Seputar Kaltim

    Kabupaten Paser Raih Nilai 4,37 PEKPP Tahun 2025

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    10 Januari 2026 pukul 14:05 WITA

    Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 (foto: Prokopim Paser)

    Tana Paser - Kabupaten Paser meraih nilai 4,37 dengan predikat A- pada Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik (PEKPP) Tahun 2025.

    Dengan diraihnya nilai tersebut menempatkan Kabupaten Paser pada posisi kedua dari tujuh kabupaten di Kalimantan Timur (Kaltim).

    Bupati Paser, dr Fahmi Fadli menyebut nilai tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB RI) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kementerian, Lembaga dan Daerah Tahun 2025.

    "Alhamdulillah Kabupaten Paser meraih nilai 4,37 PEKPP Tahun 2026," katanya, Sabtu (10/1/2026).

    Indeks penilaian yang dilakukan menggunakan skor numerik dari 1-5. Pada tahap penilaian, empat kabupaten di Kaltim memperoleh predikat A-, dua kabupaten predikat B dan satu C.

    PEKPP merupakan hasil pengukuran sistematis Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang menilai enam aspek utama, di antaranya Profesionalisme Sumber Daya Manusia 25 persen, Kebijakan Layanan 24 persen, Sarana dan Prasarana 18 persen, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) 11 persen, Konsultasi dan Pengaduan 10 persen, serta Inovasi 12 persen.

    "Nilai tersebut menempatkan Paser mendapatkan nilai tertinggi kedua di Kaltim dari tujuh kabupaten," tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Kabupaten Paser Raih Nilai 4,37 PEKPP Tahun 2025

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    10 Januari 2026 pukul 14:05 WITA

    Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 (foto: Prokopim Paser)

    Tana Paser - Kabupaten Paser meraih nilai 4,37 dengan predikat A- pada Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik (PEKPP) Tahun 2025.

    Dengan diraihnya nilai tersebut menempatkan Kabupaten Paser pada posisi kedua dari tujuh kabupaten di Kalimantan Timur (Kaltim).

    Bupati Paser, dr Fahmi Fadli menyebut nilai tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB RI) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kementerian, Lembaga dan Daerah Tahun 2025.

    "Alhamdulillah Kabupaten Paser meraih nilai 4,37 PEKPP Tahun 2026," katanya, Sabtu (10/1/2026).

    Indeks penilaian yang dilakukan menggunakan skor numerik dari 1-5. Pada tahap penilaian, empat kabupaten di Kaltim memperoleh predikat A-, dua kabupaten predikat B dan satu C.

    PEKPP merupakan hasil pengukuran sistematis Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang menilai enam aspek utama, di antaranya Profesionalisme Sumber Daya Manusia 25 persen, Kebijakan Layanan 24 persen, Sarana dan Prasarana 18 persen, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) 11 persen, Konsultasi dan Pengaduan 10 persen, serta Inovasi 12 persen.

    "Nilai tersebut menempatkan Paser mendapatkan nilai tertinggi kedua di Kaltim dari tujuh kabupaten," tutupnya.

    (Sf/Lo)