Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji usai menghadiri acara sosialisasi Permen ESDM No 14 Tahun 2025. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan skema reaktivasi ribuan sumur minyak dan gas bumi (migas) yang kini berstatus tidak aktif (idle) atau sumur tua.
Langkah ini diproyeksikan mampu mendongkrak lifting minyak secara signifikan sekaligus membangkitkan ekonomi melalui pelibatan Koperasi dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji mengungkapkan regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi angin segar bagi daerah. Regulasi ini mengatur tentang pengelolaan sumur tua dan sumur idle yang jumlahnya mencapai ribuan di Benua Etam.
"Kita tahu ada ribuan sumur tidak aktif di Kaltim. Jika ini direaktivasi, tentu akan menambah lifting minyak kita," ujar Seno Aji dalam acara sosialisasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Samarinda, Selasa (10/2/2026).
Jika skema ini berjalan mulus dengan melibatkan koperasi dan perusahaan daerah, potensi tambahan produksi minyak bisa sangat signifikan.
"Kalau sekarang produksi nasional sekitar 600.000-an barel per hari, dengan reaktivasi ini kita bisa mendapat tambahan mungkin 100.000-150.000 barel per hari," tegasnya.
Ia menambahkan, dampak gandanya akan langsung dirasakan daerah, ekonomi kerakyatan bangkit lewat koperasi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat melalui partisipasi perusda.
Menanggapi potensi tersebut, Staf Khusus Menteri ESDM sekaligus Ketua Satgas Percepatan Peningkatan Lifting Migas, Nanang Abdul Manaf membenarkan besarnya potensi tersebut.
Berdasarkan data awal, terdapat sekitar 3.000 titik sumur tua di Kaltim yang bisa dikaji untuk dikelola ulang. Namun, Nanang mengingatkan agar calon mitra baik itu KUD, BUMD, maupun UMKM memahami risiko teknis sebelum terjun berinvestasi. Transparansi data menjadi kunci agar mitra tidak merugi.
"Kami tidak ingin mitra seperti 'beli kucing dalam karung'. Maka dalam ekspos nanti, sejarah dan kondisi teknis sumur akan dibuka secara detail. Jangan sampai mitra sudah investasi besar, ternyata sumurnya kolaps atau ada peralatan tertinggal di dalamnya," ujar Nanang.
Sumur-sumur tersebut dulunya ditinggalkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina Hulu Energi (PHE) atau PHSS karena alasan keekonomian, seperti kadar air yang terlalu tinggi.
Namun dengan teknologi baru dan skala ekonomi yang berbeda, sumur tersebut bisa jadi kembali produktif bagi koperasi atau BUMD.
Berdasarkan materi sosialisasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, skema kerja sama yang ditawarkan mencakup re-opening sumur, perawatan, hingga pengeboran baru. Pemerintah telah menetapkan aturan main yang jelas terkait aspek finansial agar menguntungkan semua pihak.
Dalam skema Kerja Sama Sumur, pembagian hasil (split) ditetapkan sebesar 60 persen untuk pemerintah dan 40 persen untuk KKKS (setelah pajak), dengan biaya operasional (cost) dipatok maksimal 70 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).
"Peraturan ini menjadi referensi utama tata cara mitra mengajukan usulan. Namun satu hal yang tegas, seluruh hasil minyaknya wajib dijual ke KKKS, tidak boleh dijual ke pihak luar," tegasnya.
Meskipun terbuka untuk KUD dan UMKM, Nanang menekankan proses seleksi akan berjalan ketat. SKK Migas bersama KKKS akan menginventarisasi sumur mana saja yang layak, lalu membuka penawaran kepada publik.
"Kami akan melihat persyaratan ketat, mulai dari pengalaman, laporan finansial, hingga ketersediaan tenaga ahli. Mitra juga harus mendapatkan endorsement atau rekomendasi dari kepala daerah, baik gubernur maupun bupati, untuk memastikan legalitas dan dukungan lokal," pungkasnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji usai menghadiri acara sosialisasi Permen ESDM No 14 Tahun 2025. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan skema reaktivasi ribuan sumur minyak dan gas bumi (migas) yang kini berstatus tidak aktif (idle) atau sumur tua.
