Seputar Kaltim

    Kaltim Darurat Karhutla, 14.795 Titik Panas Mengepung, Pemprov Siapkan Modifikasi Cuaca

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    27 Agustus 2026 pukul 21:05 WITA

    Jumpa pers yang dilaksanakan oleh Diskominfo menghadirkan beberapa instansi berwewenang atas Karhutla. (Foto: maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah cepat merespons lonjakan ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di puncak kemarau tahun ini. 

    Berdasarkan rekapan lintas instansi, pantauan satelit mendeteksi hingga 14.795 titik panas (hotspot) yang tersebar di wilayah Kaltim sepanjang 1 hingga 26 Agustus 2026. 

    Kondisi yang memburuk ini mendorong delapan kabupaten dan kota menetapkan status Siaga Bencana Hidrometeorologi untuk mempercepat alur penanganan di lapangan.

    Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, Buyung Dodi Gunawan, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyusun rencana konkret untuk mengajukan Operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) kepada BNPB guna memancing hujan di area-area terdampak kekeringan ekstrem. 

    Di sisi lain, temuan belasan ribu titik panas ini terus divalidasi oleh tim gabungan di lapangan agar penanganan tepat sasaran. 

    "Kalau kita lihat dari tanggal 1 sampai 26 hari ini, sudah ada kurang lebih 14.000 titik panas. Kuncinya di hal ini adalah memvalidasi," terang Buyung dalam konferensi pers bersama lintas instansi di Diskominfo Kaltim, Samarinda, Kamis (27/8/2026).

    Selain mengandalkan modifikasi cuaca dan upaya pemadaman manual, pemerintah menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja membakar lahan. 

    Koordinator Pengendalian Karhutla Dinas Kehutanan Kaltim, Rahmadi, menyoroti bahwa edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta korporasi akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan sanksi nyata bagi para pelanggar. 

    "Dalam waktu dekat untuk meminimalisir terjadinya (kebakaran hutan dan lahan) kembali, perlunya ditegakkan hukum. Tanpa efek jera, ini akan selalu terjadi," tegas Rahmadi.

    Peringatan tegas ini juga dialamatkan secara khusus kepada ratusan korporasi perkebunan yang beroperasi di wilayah Kaltim. 

    Plt Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Arief Murdiyatno, mengingatkan bahwa perusahaan memikul tanggung jawab hukum untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar (zero burning) dan wajib melengkapi instrumen pemadaman mandiri. 

    "Setiap pelaku usaha ini dilarang membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar. Apabila melanggar, ini ada ancaman pidananya dan berkewajiban memenuhi sistem sarana dan prasarana kebakaran," pungkas Arief.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Kaltim Darurat Karhutla, 14.795 Titik Panas Mengepung, Pemprov Siapkan Modifikasi Cuaca

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    27 Agustus 2026 pukul 21:05 WITA

    Jumpa pers yang dilaksanakan oleh Diskominfo menghadirkan beberapa instansi berwewenang atas Karhutla. (Foto: maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah cepat merespons lonjakan ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di puncak kemarau tahun ini. 

    Berdasarkan rekapan lintas instansi, pantauan satelit mendeteksi hingga 14.795 titik panas (hotspot) yang tersebar di wilayah Kaltim sepanjang 1 hingga 26 Agustus 2026. 

    Kondisi yang memburuk ini mendorong delapan kabupaten dan kota menetapkan status Siaga Bencana Hidrometeorologi untuk mempercepat alur penanganan di lapangan.

    Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, Buyung Dodi Gunawan, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyusun rencana konkret untuk mengajukan Operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) kepada BNPB guna memancing hujan di area-area terdampak kekeringan ekstrem. 

    Di sisi lain, temuan belasan ribu titik panas ini terus divalidasi oleh tim gabungan di lapangan agar penanganan tepat sasaran. 

    "Kalau kita lihat dari tanggal 1 sampai 26 hari ini, sudah ada kurang lebih 14.000 titik panas. Kuncinya di hal ini adalah memvalidasi," terang Buyung dalam konferensi pers bersama lintas instansi di Diskominfo Kaltim, Samarinda, Kamis (27/8/2026).

    Selain mengandalkan modifikasi cuaca dan upaya pemadaman manual, pemerintah menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja membakar lahan. 

    Koordinator Pengendalian Karhutla Dinas Kehutanan Kaltim, Rahmadi, menyoroti bahwa edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta korporasi akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan sanksi nyata bagi para pelanggar. 

    "Dalam waktu dekat untuk meminimalisir terjadinya (kebakaran hutan dan lahan) kembali, perlunya ditegakkan hukum. Tanpa efek jera, ini akan selalu terjadi," tegas Rahmadi.

    Peringatan tegas ini juga dialamatkan secara khusus kepada ratusan korporasi perkebunan yang beroperasi di wilayah Kaltim. 

    Plt Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Arief Murdiyatno, mengingatkan bahwa perusahaan memikul tanggung jawab hukum untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar (zero burning) dan wajib melengkapi instrumen pemadaman mandiri. 

    "Setiap pelaku usaha ini dilarang membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar. Apabila melanggar, ini ada ancaman pidananya dan berkewajiban memenuhi sistem sarana dan prasarana kebakaran," pungkas Arief.

    (Sf/Lo)