Kantor Camat Tenggarong Seberang Digeledah, Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Aktivitas Pertambangan

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    07 Februari 2025 10:46 WIB

    Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di Kantor Camat Tenggarong Seberang untuk mendapatkan bukti-bukti dugaan korupsi. (Foto: Dok. Kejati Kaltim)

    Samarinda - Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tingg (Kejati)i Kalimantan Timur (Kaltim) menggeledah Kantor Camat Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, pada Jumat (7/2/2025). 

    Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi penerimaan negara dalam pemanfaatan barang milik negara di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, khususnya terkait dengan aktivitas pertambangan oleh PT Jembayan Muara Bara Group.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan perkara tersebut. 

    Tim penyidik yang berjumlah sekitar 10 orang tiba di kantor camat dan langsung menuju ruang kerja camat serta beberapa ruangan lain yang diduga terkait dengan kasus ini. 

    Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih tiga jam, disaksikan oleh Camat Tenggarong Seberang dan beberapa pejabat kecamatan. Selama penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat terkait dengan kasus korupsi ini. 

    Dokumen-dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut oleh tim penyidik untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak terkait. Sebelumnya, Kejati Kaltim juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Jembayan Muara Bara Group (JMB), yang merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan lahan transmigrasi oleh perusahaan tersebut. 

    Toni menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan guna memperkuat dugaan tindak pidana korupsi. "Tim penyidik telah menemukan indikasi pemanfaatan lahan transmigrasi secara tidak sah yang dapat merugikan keuangan negara. Barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk melengkapi berkas penyidikan," tutur Toni.

    Toni menambahkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari serangkaian upaya yang dilakukan Kejati Kaltim untuk memberantas korupsi di wilayah Kalimantan Timur.  "Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus korupsi dan menyeret pelakunya ke ranah hukum," tegasnya.

    (Sf/Mr)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Kantor Camat Tenggarong Seberang Digeledah, Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Aktivitas Pertambangan

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    07 Februari 2025 10:46 WIB

    Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di Kantor Camat Tenggarong Seberang untuk mendapatkan bukti-bukti dugaan korupsi. (Foto: Dok. Kejati Kaltim)

    Samarinda - Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tingg (Kejati)i Kalimantan Timur (Kaltim) menggeledah Kantor Camat Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, pada Jumat (7/2/2025). 

    Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi penerimaan negara dalam pemanfaatan barang milik negara di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, khususnya terkait dengan aktivitas pertambangan oleh PT Jembayan Muara Bara Group.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan perkara tersebut. 

    Tim penyidik yang berjumlah sekitar 10 orang tiba di kantor camat dan langsung menuju ruang kerja camat serta beberapa ruangan lain yang diduga terkait dengan kasus ini. 

    Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih tiga jam, disaksikan oleh Camat Tenggarong Seberang dan beberapa pejabat kecamatan. Selama penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat terkait dengan kasus korupsi ini. 

    Dokumen-dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut oleh tim penyidik untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak terkait. Sebelumnya, Kejati Kaltim juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Jembayan Muara Bara Group (JMB), yang merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan lahan transmigrasi oleh perusahaan tersebut. 

    Toni menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan guna memperkuat dugaan tindak pidana korupsi. "Tim penyidik telah menemukan indikasi pemanfaatan lahan transmigrasi secara tidak sah yang dapat merugikan keuangan negara. Barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk melengkapi berkas penyidikan," tutur Toni.

    Toni menambahkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari serangkaian upaya yang dilakukan Kejati Kaltim untuk memberantas korupsi di wilayah Kalimantan Timur.  "Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus korupsi dan menyeret pelakunya ke ranah hukum," tegasnya.

    (Sf/Mr)