Langkah ini diproyeksikan mampu mendongkrak lifting minyak secara signifikan sekaligus membangkitkan ekonomi melalui pelibatan Koperasi dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji mengungkapkan regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi angin segar bagi daerah. Regulasi ini mengatur tentang pengelolaan sumur tua dan sumur idle yang jumlahnya mencapai ribuan di Benua Etam.
"Kita tahu ada ribuan sumur tidak aktif di Kaltim. Jika ini direaktivasi, tentu akan menambah lifting minyak kita," ujar Seno Aji dalam acara sosialisasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Samarinda, Selasa (10/2/2026).
Jika skema ini berjalan mulus dengan melibatkan koperasi dan perusahaan daerah, potensi tambahan produksi minyak bisa sangat signifikan.
"Kalau sekarang produksi nasional sekitar 600.000-an barel per hari, dengan reaktivasi ini kita bisa mendapat tambahan mungkin 100.000-150.000 barel per hari," tegasnya.
Ia menambahkan, dampak gandanya akan langsung dirasakan daerah, ekonomi kerakyatan bangkit lewat koperasi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat melalui partisipasi perusda.
Menanggapi potensi tersebut, Staf Khusus Menteri ESDM sekaligus Ketua Satgas Percepatan Peningkatan Lifting Migas, Nanang Abdul Manaf membenarkan besarnya potensi tersebut.
Berdasarkan data awal, terdapat sekitar 3.000 titik sumur tua di Kaltim yang bisa dikaji untuk dikelola ulang. Namun, Nanang mengingatkan agar calon mitra baik itu KUD, BUMD, maupun UMKM memahami risiko teknis sebelum terjun berinvestasi. Transparansi data menjadi kunci agar mitra tidak merugi.
"Kami tidak ingin mitra seperti 'beli kucing dalam karung'. Maka dalam ekspos nanti, sejarah dan kondisi teknis sumur akan dibuka secara detail. Jangan sampai mitra sudah investasi besar, ternyata sumurnya kolaps atau ada peralatan tertinggal di dalamnya," ujar Nanang.
Sumur-sumur tersebut dulunya ditinggalkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina Hulu Energi (PHE) atau PHSS karena alasan keekonomian, seperti kadar air yang terlalu tinggi.
Namun dengan teknologi baru dan skala ekonomi yang berbeda, sumur tersebut bisa jadi kembali produktif bagi koperasi atau BUMD.
Berdasarkan materi sosialisasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, skema kerja sama yang ditawarkan mencakup re-opening sumur, perawatan, hingga pengeboran baru. Pemerintah telah menetapkan aturan main yang jelas terkait aspek finansial agar menguntungkan semua pihak.
Dalam skema Kerja Sama Sumur, pembagian hasil (split) ditetapkan sebesar 60 persen untuk pemerintah dan 40 persen untuk KKKS (setelah pajak), dengan biaya operasional (cost) dipatok maksimal 70 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).
"Peraturan ini menjadi referensi utama tata cara mitra mengajukan usulan. Namun satu hal yang tegas, seluruh hasil minyaknya wajib dijual ke KKKS, tidak boleh dijual ke pihak luar," tegasnya.
Meskipun terbuka untuk KUD dan UMKM, Nanang menekankan proses seleksi akan berjalan ketat. SKK Migas bersama KKKS akan menginventarisasi sumur mana saja yang layak, lalu membuka penawaran kepada publik.
"Kami akan melihat persyaratan ketat, mulai dari pengalaman, laporan finansial, hingga ketersediaan tenaga ahli. Mitra juga harus mendapatkan endorsement atau rekomendasi dari kepala daerah, baik gubernur maupun bupati, untuk memastikan legalitas dan dukungan lokal," pungkasnya.
(Sf/Lo)