Seputar Kaltim

    Kaltim Siap Tetapkan UMP 2026, Rozani Erawadi Pastikan Kenaikan Tak Setinggi Tahun Lalu, ini Penyebabnya

    Penulis:Maulana|Redaktur:RUSDIANTO
    01 Desember 2025 pukul 15:33 WITA

    Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur memastikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan segera dilakukan menyusul rampungnya regulasi dari pemerintah pusat.

    Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, mengatakan bahwa UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 akan ditetapkan pada pekan-pekan berikutnya setelah kebijakan tersebut diundang-undangkan.

    Rozani menegaskan bahwa keputusan ini sepenuhnya merupakan kebijakan nasional, sehingga penetapannya di daerah harus merujuk pada ketentuan yang berlaku secara nasional.

    "Ini kan kebijakan nasional pengupahan, kan. Sudah bisa segera diundang-undangkan, kemudian pekan-pekan berikutnya kita sudah bisa tetapkan UMP dan UMK-nya," ujar Rozani Erawadi saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Senin (1/12/2025).

    Menariknya, Rozani memberi sinyal bahwa kenaikan UMP Kaltim untuk tahun 2026 diprediksi tidak akan setinggi kenaikan yang terjadi pada tahun 2025.

    Sebagai perbandingan, UMP Kaltim 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.579.313,77, yang merupakan kenaikan signifikan sebesar 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya.
    Namun, untuk UMP 2026, kenaikan diprediksi lebih moderat.

    "Simulasi kami sih tidak setinggi yang kemarin. Kemarin kan 6,5 persen. Kalau sekarang kan pakai variabel-variabel itu," jelasnya.

    Menurut Rozani, penetapan UMP tahun ini menggunakan beberapa variabel penting, terutama data pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.

    Ia menjelaskan bahwa kondisi inflasi Kaltim saat ini terpantau terjaga, sementara pertumbuhan ekonomi Kaltim diprediksi sedikit terkoreksi. 

    Kombinasi kedua faktor ini dipastikan membuat angka kenaikan UMP tidak akan menyentuh level 6,5 persen seperti tahun lalu yang kala itu didasarkan pada instruksi yang berlaku serentak.

    Mengenai evaluasi dari pihak pengusaha, Rozani menyebut bahwa pada prinsipnya perusahaan di Kaltim berupaya mengikuti aturan penetapan upah. Sementara itu, kalangan pekerja atau serikat pekerja tentu menyambut baik adanya kenaikan.

    "Pada prinsipnya mereka mencoba untuk mengikuti aturan itu. Anak-anak dari serikat pekerja, ya segera, tentu senang sekali," katanya.

    Rozani menegaskan bahwa masukan dari serikat pekerja telah diterima, namun pemerintah tetap memiliki kebijakan untuk menyeimbangkan kepentingan kedua belah pihak.

    Tujuan utama kebijakan pengupahan ini adalah agar perusahaan tetap bisa menjamin keberlangsungan usaha, dan di sisi lain, pekerja yang menerima kenaikan UMP dapat meningkatkan produktivitasnya.

    "Yang penting itu kan kedua belah pihak terjaga. Perusahaan bisa keberlangsungan usaha, pekerja dengan UMP yang naik produktivitasnya bisa meningkat, kira-kira seperti itu," tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Kaltim Siap Tetapkan UMP 2026, Rozani Erawadi Pastikan Kenaikan Tak Setinggi Tahun Lalu, ini Penyebabnya

    Penulis:Maulana|Redaktur:RUSDIANTO
    01 Desember 2025 pukul 15:33 WITA

    Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur memastikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan segera dilakukan menyusul rampungnya regulasi dari pemerintah pusat.

    Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, mengatakan bahwa UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 akan ditetapkan pada pekan-pekan berikutnya setelah kebijakan tersebut diundang-undangkan.

    Rozani menegaskan bahwa keputusan ini sepenuhnya merupakan kebijakan nasional, sehingga penetapannya di daerah harus merujuk pada ketentuan yang berlaku secara nasional.

    "Ini kan kebijakan nasional pengupahan, kan. Sudah bisa segera diundang-undangkan, kemudian pekan-pekan berikutnya kita sudah bisa tetapkan UMP dan UMK-nya," ujar Rozani Erawadi saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Senin (1/12/2025).

    Menariknya, Rozani memberi sinyal bahwa kenaikan UMP Kaltim untuk tahun 2026 diprediksi tidak akan setinggi kenaikan yang terjadi pada tahun 2025.

    Sebagai perbandingan, UMP Kaltim 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.579.313,77, yang merupakan kenaikan signifikan sebesar 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya.
    Namun, untuk UMP 2026, kenaikan diprediksi lebih moderat.

    "Simulasi kami sih tidak setinggi yang kemarin. Kemarin kan 6,5 persen. Kalau sekarang kan pakai variabel-variabel itu," jelasnya.

    Menurut Rozani, penetapan UMP tahun ini menggunakan beberapa variabel penting, terutama data pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.

    Ia menjelaskan bahwa kondisi inflasi Kaltim saat ini terpantau terjaga, sementara pertumbuhan ekonomi Kaltim diprediksi sedikit terkoreksi. 

    Kombinasi kedua faktor ini dipastikan membuat angka kenaikan UMP tidak akan menyentuh level 6,5 persen seperti tahun lalu yang kala itu didasarkan pada instruksi yang berlaku serentak.

    Mengenai evaluasi dari pihak pengusaha, Rozani menyebut bahwa pada prinsipnya perusahaan di Kaltim berupaya mengikuti aturan penetapan upah. Sementara itu, kalangan pekerja atau serikat pekerja tentu menyambut baik adanya kenaikan.

    "Pada prinsipnya mereka mencoba untuk mengikuti aturan itu. Anak-anak dari serikat pekerja, ya segera, tentu senang sekali," katanya.

    Rozani menegaskan bahwa masukan dari serikat pekerja telah diterima, namun pemerintah tetap memiliki kebijakan untuk menyeimbangkan kepentingan kedua belah pihak.

    Tujuan utama kebijakan pengupahan ini adalah agar perusahaan tetap bisa menjamin keberlangsungan usaha, dan di sisi lain, pekerja yang menerima kenaikan UMP dapat meningkatkan produktivitasnya.

    "Yang penting itu kan kedua belah pihak terjaga. Perusahaan bisa keberlangsungan usaha, pekerja dengan UMP yang naik produktivitasnya bisa meningkat, kira-kira seperti itu," tutupnya.

    (Sf/Rs)