Cari disini...
Seputar Kaltim
Salah satu Kantong Parkir yang berada di kawasan Timbau, Kecamatan Tenggarong. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com).
Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggratiskan kantong parkir yang berada di sepanjang Jalan Akhmad Muksin, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Kebijakan parkir gratis ini kembali dilakukan agar dapat memberikan kenyamanan bagi pendatang yang ingin bersantai di turap, tepian Sungai Mahakam, Kota Tenggarong tanpa harus memikirkan biaya parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar, Ahmad Junaidi mengatakan kebijakan tersebut merupakan perintah dari Bupati Kukar, Edi Damansyah.
"Dengan dikembalikannya kebijakan itu, kami akan tetap melakukan penertiban, terutama untuk kendaraan yang parkir di luar kantong parkir. Jadi, kepada masyarakat tolong kerjasamanya, silahkan nikmati suasana Tenggarong dengan bersantai di turap, tapi kendaraannya dimasukkan ke kantong parkir yang tersedia," kata Junaidi, Rabu (7/8/2024).
Junaidi menyebut kantong parkir akan ramai saat memasuki hari libur. Jika kantong parkir penuh, maka masyarakat dapat memarkir kendaraan di area sekitar seperti halaman kantor bupati, Satpol PP, atau titik-titik lainnya yang tidak mengganggu kendaraan lain di jalan raya.
"Ini untuk menjaga kelancaran lalu lintas di kawasan timbau karena lokasi itu sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), kami juga telah menyiapkan salah satunya tilang elektronik kita pantau lewat Etle," sebutnya.
Junaidi menekankan bahwa pihaknya memprioritaskan ketertiban berlalu lintas untuk kendaraan roda empat maupun roda dua. Sebab, ada 16 kantong parkir di sepanjang Jalan Timbau yang telah disiapkan untuk mendukung ketertiban ini.
"Kita harap warga Kota Tenggarong dapat menjadi contoh bagi tamu dari luar daerah seperti Samarinda, Balikpapan dan kota lainnya untuk ikut tertib," tutupnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Salah satu Kantong Parkir yang berada di kawasan Timbau, Kecamatan Tenggarong. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com).
Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggratiskan kantong parkir yang berada di sepanjang Jalan Akhmad Muksin, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Kebijakan parkir gratis ini kembali dilakukan agar dapat memberikan kenyamanan bagi pendatang yang ingin bersantai di turap, tepian Sungai Mahakam, Kota Tenggarong tanpa harus memikirkan biaya parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar, Ahmad Junaidi mengatakan kebijakan tersebut merupakan perintah dari Bupati Kukar, Edi Damansyah.
"Dengan dikembalikannya kebijakan itu, kami akan tetap melakukan penertiban, terutama untuk kendaraan yang parkir di luar kantong parkir. Jadi, kepada masyarakat tolong kerjasamanya, silahkan nikmati suasana Tenggarong dengan bersantai di turap, tapi kendaraannya dimasukkan ke kantong parkir yang tersedia," kata Junaidi, Rabu (7/8/2024).
Junaidi menyebut kantong parkir akan ramai saat memasuki hari libur. Jika kantong parkir penuh, maka masyarakat dapat memarkir kendaraan di area sekitar seperti halaman kantor bupati, Satpol PP, atau titik-titik lainnya yang tidak mengganggu kendaraan lain di jalan raya.
"Ini untuk menjaga kelancaran lalu lintas di kawasan timbau karena lokasi itu sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), kami juga telah menyiapkan salah satunya tilang elektronik kita pantau lewat Etle," sebutnya.
Junaidi menekankan bahwa pihaknya memprioritaskan ketertiban berlalu lintas untuk kendaraan roda empat maupun roda dua. Sebab, ada 16 kantong parkir di sepanjang Jalan Timbau yang telah disiapkan untuk mendukung ketertiban ini.
"Kita harap warga Kota Tenggarong dapat menjadi contoh bagi tamu dari luar daerah seperti Samarinda, Balikpapan dan kota lainnya untuk ikut tertib," tutupnya.
(Sf/By)