Cari disini...
Seputar Kaltim
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sepakat membawa kamus usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD ke agenda rapat paripurna.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja yang digelar Rabu (24/12/2025), dengan agenda perumusan kamus usulan Pokir DPRD untuk Tahun Anggaran 2027, serta perubahan Tahun Anggaran 2026.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman menjelaskan, bahwa pengesahan kamus Pokir melalui rapat paripurna bertujuan memberikan kepastian hukum agar usulan program tidak berubah atau terhenti di tengah proses pembahasan.
“Kamus usulan ini menjadi payung hukum. Jika ada perubahan atau penambahan, tetap memiliki dasar yang jelas sehingga bisa diterapkan dalam program ke depan,” ucap Yono sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/12/2025).
Menurut Yono, DPRD menilai perlu adanya penambahan nomenklatur kegiatan dalam kamus Pokir, agar setiap usulan dapat selaras saat pelaksanaan peraturan daerah (Perda).
“Dengan adanya nomenklatur tersebut, proses pencantuman anggaran ke dalam program pembangunan diharapkan menjadi lebih mudah, baik untuk kegiatan infrastruktur maupun program lain yang akan dilaksanakan di lapangan,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan terjadinya perubahan dalam kamus usulan Pokir yang telah disepakati, baik karena faktor anggaran maupun pertimbangan lainnya.
“Perubahan itu bisa saja terjadi, dan itulah yang menjadi perhatian kami agar semuanya tetap punya dasar hukum yang kuat,” jelasnya.
Berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemkot dan DPRD Balikpapan, pembahasan kamus usulan Pokir dijadwalkan akan dibawa ke rapat paripurna yang direncanakan berlangsung pada 31 Desember 2025.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sepakat membawa kamus usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD ke agenda rapat paripurna.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja yang digelar Rabu (24/12/2025), dengan agenda perumusan kamus usulan Pokir DPRD untuk Tahun Anggaran 2027, serta perubahan Tahun Anggaran 2026.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman menjelaskan, bahwa pengesahan kamus Pokir melalui rapat paripurna bertujuan memberikan kepastian hukum agar usulan program tidak berubah atau terhenti di tengah proses pembahasan.
“Kamus usulan ini menjadi payung hukum. Jika ada perubahan atau penambahan, tetap memiliki dasar yang jelas sehingga bisa diterapkan dalam program ke depan,” ucap Yono sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/12/2025).
Menurut Yono, DPRD menilai perlu adanya penambahan nomenklatur kegiatan dalam kamus Pokir, agar setiap usulan dapat selaras saat pelaksanaan peraturan daerah (Perda).
“Dengan adanya nomenklatur tersebut, proses pencantuman anggaran ke dalam program pembangunan diharapkan menjadi lebih mudah, baik untuk kegiatan infrastruktur maupun program lain yang akan dilaksanakan di lapangan,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan terjadinya perubahan dalam kamus usulan Pokir yang telah disepakati, baik karena faktor anggaran maupun pertimbangan lainnya.
“Perubahan itu bisa saja terjadi, dan itulah yang menjadi perhatian kami agar semuanya tetap punya dasar hukum yang kuat,” jelasnya.
Berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemkot dan DPRD Balikpapan, pembahasan kamus usulan Pokir dijadwalkan akan dibawa ke rapat paripurna yang direncanakan berlangsung pada 31 Desember 2025.
(Sf/Rs)