PPU, Andi Trasodiharto. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Aktivitas kapal industri yang berlabuh di perairan Jenebora menjadi perhatian Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terutama terkait ruang tangkap nelayan dan keberadaan ekosistem karang di kawasan tersebut.

    Kepala Diskan PPU, Andi Trasodiharto, mengatakan kawasan itu merupakan wilayah yang selama ini dimanfaatkan nelayan Jenebora dan Pantai Lango untuk menangkap ikan. Aktivitas penangkapan bahkan telah berlangsung jauh sebelum adanya kegiatan labuh kapal.

    "Jangan sampai nelayan dilarang menangkap ikan di sana. Sebelum ada labuh kapal, nelayan PPU khususnya Jenebora dan Pantai Lango sudah melakukan penangkapan dari zaman nenek moyang," kata Andi, Senin (14/9/2026). 

    Menurutnya, keberadaan ruang tangkap perlu tetap diperhatikan dalam pemanfaatan kawasan perairan. Terlebih, berdasarkan zonasi wilayah pesisir provinsi, area tersebut juga masuk wilayah tangkap.

    Diskan PPU juga telah meninjau lokasi dan menemukan empat titik yang ditandai dengan pemasangan tomba atau tiang sebagai rambu. Dari peninjauan itu, terdapat karang yang oleh masyarakat disebut karang solet.

    Andi menilai keberadaan karang perlu dijaga karena berkaitan dengan habitat dan perkembangbiakan biota laut, termasuk ikan.

    "Karang itu harus kita jaga karena menjadi tempat bersarang dan berkembang biaknya biota laut, salah satunya ikan," ujarnya.

    Ia menyebut sekitar 15 kelompok nelayan terdampak aktivitas kapal tersebut. Nelayan yang sebelumnya menangkap udang di sekitar kawasan itu kini harus bergerak lebih jauh untuk mencari lokasi tangkap.

    Diskan PPU kemudian memfasilitasi persoalan tersebut dengan dinas yang membidangi lingkungan hidup serta perikanan dan kelautan di tingkat provinsi. Nelayan juga meminta difasilitasi untuk menyampaikan aspirasi melalui RDP di DPR.

    Andi menegaskan Diskan tidak berada pada posisi untuk menetapkan dugaan pencemaran. Jika terdapat laporan pencemaran, penanganannya perlu disampaikan kepada instansi yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan dengan disertai dokumentasi yang jelas.

    "Kalau dikatakan cemaran, itu ranahnya instansi lain. Kalau memang ada cemaran, dokumentasikan dengan jelas dan laporkan kepada kepala dinas yang membidangi," katanya.

    Diskan PPU masih melengkapi data nelayan yang terdampak. Data tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi kondisi di lapangan dan memastikan kepentingan nelayan tetap terakomodasi.

    "Kita akan bantu turun melakukan identifikasi lapangan," ujar Andi.

    Ia berharap pemanfaatan ruang laut tetap berjalan sesuai peruntukannya, tanpa menghilangkan ruang tangkap nelayan maupun mengabaikan keberadaan ekosistem yang mendukung sumber daya perikanan.

    "Tempat bersandar kapal silakan, tapi nelayan jangan dirugikan. Mari sama-sama memanfaatkan ruang laut ini dengan bijak," tegasnya.

    (Sf/Rs)