Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian. (Foto: Polres Kukar)
Tenggarong - Dua orang pria berinisial DS (40) dan IS (41) diamankan polisi akibat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan A Yani, RT 6 Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar).
Keduanya diamankan pada Senin (3/6/24) sekitar pukul 12.05 WITA. Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan di penginapan pelaku DS.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Muara Jawa IPTU Dedik Indria Prasetyo mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Mengetahui hal itu dengan mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi penginapan pelaku.
"Saat kami lakukan penggerebekan di rumah penginapan itu, beberapa kali pintu di ketuk namun tak ada tanggapan, selang beberapa menit akhirnya pintu kamar dibuka pelaku kaget dan tidak melakukan perlawanan," kata IPTU Dedik Indria Kamis (6/6/2024).
Ia mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan di kamar tersebut, ditemukan barang bukti dibawah ranjang satu buah dompet kecil warna hitam yang berisi tiga poket sabu-sabu dengan berat 10,77 gram.
"Ada satu buah alat hisap atau bong, satu sendok takar, satu korek gas dan satu smartphone yang kami temukan," ungkapnya.
Dengan barang bukti tersebut kedua pelaku telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Kedua pelaku terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian. (Foto: Polres Kukar)
Tenggarong - Dua orang pria berinisial DS (40) dan IS (41) diamankan polisi akibat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan A Yani, RT 6 Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar).
Keduanya diamankan pada Senin (3/6/24) sekitar pukul 12.05 WITA. Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan di penginapan pelaku DS.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Muara Jawa IPTU Dedik Indria Prasetyo mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Mengetahui hal itu dengan mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi penginapan pelaku.
"Saat kami lakukan penggerebekan di rumah penginapan itu, beberapa kali pintu di ketuk namun tak ada tanggapan, selang beberapa menit akhirnya pintu kamar dibuka pelaku kaget dan tidak melakukan perlawanan," kata IPTU Dedik Indria Kamis (6/6/2024).
Ia mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan di kamar tersebut, ditemukan barang bukti dibawah ranjang satu buah dompet kecil warna hitam yang berisi tiga poket sabu-sabu dengan berat 10,77 gram.
"Ada satu buah alat hisap atau bong, satu sendok takar, satu korek gas dan satu smartphone yang kami temukan," ungkapnya.
Dengan barang bukti tersebut kedua pelaku telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Kedua pelaku terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sf/Rs)