Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik saat diwawancarai setelah acara Coffe Morning bersama rekan jurnalis. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur tengah serius menangani persoalan tambang batu bara, khususnya ilegal. Hal ini terlihat dalam acara Coffe Morning yang diselenggarakan oleh Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim, Akmal Malik bersama rekan jurnalis Kaltim di ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur, pada Rabu (29/5/2024). Pemprov berani membuka topik mengenai pertambangan ilegal.
Dalam diskusi, beberapa jurnalis menyampaikan hasil aduan dari masyarakat. Ternyata masih banyak aktivitas tambang ilegal yang tidak terjangkau oleh pemerintah, membuat makin leluasanya pergerakan tambang. Apalagi terdapat oknum preman yang melakukan pembungkaman terhadap warga sekitar. Atas aduan ini Akmal Malik memastikan masyarakat memiliki saluran untuk melaporkan aktivitas tambang.
Kemudian, ia menginstruksikan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membuka hotline pengaduan terkait tambang batubara. Akmal menegaskan bahwa menerima pengaduan dari masyarakat adalah kewajiban pemerintah.
Meskipun Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) tidak lagi memiliki kewenangan dalam urusan pertambangan mineral dan batubara, Akmal menekankan bahwa ini bukan alasan untuk berdiam diri.
"Dinas ESDM harus membuka hotline dan menerima pengaduan masyarakat terkait tambang batubara, baik yang dioperasikan oleh perusahaan legal maupun yang dianggap ilegal oleh masyarakat," ujar Akmal kepada Kepala Seksi Minerba Dinas ESDM Kaltim, Rini Diana S.
Kewajiban pemerintah, termasuk pemerintah daerah, adalah melayani masyarakat. Menerima pengaduan dari warga merupakan bagian dari tanggung jawab pelayanan. Data yang diterima akan dianalisis dengan baik sebelum ditindaklanjuti.
"Setelah kita memilah-milah pengaduan, langkah selanjutnya adalah menyampaikan laporan tersebut ke Kementerian ESDM, Kepolisian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta instansi terkait di tingkat provinsi, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," jelas Akmal.
Akmal juga menyoroti ancaman bagi masyarakat akibat aktivitas tambang. Pemerintah daerah perlu melakukan segala yang mungkin untuk melindungi warganya, termasuk mengantisipasi bahaya di bekas kolam tambang.
"Kampanye harus dilakukan di sekolah-sekolah dan permukiman agar anak-anak atau siapa pun yang berdekatan dengan bekas kolam tambang, terutama yang mandi di sana, memahami risikonya. Plang pengumuman harus dipasang di sekitar bekas kolam tambang untuk menyatakan bahwa tempat tersebut berbahaya," tegas Akmal.
Sementara itu, Kepala Seksi Minerba Dinas ESDM Kaltim, Rini Diana S, menyatakan kesiapannya untuk membuka hotline sesuai instruksi Pj Gubernur Kaltim. Meskipun selama ini layanan pengaduan melalui telepon belum tersedia, Dinas ESDM tetap akan melayani masyarakat yang melaporkan aktivitas tambang yang diduga membahayakan.
"Kami akan berkomunikasi langsung dengan perusahaan yang dilaporkan, inspektur tambang, dan Dinas Lingkungan Hidup. Namun, keterbatasan kewenangan Dinas ESDM membatasi langkah-langkah yang dapat kami ambil," ungkap Rini.
Berdasarkan hasil pendataan tahun 2022, terdapat 108 titik tambang ilegal di Kaltim. Namun, data ini belum diperbarui setelah dicabutnya kewenangan provinsi dalam mengawasi tambang dan penghentian dana dari Kementerian ESDM untuk kegiatan pendataan.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik saat diwawancarai setelah acara Coffe Morning bersama rekan jurnalis. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur tengah serius menangani persoalan tambang batu bara, khususnya ilegal. Hal ini terlihat dalam acara Coffe Morning yang diselenggarakan oleh Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim, Akmal Malik bersama rekan jurnalis Kaltim di ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur, pada Rabu (29/5/2024). Pemprov berani membuka topik mengenai pertambangan ilegal.
Dalam diskusi, beberapa jurnalis menyampaikan hasil aduan dari masyarakat. Ternyata masih banyak aktivitas tambang ilegal yang tidak terjangkau oleh pemerintah, membuat makin leluasanya pergerakan tambang. Apalagi terdapat oknum preman yang melakukan pembungkaman terhadap warga sekitar. Atas aduan ini Akmal Malik memastikan masyarakat memiliki saluran untuk melaporkan aktivitas tambang.
Kemudian, ia menginstruksikan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membuka hotline pengaduan terkait tambang batubara. Akmal menegaskan bahwa menerima pengaduan dari masyarakat adalah kewajiban pemerintah.
Meskipun Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) tidak lagi memiliki kewenangan dalam urusan pertambangan mineral dan batubara, Akmal menekankan bahwa ini bukan alasan untuk berdiam diri.
"Dinas ESDM harus membuka hotline dan menerima pengaduan masyarakat terkait tambang batubara, baik yang dioperasikan oleh perusahaan legal maupun yang dianggap ilegal oleh masyarakat," ujar Akmal kepada Kepala Seksi Minerba Dinas ESDM Kaltim, Rini Diana S.
Kewajiban pemerintah, termasuk pemerintah daerah, adalah melayani masyarakat. Menerima pengaduan dari warga merupakan bagian dari tanggung jawab pelayanan. Data yang diterima akan dianalisis dengan baik sebelum ditindaklanjuti.
"Setelah kita memilah-milah pengaduan, langkah selanjutnya adalah menyampaikan laporan tersebut ke Kementerian ESDM, Kepolisian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta instansi terkait di tingkat provinsi, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," jelas Akmal.
Akmal juga menyoroti ancaman bagi masyarakat akibat aktivitas tambang. Pemerintah daerah perlu melakukan segala yang mungkin untuk melindungi warganya, termasuk mengantisipasi bahaya di bekas kolam tambang.
"Kampanye harus dilakukan di sekolah-sekolah dan permukiman agar anak-anak atau siapa pun yang berdekatan dengan bekas kolam tambang, terutama yang mandi di sana, memahami risikonya. Plang pengumuman harus dipasang di sekitar bekas kolam tambang untuk menyatakan bahwa tempat tersebut berbahaya," tegas Akmal.
Sementara itu, Kepala Seksi Minerba Dinas ESDM Kaltim, Rini Diana S, menyatakan kesiapannya untuk membuka hotline sesuai instruksi Pj Gubernur Kaltim. Meskipun selama ini layanan pengaduan melalui telepon belum tersedia, Dinas ESDM tetap akan melayani masyarakat yang melaporkan aktivitas tambang yang diduga membahayakan.
"Kami akan berkomunikasi langsung dengan perusahaan yang dilaporkan, inspektur tambang, dan Dinas Lingkungan Hidup. Namun, keterbatasan kewenangan Dinas ESDM membatasi langkah-langkah yang dapat kami ambil," ungkap Rini.
Berdasarkan hasil pendataan tahun 2022, terdapat 108 titik tambang ilegal di Kaltim. Namun, data ini belum diperbarui setelah dicabutnya kewenangan provinsi dalam mengawasi tambang dan penghentian dana dari Kementerian ESDM untuk kegiatan pendataan.
(Sf/Rs)