Cari disini...
Seputar Kaltim
Tangkapan layar, rekaman CCTV saat insiden pengrusakan Kantor Koran Kaltara. (Istimewa)
Samarinda – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bulungan, Fathu Rizqil Mufid, menerima informasi adanya pembobolan dan pengrusakan Kantor Koran Kaltara di Jalan Jelarai Raya pada Selasa (12/8/2025) dini hari.
Dari rekaman CCTV, terlihat dua orang tak dikenal yang diduga pelaku memasuki area kantor sekitar pukul 02.56 Wita, lalu keluar pada 03.14 Wita. Mesin cetak dilaporkan dirusak, termasuk kamera CCTV di ruang percetakan.
“Dari pihak Koran Kaltara sudah menyampaikan laporan ke Polres. Kami minta agar diusut tuntas sampai diketahui pelaku dan motifnya,” ujar Rizqy, dikutip dari korankaltara.com.
Ia menegaskan, meski tidak ada barang yang hilang atau dicuri, kasus ini tidak boleh mengarah pada indikasi intimidasi, apalagi terkait produk jurnalistik yang diterbitkan Koran Kaltara.
“Kenapa penting untuk diusut. Karena Koran Kaltara adalah media yang menjalankan kerja-kerja jurnalistik. Jangan sampai kejadian ini adalah upaya intimidasi produk berita. Kalau sampai seperti itu (intimidasi), maka pelaku terlebih aktor dibaliknya harus dihukum sesuai aturan. Karena selain pidana melakukan pengrusakan, juga melanggar undang-undang pers,” tegasnya.
Terpisah, Direktur Koran Kaltara, Agus Wiyanto, menyampaikan bahwa insiden ini telah dilaporkan ke Polres Bulungan. Ia mendesak aparat kepolisian bersungguh-sungguh mengawal kasus tersebut untuk mengungkap pelaku intimidasi dan perusakan.
“Pers bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Sehingga segala bentuk penghalang-halangan terhadap kerja-kerja jurnalistik harus ditindak tegas,” jelas Agus.
Ia menambahkan, segala bentuk teror dan intimidasi terhadap jurnalis maupun perusahaan media merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
Selain itu, tindakan seperti ini juga mengancam rasa aman dan menghambat tugas media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Tangkapan layar, rekaman CCTV saat insiden pengrusakan Kantor Koran Kaltara. (Istimewa)
Samarinda – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bulungan, Fathu Rizqil Mufid, menerima informasi adanya pembobolan dan pengrusakan Kantor Koran Kaltara di Jalan Jelarai Raya pada Selasa (12/8/2025) dini hari.
Dari rekaman CCTV, terlihat dua orang tak dikenal yang diduga pelaku memasuki area kantor sekitar pukul 02.56 Wita, lalu keluar pada 03.14 Wita. Mesin cetak dilaporkan dirusak, termasuk kamera CCTV di ruang percetakan.
“Dari pihak Koran Kaltara sudah menyampaikan laporan ke Polres. Kami minta agar diusut tuntas sampai diketahui pelaku dan motifnya,” ujar Rizqy, dikutip dari korankaltara.com.
Ia menegaskan, meski tidak ada barang yang hilang atau dicuri, kasus ini tidak boleh mengarah pada indikasi intimidasi, apalagi terkait produk jurnalistik yang diterbitkan Koran Kaltara.
“Kenapa penting untuk diusut. Karena Koran Kaltara adalah media yang menjalankan kerja-kerja jurnalistik. Jangan sampai kejadian ini adalah upaya intimidasi produk berita. Kalau sampai seperti itu (intimidasi), maka pelaku terlebih aktor dibaliknya harus dihukum sesuai aturan. Karena selain pidana melakukan pengrusakan, juga melanggar undang-undang pers,” tegasnya.
Terpisah, Direktur Koran Kaltara, Agus Wiyanto, menyampaikan bahwa insiden ini telah dilaporkan ke Polres Bulungan. Ia mendesak aparat kepolisian bersungguh-sungguh mengawal kasus tersebut untuk mengungkap pelaku intimidasi dan perusakan.
“Pers bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Sehingga segala bentuk penghalang-halangan terhadap kerja-kerja jurnalistik harus ditindak tegas,” jelas Agus.
Ia menambahkan, segala bentuk teror dan intimidasi terhadap jurnalis maupun perusahaan media merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
Selain itu, tindakan seperti ini juga mengancam rasa aman dan menghambat tugas media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
(Sf/Rs)