Jumlah Penduduk Balikpapan Capai 757 Ribu Jiwa, Banyak Pendatang Belum Tercatat

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    01 Mei 2025 01:59 WIB

    Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, Tirta Dewi. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Jumlah penduduk di Kota Balikpapan berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester kedua tahun 2024 tercatat sebanyak 757.418 jiwa. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, Tirta Dewi, Rabu (30/4/2025).

    Namun, dirinya menyebutkan bahwa jumlah penduduk sebenarnya kemungkinan lebih banyak dari data resmi, karena masih banyak warga yang tinggal di Balikpapan tetapi menggunakan KTP dari luar daerah.

    “Kalau dilihat kenyataannya, penduduk yang tinggal di Balikpapan bisa lebih banyak, karena banyak yang masih ber-KTP luar,” ujar Dewi sapaan akrabnya, Rabu (30/4/2025).

    Dari data Disdukcapil, jumlah pendatang ke Balikpapan mengalami peningkatan dari 10.867 jiwa pada 2023 menjadi 18.887 jiwa di 2024, atau bertambah sekitar 8.000 orang. Hal ini dipengaruhi oleh proyek strategis nasional seperti pembangunan RDMP dan posisi Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

    Namun, jumlah pendatang pada tahun 2024 sedikit menurun menjadi 18.909 jiwa, berkurang 425 jiwa dibanding tahun sebelumnya.

    "Penurunan ini diduga karena adanya libur panjang, sehingga proses pendataan di Desember 2024 bergeser ke awal Januari 2025," jelasnya.

    Untuk mendukung pelayanan publik, Disdukcapil akan melakukan pendataan penduduk non permanen pada 2025 dengan target 250.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pendataan ini penting untuk menghitung kebutuhan penduduk secara akurat, contohnya seperti BBM, pangan, hingga layanan kebersihan.

    "Misalnya, kalau ada satu orang non permanen pakai motor, kita bisa hitung berapa kebutuhan BBM-nya, pangannya, dan berapa sampah yang dihasilkan," terangnya.

    Pendataan ini dilakukan bersama kelurahan dan mitra kerja Disdukcapil. Setiap kelurahan akan melibatkan 10 orang petugas, dengan total 340 mitra kerja yang juga akan berkolaborasi dengan perusahaan dan instansi vertikal.

    Penduduk non permanen yang akan didata meliputi pekerja ber-KTP luar Balikpapan, pencari kerja, pelajar, mahasiswa, dan pasien yang berobat lebih dari tiga bulan di Balikpapan.

    “Mereka akan diberi tanda pendaftaran khusus,” lanjutnya.

    Hingga April 2025, ada sekitar 4.979 pendatang yang mengurus administrasi untuk menjadi warga Balikpapan. Jumlah ini dianggap normal, namun Disdukcapil mencatat masih ada 3.480 pendatang yang belum melapor secara administratif.

    “Karena itu kami akan melakukan pendataan lanjutan mulai Mei hingga Desember 2025, bekerja sama dengan mitra di kelurahan, perusahaan, dan instansi vertikal,” akunya.

    Ia menambahkan, Balikpapan terus menjadi magnet bagi pendatang karena posisinya sebagai kota transit dan penyangga IKN.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Jumlah Penduduk Balikpapan Capai 757 Ribu Jiwa, Banyak Pendatang Belum Tercatat

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    01 Mei 2025 01:59 WIB

    Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, Tirta Dewi. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Jumlah penduduk di Kota Balikpapan berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester kedua tahun 2024 tercatat sebanyak 757.418 jiwa. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, Tirta Dewi, Rabu (30/4/2025).

    Namun, dirinya menyebutkan bahwa jumlah penduduk sebenarnya kemungkinan lebih banyak dari data resmi, karena masih banyak warga yang tinggal di Balikpapan tetapi menggunakan KTP dari luar daerah.

    “Kalau dilihat kenyataannya, penduduk yang tinggal di Balikpapan bisa lebih banyak, karena banyak yang masih ber-KTP luar,” ujar Dewi sapaan akrabnya, Rabu (30/4/2025).

    Dari data Disdukcapil, jumlah pendatang ke Balikpapan mengalami peningkatan dari 10.867 jiwa pada 2023 menjadi 18.887 jiwa di 2024, atau bertambah sekitar 8.000 orang. Hal ini dipengaruhi oleh proyek strategis nasional seperti pembangunan RDMP dan posisi Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

    Namun, jumlah pendatang pada tahun 2024 sedikit menurun menjadi 18.909 jiwa, berkurang 425 jiwa dibanding tahun sebelumnya.

    "Penurunan ini diduga karena adanya libur panjang, sehingga proses pendataan di Desember 2024 bergeser ke awal Januari 2025," jelasnya.

    Untuk mendukung pelayanan publik, Disdukcapil akan melakukan pendataan penduduk non permanen pada 2025 dengan target 250.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pendataan ini penting untuk menghitung kebutuhan penduduk secara akurat, contohnya seperti BBM, pangan, hingga layanan kebersihan.

    "Misalnya, kalau ada satu orang non permanen pakai motor, kita bisa hitung berapa kebutuhan BBM-nya, pangannya, dan berapa sampah yang dihasilkan," terangnya.

    Pendataan ini dilakukan bersama kelurahan dan mitra kerja Disdukcapil. Setiap kelurahan akan melibatkan 10 orang petugas, dengan total 340 mitra kerja yang juga akan berkolaborasi dengan perusahaan dan instansi vertikal.

    Penduduk non permanen yang akan didata meliputi pekerja ber-KTP luar Balikpapan, pencari kerja, pelajar, mahasiswa, dan pasien yang berobat lebih dari tiga bulan di Balikpapan.

    “Mereka akan diberi tanda pendaftaran khusus,” lanjutnya.

    Hingga April 2025, ada sekitar 4.979 pendatang yang mengurus administrasi untuk menjadi warga Balikpapan. Jumlah ini dianggap normal, namun Disdukcapil mencatat masih ada 3.480 pendatang yang belum melapor secara administratif.

    “Karena itu kami akan melakukan pendataan lanjutan mulai Mei hingga Desember 2025, bekerja sama dengan mitra di kelurahan, perusahaan, dan instansi vertikal,” akunya.

    Ia menambahkan, Balikpapan terus menjadi magnet bagi pendatang karena posisinya sebagai kota transit dan penyangga IKN.

    (Sf/Rs)