Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dinas ESDM, Bambang Arwanto. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur optimistis Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dapat menjadi solusi dalam menekan maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah ini.
Meskipun demikian, implementasi WPR di Kaltim masih terkendala oleh sejumlah regulasi yang tengah disusun.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan segala sesuatunya untuk mewujudkan WPR di Kaltim. Namun, aturan main yang jelas terkait perizinan masih dalam proses penyelesaian.
"WPR sudah siap kita jalankan, tinggal aturan mainnya saja yang belum ada. Saat ini, perizinan untuk tambang kecil masih menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP)," terang Bambang.
Sebagai informasi, pemerintah pusat telah menetapkan 1.215 WPR di seluruh Indonesia pada tahun 2024, dengan total luas mencapai 66.593,18 hektare. Sayangnya, di Pulau Kalimantan, baru Kalimantan Barat yang memiliki WPR dengan jumlah 199 lokasi.
"Kami yakin WPR dapat berjalan dengan baik di Kaltim, asalkan sistem perizinannya sudah tertata dengan baik," tegas Bambang.
Adanya WPR diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara legal dan terkendali.
Dengan demikian, praktik pertambangan ilegal yang kerap menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dapat ditekan.
"Kita ingin memberikan kesempatan bagi para penambang kecil untuk bisa hidup tanpa harus menanggung beban biaya yang besar," jelas Bambang.
Senada dengan hal tersebut, Gubernur Kaltim Terpilih, Rudy Mas'ud, juga memberikan tanggapan terkait implementasi WPR di Kaltim.
"Ke depan, pertambangan rakyat untuk komoditas seperti batubara tidak akan lagi dilakukan secara sembarangan. Kita akan memastikan semua kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Rudy.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dinas ESDM, Bambang Arwanto. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur optimistis Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dapat menjadi solusi dalam menekan maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah ini.
Meskipun demikian, implementasi WPR di Kaltim masih terkendala oleh sejumlah regulasi yang tengah disusun.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan segala sesuatunya untuk mewujudkan WPR di Kaltim. Namun, aturan main yang jelas terkait perizinan masih dalam proses penyelesaian.
"WPR sudah siap kita jalankan, tinggal aturan mainnya saja yang belum ada. Saat ini, perizinan untuk tambang kecil masih menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP)," terang Bambang.
Sebagai informasi, pemerintah pusat telah menetapkan 1.215 WPR di seluruh Indonesia pada tahun 2024, dengan total luas mencapai 66.593,18 hektare. Sayangnya, di Pulau Kalimantan, baru Kalimantan Barat yang memiliki WPR dengan jumlah 199 lokasi.
"Kami yakin WPR dapat berjalan dengan baik di Kaltim, asalkan sistem perizinannya sudah tertata dengan baik," tegas Bambang.
Adanya WPR diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara legal dan terkendali.
Dengan demikian, praktik pertambangan ilegal yang kerap menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dapat ditekan.
"Kita ingin memberikan kesempatan bagi para penambang kecil untuk bisa hidup tanpa harus menanggung beban biaya yang besar," jelas Bambang.
Senada dengan hal tersebut, Gubernur Kaltim Terpilih, Rudy Mas'ud, juga memberikan tanggapan terkait implementasi WPR di Kaltim.
"Ke depan, pertambangan rakyat untuk komoditas seperti batubara tidak akan lagi dilakukan secara sembarangan. Kita akan memastikan semua kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Rudy.
(Sf/Rs)