Seputar Kaltim

    Kaltim Perkuat Raperda Penanggulangan Karhutla untuk Respons yang Lebih Baik

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    26 Maret 2024 pukul 19:39 WITA

    Ketua DPRD Kaltim, Hasanudin Mas'ud. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dalam upaya memperkuat respons terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berkomitmen untuk mengembangkan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang lebih komprehensif.

    Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan karhutla, khususnya di daerah-daerah yang sering terjadi seperti Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur.

    Asisten III Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Riza Indra Riadi, menekankan pentingnya Raperda ini dalam memberikan respons yang cepat dan tepat dalam situasi darurat. "Kami, bersama DPRD Kaltim, sedang membahas Raperda ini agar peraturan daerah yang akan datang benar-benar bermanfaat untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim," ujar Riza dihubungi di Samarinda, Selasa (26/3/2024).

    Raperda yang sedang dibahas ini dirancang untuk memberikan ruang partisipasi masyarakat yang lebih besar, dengan meningkatkan sumber daya manusia dalam penanggulangan bencana. Ini termasuk peningkatan kapasitas pencegahan dan penggunaan teknologi pengolahan lahan yang ramah lingkungan. Selain itu, Raperda ini juga bertujuan untuk mempercepat pemulihan hutan dan lahan pasca kebakaran serta membudayakan gaya hidup yang harmonis dengan alam.

    Pemerintah Provinsi Kaltim telah menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja dalam penanganan karhutla. Ini termasuk peningkatan kapasitas relawan melalui pelatihan pemadaman karhutla, penyediaan saran dan prasarana yang mendukung, serta penanaman kembali pada lahan bekas karhutla. "Operasi darat dan udara, termasuk teknologi modifikasi cuaca (TMC), sangat diperlukan. Kami juga berkomitmen untuk berkomunikasi dengan pemerintahan pusat terkait hal ini," tambah Riza.

    Pada tahun 2023, Pemprov Kaltim telah mengajukan permohonan sarana udara berupa helikopter dan bantuan pemadaman karhutla terhadap modifikasi TMC. Pembiayaan untuk penanggulangan karhutla, baik dalam fase pra, tanggap darurat, maupun pasca bencana, bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

    Perangkat daerah masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas dalam penanggulangan karhutla. Dinas Kehutanan, misalnya, bertanggung jawab untuk merencanakan, menganggarkan, dan mengelola anggaran penanggulangan karhutla. Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim bekerja sama dengan Dinas Perkebunan untuk meningkatkan kapasitas kelompok tani peduli api dan masyarakat di sekitar area rawan karhutla.

    Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, menegaskan pentingnya pendalaman Raperda Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla untuk ditindaklanjuti agar dapat disahkan menjadi peraturan daerah. 

    "Dengan memperhatikan jawaban fraksi-fraksi terhadap raperda inisiatif tersebut, maka dapat disimpulkan ini harus dibahas oleh panitia khusus (pansus) yang telah dibentuk," ungkap Hamas.

    Hamas juga berharap bahwa raperda ini dapat segera dibahas dengan berbagai kajian oleh pansus, dengan memperhatikan berbagai aspek sosial dan lingkungan. Hal ini diharapkan dapat memajukan dan menyejahterakan masyarakat Kaltim.

    "Pembahasan Raperda Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla tentunya bisa menghasilkan regulasi yang efektif dan efisien dalam mencegah dan menanggulangi karhutla di Kalimantan Timur," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Kaltim Perkuat Raperda Penanggulangan Karhutla untuk Respons yang Lebih Baik

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    26 Maret 2024 pukul 19:39 WITA

    Ketua DPRD Kaltim, Hasanudin Mas'ud. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dalam upaya memperkuat respons terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berkomitmen untuk mengembangkan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang lebih komprehensif.

    Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan karhutla, khususnya di daerah-daerah yang sering terjadi seperti Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur.

    Asisten III Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Riza Indra Riadi, menekankan pentingnya Raperda ini dalam memberikan respons yang cepat dan tepat dalam situasi darurat. "Kami, bersama DPRD Kaltim, sedang membahas Raperda ini agar peraturan daerah yang akan datang benar-benar bermanfaat untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim," ujar Riza dihubungi di Samarinda, Selasa (26/3/2024).

    Raperda yang sedang dibahas ini dirancang untuk memberikan ruang partisipasi masyarakat yang lebih besar, dengan meningkatkan sumber daya manusia dalam penanggulangan bencana. Ini termasuk peningkatan kapasitas pencegahan dan penggunaan teknologi pengolahan lahan yang ramah lingkungan. Selain itu, Raperda ini juga bertujuan untuk mempercepat pemulihan hutan dan lahan pasca kebakaran serta membudayakan gaya hidup yang harmonis dengan alam.

    Pemerintah Provinsi Kaltim telah menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja dalam penanganan karhutla. Ini termasuk peningkatan kapasitas relawan melalui pelatihan pemadaman karhutla, penyediaan saran dan prasarana yang mendukung, serta penanaman kembali pada lahan bekas karhutla. "Operasi darat dan udara, termasuk teknologi modifikasi cuaca (TMC), sangat diperlukan. Kami juga berkomitmen untuk berkomunikasi dengan pemerintahan pusat terkait hal ini," tambah Riza.

    Pada tahun 2023, Pemprov Kaltim telah mengajukan permohonan sarana udara berupa helikopter dan bantuan pemadaman karhutla terhadap modifikasi TMC. Pembiayaan untuk penanggulangan karhutla, baik dalam fase pra, tanggap darurat, maupun pasca bencana, bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

    Perangkat daerah masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas dalam penanggulangan karhutla. Dinas Kehutanan, misalnya, bertanggung jawab untuk merencanakan, menganggarkan, dan mengelola anggaran penanggulangan karhutla. Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim bekerja sama dengan Dinas Perkebunan untuk meningkatkan kapasitas kelompok tani peduli api dan masyarakat di sekitar area rawan karhutla.

    Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, menegaskan pentingnya pendalaman Raperda Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla untuk ditindaklanjuti agar dapat disahkan menjadi peraturan daerah. 

    "Dengan memperhatikan jawaban fraksi-fraksi terhadap raperda inisiatif tersebut, maka dapat disimpulkan ini harus dibahas oleh panitia khusus (pansus) yang telah dibentuk," ungkap Hamas.

    Hamas juga berharap bahwa raperda ini dapat segera dibahas dengan berbagai kajian oleh pansus, dengan memperhatikan berbagai aspek sosial dan lingkungan. Hal ini diharapkan dapat memajukan dan menyejahterakan masyarakat Kaltim.

    "Pembahasan Raperda Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla tentunya bisa menghasilkan regulasi yang efektif dan efisien dalam mencegah dan menanggulangi karhutla di Kalimantan Timur," pungkasnya.

    (Sf/Rs)