Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku peredaran sabu asal Bontang Baru, Kota Bontang berinisial DN diamankan Satres Narkoba Polres Bontang. (Dok.Polres Bontang)
Bontang - Seorang pria berinial DN (28) diamankan Satresnarkoba Polres Bontang akibat tertangkap memiliki narkotika jenis sabu seberat 3,38 gram, Kamis (6/3/2025) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon mengatakan DN yang merupakan warga Kelurahan Bontang Baru diringkus di rumahnya Jalan Otista Gang Terompet 5, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
“Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwa rumah yang bersangkutan sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ujarnya, Jumat (7/3/2025).
Setelah mendapatkan laporang, anggota Satreskoba Polres Bontang langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap DN.
“Tersangka pengangguran, ia menjual narkoba dengan alasan ekonomi,” tambahnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa berupa 5 bungkus plastik diduga berisi sabu dan beberapa barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, DN dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku peredaran sabu asal Bontang Baru, Kota Bontang berinisial DN diamankan Satres Narkoba Polres Bontang. (Dok.Polres Bontang)
Bontang - Seorang pria berinial DN (28) diamankan Satresnarkoba Polres Bontang akibat tertangkap memiliki narkotika jenis sabu seberat 3,38 gram, Kamis (6/3/2025) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon mengatakan DN yang merupakan warga Kelurahan Bontang Baru diringkus di rumahnya Jalan Otista Gang Terompet 5, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
“Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwa rumah yang bersangkutan sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ujarnya, Jumat (7/3/2025).
Setelah mendapatkan laporang, anggota Satreskoba Polres Bontang langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap DN.
“Tersangka pengangguran, ia menjual narkoba dengan alasan ekonomi,” tambahnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa berupa 5 bungkus plastik diduga berisi sabu dan beberapa barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, DN dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Sf/By)