Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti yang telah diamankan. (Foto: Polres Kukar)
Tenggarong - Dua pemuda berinisial MFR (21) dan MM (24), warga Kota Tenggarong, dibekuk Satreskoba Polres Kukar pada Selasa (21/5/2024) kemarin.
Keduanya dibekuk atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 49,85 gram.
Penangkapan pelaku bermula saat Satreskoba Kukar mendapat informasi bahwa di Jalan Ahmad Dahlan, Kecamatan Tenggarong sering terjadi transaksi sabu.
Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
"Tim melakukan pembuntutan kepada dua pelaku, tidak lama kemudian tim melihat pelaku berhenti dan langsung mengamankan keduanya di pinggir Jalan Ahmad Dahlan," ungkap Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskoba, AKP Aksarudin Adam, Rabu (22/5/2024).
Ia mengungkapkan, kedua pelaku mengambil barang menggunakan taksi online di wilayah Samarinda. Kemudian menyimpan barang tersebut di rumahnya yang berada di Tenggarong.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, didapati sabu-sabu seberat 49,85 gram," ungkapnya.
Polisi berhasil mengamankan satu kotak susu, satu plastik merk C-tik, satu buah jarum suntik, satu korek, dua buah sendok takar dari sedotan, bon, pipet kaca dan lainnya.
Dengan barang bukti tersebut, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kukar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua pelaku terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti yang telah diamankan. (Foto: Polres Kukar)
Tenggarong - Dua pemuda berinisial MFR (21) dan MM (24), warga Kota Tenggarong, dibekuk Satreskoba Polres Kukar pada Selasa (21/5/2024) kemarin.
Keduanya dibekuk atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 49,85 gram.
Penangkapan pelaku bermula saat Satreskoba Kukar mendapat informasi bahwa di Jalan Ahmad Dahlan, Kecamatan Tenggarong sering terjadi transaksi sabu.
Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
"Tim melakukan pembuntutan kepada dua pelaku, tidak lama kemudian tim melihat pelaku berhenti dan langsung mengamankan keduanya di pinggir Jalan Ahmad Dahlan," ungkap Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskoba, AKP Aksarudin Adam, Rabu (22/5/2024).
Ia mengungkapkan, kedua pelaku mengambil barang menggunakan taksi online di wilayah Samarinda. Kemudian menyimpan barang tersebut di rumahnya yang berada di Tenggarong.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, didapati sabu-sabu seberat 49,85 gram," ungkapnya.
Polisi berhasil mengamankan satu kotak susu, satu plastik merk C-tik, satu buah jarum suntik, satu korek, dua buah sendok takar dari sedotan, bon, pipet kaca dan lainnya.
Dengan barang bukti tersebut, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kukar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua pelaku terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.
(Sf/By)