Cari disini...
Seputarfakta.com-Lisda -
Seputar Kaltim
Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengambil langkah strategis untuk menata ulang jajaran pejabatnya di tengah peraturan yang mengikat. Ia mengukuhkan delapan pejabat pimpinan tinggi pratama melalui mekanisme rotasi internal sebagai jurus untuk mengatasi larangan mutasi bagi kepala daerah.
Proses pengukuhan ini berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, pada Jumat (22/8/25). Ardiansyah menjelaskan bahwa setiap kepala daerah terpilih pada dasarnya tidak diizinkan melakukan mutasi pejabat selama enam bulan sebelum dan sesudah pelantikan. Namun, kebutuhan untuk mengisi kekosongan dan menyegarkan organisasi tetap mendesak.
Untuk itu, ia tidak memanfaatkan opsi mutasi biasa, melainkan memilih jalur rotasi atau pergeseran posisi di antara pejabat eselon II yang sudah ada. Ardiansyah menegaskan, meski hanya pergeseran internal, langkah ini tetap menempuh prosedur yang panjang dan rumit sejak Juni 2025, termasuk mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara.
“Semua proses sudah kita lewati,” tegasnya.
Ardiansyah juga menyatakan bahwa pergeseran delapan pejabat ini hanyalah babak awal. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kutim masih memiliki banyak pekerjaan rumah karena banyaknya jabatan yang kosong, mulai dari eselon II hingga IV. Ia menargetkan seluruh proses penataan birokrasi ini dapat dirampungkan dalam beberapa bulan ke depan.
“Mudah-mudahan dalam 3 sampai 4 bulan ini sudah bisa kita selesaikan,” ujarnya.
Ia berharap, penataan formasi ini tidak hanya sebatas pemenuhan jabatan, tetapi juga menjadi pemicu bagi seluruh aparatur sipil negara di Kutai Timur untuk meningkatkan komitmen dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com-Lisda -
Seputar Kaltim
Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengambil langkah strategis untuk menata ulang jajaran pejabatnya di tengah peraturan yang mengikat. Ia mengukuhkan delapan pejabat pimpinan tinggi pratama melalui mekanisme rotasi internal sebagai jurus untuk mengatasi larangan mutasi bagi kepala daerah.
Proses pengukuhan ini berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, pada Jumat (22/8/25). Ardiansyah menjelaskan bahwa setiap kepala daerah terpilih pada dasarnya tidak diizinkan melakukan mutasi pejabat selama enam bulan sebelum dan sesudah pelantikan. Namun, kebutuhan untuk mengisi kekosongan dan menyegarkan organisasi tetap mendesak.
Untuk itu, ia tidak memanfaatkan opsi mutasi biasa, melainkan memilih jalur rotasi atau pergeseran posisi di antara pejabat eselon II yang sudah ada. Ardiansyah menegaskan, meski hanya pergeseran internal, langkah ini tetap menempuh prosedur yang panjang dan rumit sejak Juni 2025, termasuk mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara.
“Semua proses sudah kita lewati,” tegasnya.
Ardiansyah juga menyatakan bahwa pergeseran delapan pejabat ini hanyalah babak awal. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kutim masih memiliki banyak pekerjaan rumah karena banyaknya jabatan yang kosong, mulai dari eselon II hingga IV. Ia menargetkan seluruh proses penataan birokrasi ini dapat dirampungkan dalam beberapa bulan ke depan.
“Mudah-mudahan dalam 3 sampai 4 bulan ini sudah bisa kita selesaikan,” ujarnya.
Ia berharap, penataan formasi ini tidak hanya sebatas pemenuhan jabatan, tetapi juga menjadi pemicu bagi seluruh aparatur sipil negara di Kutai Timur untuk meningkatkan komitmen dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(Sf/Rs)