Seputar Kaltim

    Kaltim Segera Miliki Aturan untuk Sekolah Berasrama

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    22 Januari 2025 pukul 16:33 WITA

    Plt Kadisdikbud Kaltim, Irhamsyah. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menyusun regulasi berupa peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur tentang penyelenggaraan sekolah berasrama. 

    Pergub ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan standar operasional yang jelas bagi sekolah-sekolah berasrama di wilayah tersebut.

    Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Irhamsyah mengungkapkan, inisiatif penyusunan pergub ini muncul sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Kaltim. 

    Ombudsman menemukan adanya ketidakjelasan regulasi di beberapa sekolah berasrama yang berpotensi menimbulkan permasalahan.

    "Pergub ini akan menjadi pedoman bagi seluruh sekolah berasrama di Kaltim. Kami ingin memastikan bahwa penyelenggaraan sekolah berasrama berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," tegas Irhamsyah.

    Salah satu poin penting dalam pergub tersebut adalah penegasan status sekolah berasrama. Tidak akan ada lagi istilah "Setengah berasrama" atau "Setengah tidak". 

    Semua sekolah yang menjalankan program berasrama wajib memenuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Pergub.

    "Kami juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan untuk memastikan bahwa Pergub ini selaras dengan regulasi pendidikan nasional," tambahnya.

    Disdikbud Kaltim menargetkan Pergub tentang sekolah berasrama ini dapat diterapkan pada tahun 2026.

    Tapi proses penyusunannya membutuhkan waktu yang cukup panjang karena melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    "Kami berharap Pergub ini dapat segera disahkan agar dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan, khususnya bagi siswa yang tinggal di asrama," pungkasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Kaltim Segera Miliki Aturan untuk Sekolah Berasrama

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    22 Januari 2025 pukul 16:33 WITA

    Plt Kadisdikbud Kaltim, Irhamsyah. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menyusun regulasi berupa peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur tentang penyelenggaraan sekolah berasrama. 

    Pergub ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan standar operasional yang jelas bagi sekolah-sekolah berasrama di wilayah tersebut.

    Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Irhamsyah mengungkapkan, inisiatif penyusunan pergub ini muncul sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Kaltim. 

    Ombudsman menemukan adanya ketidakjelasan regulasi di beberapa sekolah berasrama yang berpotensi menimbulkan permasalahan.

    "Pergub ini akan menjadi pedoman bagi seluruh sekolah berasrama di Kaltim. Kami ingin memastikan bahwa penyelenggaraan sekolah berasrama berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," tegas Irhamsyah.

    Salah satu poin penting dalam pergub tersebut adalah penegasan status sekolah berasrama. Tidak akan ada lagi istilah "Setengah berasrama" atau "Setengah tidak". 

    Semua sekolah yang menjalankan program berasrama wajib memenuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Pergub.

    "Kami juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan untuk memastikan bahwa Pergub ini selaras dengan regulasi pendidikan nasional," tambahnya.

    Disdikbud Kaltim menargetkan Pergub tentang sekolah berasrama ini dapat diterapkan pada tahun 2026.

    Tapi proses penyusunannya membutuhkan waktu yang cukup panjang karena melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    "Kami berharap Pergub ini dapat segera disahkan agar dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan, khususnya bagi siswa yang tinggal di asrama," pungkasnya.

    (Sf/By)