Cari disini...
Seputarfakta.com-Lisda -
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Mulyono, (sumber foto- Pro Kutim).
Sangatta – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Mulyono, menegaskan agar satuan pendidikan tidak memberlakukan pungutan yang membebani orang tua siswa, terutama terkait dengan perpisahan sekolah.
Hal ini disampaikan Mulyono setelah adanya laporan dari Tim Reaksi Cepat (TRC) yang mengungkapkan dugaan pungutan perpisahan yang tidak sesuai dan memberatkan bagi orang tua.
"Jika sifatnya sukarela, itu tidak masalah. Namun, jika membebankan orang tua, itu yang tidak boleh. Iuran bisa saja diterapkan, tetapi tidak boleh dipukul rata karena kondisi ekonomi setiap orang tua berbeda. Jika orang tua siswa tidak mampu, mereka tidak boleh dipaksa," tegas Mulyono pada Senin (7/4/2025).
Menanggapi hal tersebut, Mulyono mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan larangan pungutan perpisahan yang bersifat memaksa. Surat edaran tersebut juga memuat beberapa poin penting yang menjadi pedoman untuk sekolah.
"Surat edaran ini mengatur agar perpisahan dijadikan sebagai ajang untuk menampilkan hasil pengembangan bakat dan minat siswa, yang dilaksanakan dengan cara sederhana dan tidak berlebihan," ujar Mulyono.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa perpisahan untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tidak diperbolehkan dalam bentuk wisuda yang bersifat wajib. "Perpisahan harus melibatkan Komite Sekolah dan orang tua/wali siswa, sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah," tambahnya.
Mulyono mengingatkan bahwa pembiayaan kegiatan perpisahan diharapkan dapat memaksimalkan penggunaan dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat (BOSP) dan BOS Daerah (BOSDA).
Ia berharap seluruh sekolah di Kutim dapat menggelar kegiatan perpisahan yang bersifat edukatif, inklusif, dan tidak membebani keluarga siswa.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com-Lisda -
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Mulyono, (sumber foto- Pro Kutim).
Sangatta – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Mulyono, menegaskan agar satuan pendidikan tidak memberlakukan pungutan yang membebani orang tua siswa, terutama terkait dengan perpisahan sekolah.
Hal ini disampaikan Mulyono setelah adanya laporan dari Tim Reaksi Cepat (TRC) yang mengungkapkan dugaan pungutan perpisahan yang tidak sesuai dan memberatkan bagi orang tua.
"Jika sifatnya sukarela, itu tidak masalah. Namun, jika membebankan orang tua, itu yang tidak boleh. Iuran bisa saja diterapkan, tetapi tidak boleh dipukul rata karena kondisi ekonomi setiap orang tua berbeda. Jika orang tua siswa tidak mampu, mereka tidak boleh dipaksa," tegas Mulyono pada Senin (7/4/2025).
Menanggapi hal tersebut, Mulyono mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan larangan pungutan perpisahan yang bersifat memaksa. Surat edaran tersebut juga memuat beberapa poin penting yang menjadi pedoman untuk sekolah.
"Surat edaran ini mengatur agar perpisahan dijadikan sebagai ajang untuk menampilkan hasil pengembangan bakat dan minat siswa, yang dilaksanakan dengan cara sederhana dan tidak berlebihan," ujar Mulyono.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa perpisahan untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tidak diperbolehkan dalam bentuk wisuda yang bersifat wajib. "Perpisahan harus melibatkan Komite Sekolah dan orang tua/wali siswa, sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah," tambahnya.
Mulyono mengingatkan bahwa pembiayaan kegiatan perpisahan diharapkan dapat memaksimalkan penggunaan dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat (BOSP) dan BOS Daerah (BOSDA).
Ia berharap seluruh sekolah di Kutim dapat menggelar kegiatan perpisahan yang bersifat edukatif, inklusif, dan tidak membebani keluarga siswa.
(Sf/Rs)