Seputar Kaltim

    Kantor Polres Kukar Didemo Mahasiswa, Kecam Arogansi Polisi Buntut Kasus Pelajar di Maluku Tewas Dianiaya

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    24 Februari 2026 pukul 18:27 WITA

    Mahasiswa Unikarta saat menggelar demo di depan Kantor Polres Kukar (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Puluhan mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) menggelar aksi demo di depan Kantor Polres, Selasa (24/2/2026) sore.

    Dalam aksi itu, mereka mengecam keras tindakan kepolisian yang menghilangkan nyawa seorang pelajar MTS Negeri 1 di Maluku Tenggara belum lama ini dengan cara dianiaya.

    “Kita menggelar demo untuk menanggapi berbagai isu, salah satunya kekerasan aparat kepolisian terhadap saudara kita Arianto yang tewas dianiaya polisi,” ujar Ketua BEM Unikarta, Zulkarnain.

    Mereka menilai tindakan yang dilakukan kepolisian sangat arogan dan represifitas, berbanding terbalik dengan fungsinya yang bertugas untuk mengayomi dan melayani masyarakat.

    “Kita kecewa karena Kapolres Kukar tidak bisa menemui kita untuk berdialog dan berdiskusi bersama karena alasan tertentu,” ungkapnya.

    Ia menegaskan pihaknya akan kembali menggelar aksi demo dengan jumlah massa yang lebih banyak agar seluruh tuntutan yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti.

    Sementara Wakapolres Kukar, Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra menyampaikan duka mendalam atas kematian Arianto yang menjadi korban kekerasan dari aparat kepolisian.

    Ia memastikan anggota kepolisian di Kukar tidak akan bertindak arogan dan represifitas terhadap masyarakat sipil, seperti kasus-kasus yang terjadi di luar daerah.

    “Saya pastikan anggota Polres Kukar tidak ada yang berperilaku seperti yang disangkakan (kekerasan fisik dan seksual),” tegasnya.

    Jika anggota Polres Kukar kedapatan melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat, oknum tersebut akan dikenakan hukuman dengan mengacu pada undang-undang yang telah ditetapkan.

    “Kalau memang sampai ada yang melakukan, maka akan ditindak sesuai dengan tingkat perbuatan yang dilakukannya,” tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Kantor Polres Kukar Didemo Mahasiswa, Kecam Arogansi Polisi Buntut Kasus Pelajar di Maluku Tewas Dianiaya

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    24 Februari 2026 pukul 18:27 WITA

    Mahasiswa Unikarta saat menggelar demo di depan Kantor Polres Kukar (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Puluhan mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) menggelar aksi demo di depan Kantor Polres, Selasa (24/2/2026) sore.

    Dalam aksi itu, mereka mengecam keras tindakan kepolisian yang menghilangkan nyawa seorang pelajar MTS Negeri 1 di Maluku Tenggara belum lama ini dengan cara dianiaya.

    “Kita menggelar demo untuk menanggapi berbagai isu, salah satunya kekerasan aparat kepolisian terhadap saudara kita Arianto yang tewas dianiaya polisi,” ujar Ketua BEM Unikarta, Zulkarnain.

    Mereka menilai tindakan yang dilakukan kepolisian sangat arogan dan represifitas, berbanding terbalik dengan fungsinya yang bertugas untuk mengayomi dan melayani masyarakat.

    “Kita kecewa karena Kapolres Kukar tidak bisa menemui kita untuk berdialog dan berdiskusi bersama karena alasan tertentu,” ungkapnya.

    Ia menegaskan pihaknya akan kembali menggelar aksi demo dengan jumlah massa yang lebih banyak agar seluruh tuntutan yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti.

    Sementara Wakapolres Kukar, Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra menyampaikan duka mendalam atas kematian Arianto yang menjadi korban kekerasan dari aparat kepolisian.

    Ia memastikan anggota kepolisian di Kukar tidak akan bertindak arogan dan represifitas terhadap masyarakat sipil, seperti kasus-kasus yang terjadi di luar daerah.

    “Saya pastikan anggota Polres Kukar tidak ada yang berperilaku seperti yang disangkakan (kekerasan fisik dan seksual),” tegasnya.

    Jika anggota Polres Kukar kedapatan melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat, oknum tersebut akan dikenakan hukuman dengan mengacu pada undang-undang yang telah ditetapkan.

    “Kalau memang sampai ada yang melakukan, maka akan ditindak sesuai dengan tingkat perbuatan yang dilakukannya,” tandasnya.

    (Sf/Rs)