Seputar Kaltim

    Kadisnakertrans Kaltim Wanti-wanti Sektor Tambang, Minta Pekerja Terdampak PHK Segera Lakukan Reskilling

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    28 Oktober 2025 pukul 16:47 WITA

    Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan batu bara yang kontraknya mulai berakhir.

    Menyikapi hal ini, Disnakertrans Kaltim mendorong para pekerja yang terdampak untuk segera melakukan reskilling atau alih keterampilan guna menghadapi tantangan baru di dunia kerja.

    Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa PHK di sektor tambang merupakan siklus yang biasa terjadi, terutama ketika masa eksploitasi atau kontrak antara pemegang konsesi dan kontraktor berakhir.

    Menurutnya, penghentian proses eksploitasi bisa terjadi karena berbagai faktor, termasuk harga komoditas yang tidak lagi menguntungkan.

    "Yang namanya tambang kan pasti ada masa eksploitasinya. Bisa saja konsesi mengatakan sudah cukup, karena harganya sudah tidak begitu bagus," ujar Rozani Erawadi saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).

    "Mereka selesai eksploitasinya tentu terjadi pengakhiran kontrak, lalu tentu berakibat kepada pekerjanya," lanjutnya.

    Meski demikian, Rozani menegaskan bahwa fokus utama pengawasan pihaknya adalah memastikan hak-hak para pekerja yang mengalami PHK telah dipenuhi oleh perusahaan.

    Sejauh ini, ia mengklaim kondisi di lapangan masih relatif kondusif dan belum ada laporan keresahan yang signifikan.

    "Yang paling penting adalah kalau terjadi PHK, hak-haknya sudah diberikan. Laporan-laporan Kabupaten Kota kayaknya kondisinya masih relatif aman, terkendali," jelasnya.

    Menghadapi tantangan transisi energi dan berakhirnya era tambang secara perlahan, Rozani secara khusus meminta para pekerja untuk adaptif.

    Ia menegaskan bahwa pemerintah siap memfasilitasi pelatihan keterampilan baru bagi mereka yang kontraknya habis.

    "Artinya kita bisa saja memfasilitasi dalam bentuk reskilling (alih keterampilan)," tegasnya.

    Pihaknya mendorong perusahaan-perusahaan yang akan merumahkan karyawannya untuk proaktif menghubungi dinas setempat agar proses alih keterampilan dapat segera dilakukan.

    Rozani memaparkan, Kaltim memiliki banyak lembaga pelatihan, baik milik pemerintah maupun swasta, yang siap menampung para pekerja tersebut.

    "Tentu, dalam konteks ini apabila ada reskilling, kita punya UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah). Ayo kita kerjakan di situ. Di Kabupaten Kota juga punya BLK (Balai Latihan Kerja), kan? Mereka bisa lakukan di situ. Bahkan mungkin LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) swasta bisa. Tidak ada masalah itu," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Kadisnakertrans Kaltim Wanti-wanti Sektor Tambang, Minta Pekerja Terdampak PHK Segera Lakukan Reskilling

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    28 Oktober 2025 pukul 16:47 WITA

    Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan batu bara yang kontraknya mulai berakhir.

    Menyikapi hal ini, Disnakertrans Kaltim mendorong para pekerja yang terdampak untuk segera melakukan reskilling atau alih keterampilan guna menghadapi tantangan baru di dunia kerja.

    Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa PHK di sektor tambang merupakan siklus yang biasa terjadi, terutama ketika masa eksploitasi atau kontrak antara pemegang konsesi dan kontraktor berakhir.

    Menurutnya, penghentian proses eksploitasi bisa terjadi karena berbagai faktor, termasuk harga komoditas yang tidak lagi menguntungkan.

    "Yang namanya tambang kan pasti ada masa eksploitasinya. Bisa saja konsesi mengatakan sudah cukup, karena harganya sudah tidak begitu bagus," ujar Rozani Erawadi saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).

    "Mereka selesai eksploitasinya tentu terjadi pengakhiran kontrak, lalu tentu berakibat kepada pekerjanya," lanjutnya.

    Meski demikian, Rozani menegaskan bahwa fokus utama pengawasan pihaknya adalah memastikan hak-hak para pekerja yang mengalami PHK telah dipenuhi oleh perusahaan.

    Sejauh ini, ia mengklaim kondisi di lapangan masih relatif kondusif dan belum ada laporan keresahan yang signifikan.

    "Yang paling penting adalah kalau terjadi PHK, hak-haknya sudah diberikan. Laporan-laporan Kabupaten Kota kayaknya kondisinya masih relatif aman, terkendali," jelasnya.

    Menghadapi tantangan transisi energi dan berakhirnya era tambang secara perlahan, Rozani secara khusus meminta para pekerja untuk adaptif.

    Ia menegaskan bahwa pemerintah siap memfasilitasi pelatihan keterampilan baru bagi mereka yang kontraknya habis.

    "Artinya kita bisa saja memfasilitasi dalam bentuk reskilling (alih keterampilan)," tegasnya.

    Pihaknya mendorong perusahaan-perusahaan yang akan merumahkan karyawannya untuk proaktif menghubungi dinas setempat agar proses alih keterampilan dapat segera dilakukan.

    Rozani memaparkan, Kaltim memiliki banyak lembaga pelatihan, baik milik pemerintah maupun swasta, yang siap menampung para pekerja tersebut.

    "Tentu, dalam konteks ini apabila ada reskilling, kita punya UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah). Ayo kita kerjakan di situ. Di Kabupaten Kota juga punya BLK (Balai Latihan Kerja), kan? Mereka bisa lakukan di situ. Bahkan mungkin LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) swasta bisa. Tidak ada masalah itu," pungkasnya.

    (Sf/Rs)