Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi. (Freepik)
Bontang - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kembali membuka program bantuan pendidikan melalui skema Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk 2026.
Dalam kebijakan terbaru ini, Pemkot resmi menurunkan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi mahasiswa jalur luar daerah menjadi minimal 3,00.
Berdasarkan informasi yang diunggah dalam website Seretariat Daerah Kota Bontang, program bantuan pendidikan ini dibuka mulai 11 Mei-10 Juni 2026 secara daring. Mahasiswa dapat mengakses laman pelayanan e-beasiswa.bontangkota.go.id untuk mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang ditetapkan.
Penyaluran bantuan UKT tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bontang dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui program Bontang Pintar. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2026.
Berdasarkan aturan terbaru, mahasiswa jenjang D3, D4, sarjana, hingga profesi yang kuliah di luar daerah kini cukup memenuhi IPK minimal 3,00 untuk dapat mengajukan bantuan UKT.
Selain itu, pendaftar diwajibkan memiliki KTP Bontang dan telah berdomisili minimal tiga tahun sebelum batas akhir pengajuan. Mahasiswa juga harus melampirkan surat aktif kuliah serta surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menyatakan tidak sedang menerima beasiswa dari lembaga lain.
Pemkot Bontang menyediakan beberapa skema bantuan pendidikan, mulai dari UKT luar daerah, program jarak jauh atau hybrid, hingga jalur afirmasi bagi keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, tenaga kesehatan dan hafiz Al-Qur’an 30 juz.
Masa pendanaan program turut dibatasi, yakni maksimal delapan semester untuk jenjang D4 dan S1 serta enam semester bagi mahasiswa D3.
Pemerintah juga mengingatkan seluruh peserta agar mengikuti proses pendaftaran secara jujur dan transparan. Peserta yang terbukti memberikan data palsu atau menerima bantuan ganda diwajibkan mengembalikan seluruh dana bantuan ke kas daerah secara sekaligus.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi. (Freepik)
Bontang - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kembali membuka program bantuan pendidikan melalui skema Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk 2026.
Dalam kebijakan terbaru ini, Pemkot resmi menurunkan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi mahasiswa jalur luar daerah menjadi minimal 3,00.
Berdasarkan informasi yang diunggah dalam website Seretariat Daerah Kota Bontang, program bantuan pendidikan ini dibuka mulai 11 Mei-10 Juni 2026 secara daring. Mahasiswa dapat mengakses laman pelayanan e-beasiswa.bontangkota.go.id untuk mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang ditetapkan.
Penyaluran bantuan UKT tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bontang dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui program Bontang Pintar. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2026.
Berdasarkan aturan terbaru, mahasiswa jenjang D3, D4, sarjana, hingga profesi yang kuliah di luar daerah kini cukup memenuhi IPK minimal 3,00 untuk dapat mengajukan bantuan UKT.
Selain itu, pendaftar diwajibkan memiliki KTP Bontang dan telah berdomisili minimal tiga tahun sebelum batas akhir pengajuan. Mahasiswa juga harus melampirkan surat aktif kuliah serta surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menyatakan tidak sedang menerima beasiswa dari lembaga lain.
Pemkot Bontang menyediakan beberapa skema bantuan pendidikan, mulai dari UKT luar daerah, program jarak jauh atau hybrid, hingga jalur afirmasi bagi keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, tenaga kesehatan dan hafiz Al-Qur’an 30 juz.
Masa pendanaan program turut dibatasi, yakni maksimal delapan semester untuk jenjang D4 dan S1 serta enam semester bagi mahasiswa D3.
Pemerintah juga mengingatkan seluruh peserta agar mengikuti proses pendaftaran secara jujur dan transparan. Peserta yang terbukti memberikan data palsu atau menerima bantuan ganda diwajibkan mengembalikan seluruh dana bantuan ke kas daerah secara sekaligus.
(Sf/Lo)