Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi aktivitas pertambangan (Dok: Freepik)
Tenggarong - Sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim), termasuk Kutai Kartanegara (Kukar) diprediksi akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dalam waktu dekat.
Potensi terjadinya gelombang PHK ini dipicu kebijakan pemerintah pusat yang mengurangi produksi batu bara hingga 35 persen, sehingga sangat berdampak terhadap aktivitas operasional perusahaan dan kebutuhan tenaga kerja di sektor pertambangan.
“Produksi batu bara di Kaltim mengalami pengurangan sebesar 35 persen. Tentu kondisi ini akan memicu terjadinya PHK,” ujar Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, Selasa (12/5/2026).
Sebagai solusi, Pemprov Kaltim berupaya melakukan peralihan arah pembangunan ekonomi yang selama ini bertumpu pada sumber daya alam (SDA) berpindah menjadi penguatan sumber daya manusia (SDM) dan sektor ekonomi kreatif (ekraf).
Langkah itu dinilai penting agar perekonomian tidak terus bergantung pada industri tambang yang sewaktu-waktu dapat mengalami penurunan produksi.
“Kita upayakan bagaimana caranya kita melakukan shifting ekonomi, dari ekonomi SDA menjadi SDM atau Ekraf,” terang Seno.
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kukar dari Januari-April 2026, tercatat ada sebanyak 728 pekerja terkena PHK yang sebagian besar bekerja di sektor pertambangan.
Bupati Kukar, Aulia menyatakan pemerintah daerah telah berdiskusi bersama sejumlah perusahaan tambang dan meminta mempersiapkan para pekerja agar tetap memiliki kemampuan serta peluang kerja di sektor lain apabila terkena PHK.
Selain itu, Pemkab Kukar telah membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang terdampak PHK guna memfasilitasi pendataan hingga konsultasi ketenagakerjaan.
“Kita ingin angka pengangguran terbuka di Kukar tidak bertambah dengan adanya pengurangan produksi batu bara. Jadi orang-orang itu harus diberdayakan meskipun tidak bekerja lagi sebagai karyawan,” tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi aktivitas pertambangan (Dok: Freepik)
Tenggarong - Sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim), termasuk Kutai Kartanegara (Kukar) diprediksi akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dalam waktu dekat.
Potensi terjadinya gelombang PHK ini dipicu kebijakan pemerintah pusat yang mengurangi produksi batu bara hingga 35 persen, sehingga sangat berdampak terhadap aktivitas operasional perusahaan dan kebutuhan tenaga kerja di sektor pertambangan.
“Produksi batu bara di Kaltim mengalami pengurangan sebesar 35 persen. Tentu kondisi ini akan memicu terjadinya PHK,” ujar Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, Selasa (12/5/2026).
Sebagai solusi, Pemprov Kaltim berupaya melakukan peralihan arah pembangunan ekonomi yang selama ini bertumpu pada sumber daya alam (SDA) berpindah menjadi penguatan sumber daya manusia (SDM) dan sektor ekonomi kreatif (ekraf).
Langkah itu dinilai penting agar perekonomian tidak terus bergantung pada industri tambang yang sewaktu-waktu dapat mengalami penurunan produksi.
“Kita upayakan bagaimana caranya kita melakukan shifting ekonomi, dari ekonomi SDA menjadi SDM atau Ekraf,” terang Seno.
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kukar dari Januari-April 2026, tercatat ada sebanyak 728 pekerja terkena PHK yang sebagian besar bekerja di sektor pertambangan.
Bupati Kukar, Aulia menyatakan pemerintah daerah telah berdiskusi bersama sejumlah perusahaan tambang dan meminta mempersiapkan para pekerja agar tetap memiliki kemampuan serta peluang kerja di sektor lain apabila terkena PHK.
Selain itu, Pemkab Kukar telah membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang terdampak PHK guna memfasilitasi pendataan hingga konsultasi ketenagakerjaan.
“Kita ingin angka pengangguran terbuka di Kukar tidak bertambah dengan adanya pengurangan produksi batu bara. Jadi orang-orang itu harus diberdayakan meskipun tidak bekerja lagi sebagai karyawan,” tandasnya.
(Sf/Rs)