Cari disini...
Seputar Kaltim
Foto bersama usai rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Berau yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Sabtu (20/12/2025) malam. (Foto: ist)
Tanjung Redeb - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau Tahun 2026 resmi disepakati sebesar Rp4.391.337,55 dari UMK 2025 yang semula Rp4.081.396,31, atau naik sekitar 7,59 persen pada tahun 2026.
Kesepakatan ini dicapai melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Berau yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Sabtu (20/12/2025) malam.
Dimana, penetapan tersebut dilakukan melalui mekanisme voting setelah perundingan antara unsur pemerintah, pengusaha, pekerja, dan akademisi berlangsung cukup alot.
Mewakili unsur akademisi, Nahwani Fadelan menjelaskan bahwa sejak awal pembahasan terdapat perbedaan pandangan terkait penentuan koefisien alfa.
"Pihak pengusaha mengusulkan koefisien alfa di angka 0,5 persen, sementara serikat pekerja mendorong 0,9 persen," jelasnya.
Sehingganya, karena tidak tercapai mufakat, rapat akhirnya memutuskan untuk melakukan voting. Hasilnya, koefisien alfa ditetapkan sebesar 0,8 persen.
Ia pun mengatakan bahwa kenaikan UMK Berau 2026 tergolong signifikan, namun yang paling penting adalah pelaksanaannya di lapangan.
"Mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan dengan baik, karena yang terpenting adalah implementasinya," ujar Fadelan.
Sementara itu, Dari unsur pekerja, perwakilan serikat buruh Mikael Sengiang mengungkapkan bahwa pihaknya awalnya mengusulkan koefisien alfa sebesar 0,9 persen. Usulan tersebut mengacu pada data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Kalimantan Timur yang berada di kisaran Rp5,2 juta.
"Walaupun belum mencapai Rp5 juta, setidaknya UMK ini mendekati," tuturnya.
Dalam proses perundingan, Apindo menaikkan tawaran dari 0,5 persen menjadi 0,7 persen. Setelah dilakukan voting, seluruh pihak akhirnya sepakat pada angka 0,9 persen.
"Saya rasa nilai itu sudah wajar," kata Mikael.
Kemudian, Sekretaris Jenderal Apindo Berau, Ishaq Sugianto, menyatakan pihaknya menerima dan menyepakati hasil keputusan tersebut.
"Rentang koefisien alfa memang sudah diatur antara 0,5 hingga 0,9 persen. Keputusan ini adalah titik temu yang sah dan menjadi keputusan bersama," ujar Ishaq.
Sebagai informasi, UMK Berau Tahun 2026 akan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Selanjutnya, hasil rapat Dewan Pengupahan akan direkomendasikan oleh Bupati Berau kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Disnakertrans Kaltim untuk mendapatkan penetapan resmi.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Foto bersama usai rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Berau yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Sabtu (20/12/2025) malam. (Foto: ist)
Tanjung Redeb - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau Tahun 2026 resmi disepakati sebesar Rp4.391.337,55 dari UMK 2025 yang semula Rp4.081.396,31, atau naik sekitar 7,59 persen pada tahun 2026.
Kesepakatan ini dicapai melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Berau yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Sabtu (20/12/2025) malam.
Dimana, penetapan tersebut dilakukan melalui mekanisme voting setelah perundingan antara unsur pemerintah, pengusaha, pekerja, dan akademisi berlangsung cukup alot.
Mewakili unsur akademisi, Nahwani Fadelan menjelaskan bahwa sejak awal pembahasan terdapat perbedaan pandangan terkait penentuan koefisien alfa.
"Pihak pengusaha mengusulkan koefisien alfa di angka 0,5 persen, sementara serikat pekerja mendorong 0,9 persen," jelasnya.
Sehingganya, karena tidak tercapai mufakat, rapat akhirnya memutuskan untuk melakukan voting. Hasilnya, koefisien alfa ditetapkan sebesar 0,8 persen.
Ia pun mengatakan bahwa kenaikan UMK Berau 2026 tergolong signifikan, namun yang paling penting adalah pelaksanaannya di lapangan.
"Mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan dengan baik, karena yang terpenting adalah implementasinya," ujar Fadelan.
Sementara itu, Dari unsur pekerja, perwakilan serikat buruh Mikael Sengiang mengungkapkan bahwa pihaknya awalnya mengusulkan koefisien alfa sebesar 0,9 persen. Usulan tersebut mengacu pada data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Kalimantan Timur yang berada di kisaran Rp5,2 juta.
"Walaupun belum mencapai Rp5 juta, setidaknya UMK ini mendekati," tuturnya.
Dalam proses perundingan, Apindo menaikkan tawaran dari 0,5 persen menjadi 0,7 persen. Setelah dilakukan voting, seluruh pihak akhirnya sepakat pada angka 0,9 persen.
"Saya rasa nilai itu sudah wajar," kata Mikael.
Kemudian, Sekretaris Jenderal Apindo Berau, Ishaq Sugianto, menyatakan pihaknya menerima dan menyepakati hasil keputusan tersebut.
"Rentang koefisien alfa memang sudah diatur antara 0,5 hingga 0,9 persen. Keputusan ini adalah titik temu yang sah dan menjadi keputusan bersama," ujar Ishaq.
Sebagai informasi, UMK Berau Tahun 2026 akan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Selanjutnya, hasil rapat Dewan Pengupahan akan direkomendasikan oleh Bupati Berau kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Disnakertrans Kaltim untuk mendapatkan penetapan resmi.
(Sf/Rs)