Cari disini...
Seputar Kaltim
RN beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Paser (dok. Polres Paser/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Pemuda berinisial RN (32), warga Desa Suliliran Baru, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser diringkus Polisi atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Polisi menangkap RN di rumahnya beserta barang bukti sabu seberat 30,57 gram senilai puluhan juta. Sabu tersebut terbungkus dalam dua plastik klip yang disembunyikan dalam tas di sebuah gudang.
“Setelah digeledah, kami menemukan sejumlah barang bukti berupa satu ponsel, tas gendong di atas gudang rumah pelaku yang berisi dua paket plastik klip berisi kristal putih bening yang diduga sabu, satu sendok takar dari sedotan plastik, satu unit timbangan digital dan sepeda motor,” kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi.
Kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Suliliran baru. Satresnarkoba Polres Paser pun melakukan pengelidikan untuk mengetahui ciri-ciri dari pelaku yang diduga sebagai dalang dari peredaran narkoba.
“Kami melakukan penyelidikan sekira pukul 10.00 WITA dan tujuh jam setelahnya atau pukul 17.30 WITA kami berhasil menangkap terduga pelakunya,” tuturnya.
Kini, RN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

RN beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Paser (dok. Polres Paser/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Pemuda berinisial RN (32), warga Desa Suliliran Baru, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser diringkus Polisi atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Polisi menangkap RN di rumahnya beserta barang bukti sabu seberat 30,57 gram senilai puluhan juta. Sabu tersebut terbungkus dalam dua plastik klip yang disembunyikan dalam tas di sebuah gudang.
“Setelah digeledah, kami menemukan sejumlah barang bukti berupa satu ponsel, tas gendong di atas gudang rumah pelaku yang berisi dua paket plastik klip berisi kristal putih bening yang diduga sabu, satu sendok takar dari sedotan plastik, satu unit timbangan digital dan sepeda motor,” kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi.
Kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Suliliran baru. Satresnarkoba Polres Paser pun melakukan pengelidikan untuk mengetahui ciri-ciri dari pelaku yang diduga sebagai dalang dari peredaran narkoba.
“Kami melakukan penyelidikan sekira pukul 10.00 WITA dan tujuh jam setelahnya atau pukul 17.30 WITA kami berhasil menangkap terduga pelakunya,” tuturnya.
Kini, RN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
(Sf/By)