Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti yang telah diamankan. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Polisi berhasil meringkus MRWP (25), pelaku penyalahgunaan narkotika yang mengantongi sabu seberat 14,80 gram.
MRWP diringkus di pinggir Jalan Danau Melintang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Senin, (2/6/2025) kemarin. Warga Desa Senoni, Kecamatan Sebulu itu diamankan saat sedang duduk di lokasi yang kerap dilaporkan masyarakat sebagai tempat transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak 29 Mei 2025 lalu.
"Kami dapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi itu. Setelah melakukan penyelidikan selama empat hari, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka sesuai ciri-ciri yang dilaporkan," ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu bungkus plastik sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna, satu unit handphone, plastik klip kosong dan sebuah tas selempang.
"Pelaku dan barang bukti sudah kita angkut ke Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas penyalahgunaan narkotika yang terjadi di sekitarnya.
“Masyarakat dan kepolisian harus saling bersinergi sehingga kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tegasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti yang telah diamankan. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Polisi berhasil meringkus MRWP (25), pelaku penyalahgunaan narkotika yang mengantongi sabu seberat 14,80 gram.
MRWP diringkus di pinggir Jalan Danau Melintang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Senin, (2/6/2025) kemarin. Warga Desa Senoni, Kecamatan Sebulu itu diamankan saat sedang duduk di lokasi yang kerap dilaporkan masyarakat sebagai tempat transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak 29 Mei 2025 lalu.
"Kami dapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi itu. Setelah melakukan penyelidikan selama empat hari, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka sesuai ciri-ciri yang dilaporkan," ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu bungkus plastik sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna, satu unit handphone, plastik klip kosong dan sebuah tas selempang.
"Pelaku dan barang bukti sudah kita angkut ke Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas penyalahgunaan narkotika yang terjadi di sekitarnya.
“Masyarakat dan kepolisian harus saling bersinergi sehingga kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tegasnya.
(Sf/Lo)