Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Pembukaan segel Kantor Maxim Cabang Balikpapan oleh Satpol PP Kota Balikpapan. (Foto: Satpol PP/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Setelah hampir satu bulan disegel, Kantor Maxim Cabang Balikpapan akhirnya kembali dibuka, Rabu (10/9/2025). Pembukaan ini dilakukan menyusul belum selesainya evaluasi terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur terkait penyesuaian tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Sebelumnya, pada 15 Agustus 2025 lalu, Satpol PP Balikpapan mewakili Provinsi Kaltim menyegel kantor Maxim, karena dinilai tidak mematuhi SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 yang mengatur tentang tarif ASK.
“Kantor operasional tersebut ditutup selama masa evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ucap Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan, Yosep Gunawan saat dihubungi media, Rabu malam.
Kata dia, namun hingga batas waktu yang ditentukan 14 hari kerja sejak 21 Agustus 2025 pemerintah provinsi belum merampungkan evaluasi terhadap SK tarif tersebut. Sesuai kesepakatan bersama, jika evaluasi belum selesai dalam batas waktu yang ditentukan, maka kantor Maxim dapat kembali beroperasi.
"Pembukaan ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan antara pihak terkait. Karena evaluasi belum tuntas, maka segel dibuka dan kantor dapat kembali beroperasi seperti semula," terangnya.
Pembukaan segel dilakukan oleh Satpol PP Balikpapan atas penugasan dari Satpol PP Provinsi Kaltim. Kegiatan ini juga disaksikan oleh perwakilan manajemen Maxim Cabang Balikpapan, dan Dinas Perhubungan.
“Dengan dibukanya kembali kantor tersebut, operasional Maxim di Balikpapan kini kembali berjalan normal sambil menunggu hasil akhir evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kaltim,” paparnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Pembukaan segel Kantor Maxim Cabang Balikpapan oleh Satpol PP Kota Balikpapan. (Foto: Satpol PP/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Setelah hampir satu bulan disegel, Kantor Maxim Cabang Balikpapan akhirnya kembali dibuka, Rabu (10/9/2025). Pembukaan ini dilakukan menyusul belum selesainya evaluasi terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur terkait penyesuaian tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Sebelumnya, pada 15 Agustus 2025 lalu, Satpol PP Balikpapan mewakili Provinsi Kaltim menyegel kantor Maxim, karena dinilai tidak mematuhi SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 yang mengatur tentang tarif ASK.
“Kantor operasional tersebut ditutup selama masa evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ucap Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan, Yosep Gunawan saat dihubungi media, Rabu malam.
Kata dia, namun hingga batas waktu yang ditentukan 14 hari kerja sejak 21 Agustus 2025 pemerintah provinsi belum merampungkan evaluasi terhadap SK tarif tersebut. Sesuai kesepakatan bersama, jika evaluasi belum selesai dalam batas waktu yang ditentukan, maka kantor Maxim dapat kembali beroperasi.
"Pembukaan ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan antara pihak terkait. Karena evaluasi belum tuntas, maka segel dibuka dan kantor dapat kembali beroperasi seperti semula," terangnya.
Pembukaan segel dilakukan oleh Satpol PP Balikpapan atas penugasan dari Satpol PP Provinsi Kaltim. Kegiatan ini juga disaksikan oleh perwakilan manajemen Maxim Cabang Balikpapan, dan Dinas Perhubungan.
“Dengan dibukanya kembali kantor tersebut, operasional Maxim di Balikpapan kini kembali berjalan normal sambil menunggu hasil akhir evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kaltim,” paparnya.
(Sf/Rs)