Seputar Kaltim

    Kaltim Tunggu Aturan Detail Kenaikan PPN 12 Persen

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    17 Desember 2024 pukul 17:08 WITA

    Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mengatakan bahwa pihaknya masih perlu mempelajari secara detail terkait komoditas apa saja yang akan dikenakan tarif PPN baru tersebut.

    "Meskipun pemerintah pusat telah mengumumkan kenaikan PPN, namun kami masih menunggu aturan turunannya. Hal ini penting agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat," ujar Sri Wahyuni di Samarinda, Selasa (17/12/2024).

    Sebelumnya, pemerintah pusat telah menetapkan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan difokuskan pada barang dan jasa mewah seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan internasional berbiaya tinggi, listrik dengan daya besar, serta sejumlah produk makanan premium.

    "Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan bahwa sosialisasi terkait kenaikan PPN ini dapat dilakukan secara efektif kepada masyarakat Kaltim," imbuhnya.

    Sementara itu, dalam keterangan resmi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan stimulus berupa pembebasan PPN untuk sejumlah barang kebutuhan pokok dan jasa strategis.

    Beberapa komoditas yang akan mendapatkan pembebasan PPN antara lain beras, daging, telur, cabai, bawang merah, gula pasir, tepung terigu, Minyakita, dan sejumlah jasa seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Kaltim Tunggu Aturan Detail Kenaikan PPN 12 Persen

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    17 Desember 2024 pukul 17:08 WITA

    Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mengatakan bahwa pihaknya masih perlu mempelajari secara detail terkait komoditas apa saja yang akan dikenakan tarif PPN baru tersebut.

    "Meskipun pemerintah pusat telah mengumumkan kenaikan PPN, namun kami masih menunggu aturan turunannya. Hal ini penting agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat," ujar Sri Wahyuni di Samarinda, Selasa (17/12/2024).

    Sebelumnya, pemerintah pusat telah menetapkan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan difokuskan pada barang dan jasa mewah seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan internasional berbiaya tinggi, listrik dengan daya besar, serta sejumlah produk makanan premium.

    "Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan bahwa sosialisasi terkait kenaikan PPN ini dapat dilakukan secara efektif kepada masyarakat Kaltim," imbuhnya.

    Sementara itu, dalam keterangan resmi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan stimulus berupa pembebasan PPN untuk sejumlah barang kebutuhan pokok dan jasa strategis.

    Beberapa komoditas yang akan mendapatkan pembebasan PPN antara lain beras, daging, telur, cabai, bawang merah, gula pasir, tepung terigu, Minyakita, dan sejumlah jasa seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum.

    (Sf/Rs)