Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim
Kamera ETLE yang berada di Jalan Letjen Suprapto Kota Bontang sudah terpasang namun masih belum bisa difungsikan. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah terpasang pada titik yang ditetapkan di Kota Bontang.
Kini, salah satu titik berada di Jalan Bhayangkara dan sudah memasuki tahap uji coba.
Total ada tiga titik yang terpasang kamera ETLE, yakni Jalan R.Suprapto (Depan Ramayana), Jalan Jendral Sudirman (depan Kantor Dipopar-Ekraf Bontang) dan Jalan Bhayangkara (Simpang tiga Jalan Cipto Mangunkusumo).
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP MD Djauhari mengaku meski sudah masuk tahap uji coba, pemberlakuan tilang elektronik belum bisa diberlakukan.
“Soalnya karena penyedia masih melakukan integrasi jaringan ke sistem Korlantas,” ungkapnya Kamis (9/1/2025).
Namun, ia tetap mengimbau masyarakat Kota Bontang untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan selama berkendara.
“Semoga nanti setelah bisa digunakan, bisa membuat masyarakat lebih taat lalu lintas,” kata dia.
Pemerinta Kota (Pemkot) Bontang sendiri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3 miliar pada 2024 lalu untuk pemasangan ETLE di beberapa titik Kota Bontang.
Targetnya adalah pelanggar batas kecepatan, plat nomor palsu atau tak memiliki pelat, melawan arus, menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang, serta tidak menyalakan lampu saat malam dan siang bagi sepeda motor.
Selanjutnya, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan hingga mengemudi sambil mengoperasikan smartphone.
Pengendara yang melanggar akan dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim

Kamera ETLE yang berada di Jalan Letjen Suprapto Kota Bontang sudah terpasang namun masih belum bisa difungsikan. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah terpasang pada titik yang ditetapkan di Kota Bontang.
Kini, salah satu titik berada di Jalan Bhayangkara dan sudah memasuki tahap uji coba.
Total ada tiga titik yang terpasang kamera ETLE, yakni Jalan R.Suprapto (Depan Ramayana), Jalan Jendral Sudirman (depan Kantor Dipopar-Ekraf Bontang) dan Jalan Bhayangkara (Simpang tiga Jalan Cipto Mangunkusumo).
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP MD Djauhari mengaku meski sudah masuk tahap uji coba, pemberlakuan tilang elektronik belum bisa diberlakukan.
“Soalnya karena penyedia masih melakukan integrasi jaringan ke sistem Korlantas,” ungkapnya Kamis (9/1/2025).
Namun, ia tetap mengimbau masyarakat Kota Bontang untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan selama berkendara.
“Semoga nanti setelah bisa digunakan, bisa membuat masyarakat lebih taat lalu lintas,” kata dia.
Pemerinta Kota (Pemkot) Bontang sendiri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3 miliar pada 2024 lalu untuk pemasangan ETLE di beberapa titik Kota Bontang.
Targetnya adalah pelanggar batas kecepatan, plat nomor palsu atau tak memiliki pelat, melawan arus, menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang, serta tidak menyalakan lampu saat malam dan siang bagi sepeda motor.
Selanjutnya, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan hingga mengemudi sambil mengoperasikan smartphone.
Pengendara yang melanggar akan dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(Sf/By)