Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi orang memberikan upah. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026 mulai menjadi perhatian publik menjelang akhir tahun.
Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik dari Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Ahmad Syarif, menilai peluang kenaikan UMP masih terbuka, meski tidak tanpa catatan penting.
Menurut Syarif, arah kebijakan upah tahun depan bisa saja meningkat, melihat tren pertumbuhan ekonomi Kaltim yang tetap positif.
“Kalau melihat kondisi makro, pertumbuhan ekonomi Kaltim sekitar 4,7 persen year-on-year, jadi masih ada ruang untuk kenaikan UMP,” kata Syarif saat diwawancarai di Samarinda, Kamis (6/11/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tersebut belum bisa dikatakan unggul. Sektor pengolahan industri mencatat kenaikan signifikan hingga 15,12 persen, sementara proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) turut menopang sektor pariwisata dan konstruksi.
“Kondisinya lumayan bagus, tapi belum sepenuhnya kuat. Kita masih tergantung pada komoditas ekspor seperti batu bara, jadi kalau harga global turun, ekonomi daerah ikut terdampak,” jelasnya.
Syarif juga menyoroti tantangan lain, seperti pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 30 persen yang mempersempit ruang fiskal pemerintah provinsi.
“Itu bisa menghambat kenaikan UMP, tapi bukan berarti otomatis tidak naik. Kalau inflasi terkendali, investasi kuat, dan produktivitas meningkat, kenaikan masih mungkin,” ujarnya.
Ia menambahkan, keseimbangan antara daya beli pekerja dan beban pengusaha harus dijaga agar kebijakan upah tidak menekan keberlanjutan usaha.
“Kenaikan UMP seharusnya mempertimbangkan inflasi dan biaya hidup, tapi juga efisiensi agar dunia usaha tidak kolaps,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, mengungkapkan bahwa pembahasan UMP 2026 masih berlangsung dan dilakukan secara bertahap.
“Untuk UMP masih dibahas. Kemarin sudah ada studi di beberapa daerah dan hasilnya akan dibahas lagi oleh Dewan Ekonomi Nasional,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Rozani menjelaskan, hasil kajian dari kabupaten/kota masih dalam tahap telaah sebelum dibahas di tingkat nasional. Ia menekankan bahwa penetapan UMP bukan hanya soal nominal, tetapi juga soal keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha.
“Pemerintah harus memastikan kebijakan upah tidak memberatkan satu pihak dan tetap mendukung keberlanjutan usaha,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, UMP Kaltim tahun 2024 sebesar Rp3.360.858 dan naik menjadi Rp3.579.313,77 pada 2025, atau meningkat sekitar 6,5 persen sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi orang memberikan upah. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026 mulai menjadi perhatian publik menjelang akhir tahun.
Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik dari Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Ahmad Syarif, menilai peluang kenaikan UMP masih terbuka, meski tidak tanpa catatan penting.
Menurut Syarif, arah kebijakan upah tahun depan bisa saja meningkat, melihat tren pertumbuhan ekonomi Kaltim yang tetap positif.
“Kalau melihat kondisi makro, pertumbuhan ekonomi Kaltim sekitar 4,7 persen year-on-year, jadi masih ada ruang untuk kenaikan UMP,” kata Syarif saat diwawancarai di Samarinda, Kamis (6/11/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tersebut belum bisa dikatakan unggul. Sektor pengolahan industri mencatat kenaikan signifikan hingga 15,12 persen, sementara proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) turut menopang sektor pariwisata dan konstruksi.
“Kondisinya lumayan bagus, tapi belum sepenuhnya kuat. Kita masih tergantung pada komoditas ekspor seperti batu bara, jadi kalau harga global turun, ekonomi daerah ikut terdampak,” jelasnya.
Syarif juga menyoroti tantangan lain, seperti pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 30 persen yang mempersempit ruang fiskal pemerintah provinsi.
“Itu bisa menghambat kenaikan UMP, tapi bukan berarti otomatis tidak naik. Kalau inflasi terkendali, investasi kuat, dan produktivitas meningkat, kenaikan masih mungkin,” ujarnya.
Ia menambahkan, keseimbangan antara daya beli pekerja dan beban pengusaha harus dijaga agar kebijakan upah tidak menekan keberlanjutan usaha.
“Kenaikan UMP seharusnya mempertimbangkan inflasi dan biaya hidup, tapi juga efisiensi agar dunia usaha tidak kolaps,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, mengungkapkan bahwa pembahasan UMP 2026 masih berlangsung dan dilakukan secara bertahap.
“Untuk UMP masih dibahas. Kemarin sudah ada studi di beberapa daerah dan hasilnya akan dibahas lagi oleh Dewan Ekonomi Nasional,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Rozani menjelaskan, hasil kajian dari kabupaten/kota masih dalam tahap telaah sebelum dibahas di tingkat nasional. Ia menekankan bahwa penetapan UMP bukan hanya soal nominal, tetapi juga soal keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha.
“Pemerintah harus memastikan kebijakan upah tidak memberatkan satu pihak dan tetap mendukung keberlanjutan usaha,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, UMP Kaltim tahun 2024 sebesar Rp3.360.858 dan naik menjadi Rp3.579.313,77 pada 2025, atau meningkat sekitar 6,5 persen sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
(Sf/Rs)