Cari disini...
Seputar Kaltim
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengungkapkan adanya lonjakan jumlah kendaraan bermotor di Kota Balikpapan pada tahun 2024.
Berdasarkan data kendaraan baru, pada tahun 2023 tercatat sebanyak 17.319 unit sepeda motor. Angka ini meningkat menjadi 21.566 unit pada tahun 2024.
“Dari total tersebut, kenaikan mencapai 28,1 persen,” ucap Ropiyani kepada media, Rabu (1/1/2025).
Selain sepeda motor, kendaraan jenis lain juga mengalami peningkatan, seperti mobil penumpang yang sebelumnya tercatat sebanyak 7.031 unit pada tahun 2023, melonjak menjadi 9.069 unit di tahun 2024.
Kenaikan signifikan juga terjadi pada kendaraan barang, dari 1.712 unit menjadi 2.362 unit. Kendaraan bus juga tercatat meningkat dari 169 unit menjadi 194 unit.
“Secara keseluruhan, total kenaikan jumlah kendaraan di Balikpapan dalam kurun waktu satu tahun ini diperkirakan mencapai 29 hingga 30 persen,” ujarnya.
Kata dia, kenaikan ini diperkirakan disebabkan oleh tingginya arus pendatang yang masuk ke Kota Balikpapan, sehingga jumlah kendaraan baru pun semakin bertambah.
Ia menyatakan, lonjakan kendaraan ini berpotensi menyebabkan kemacetan, terutama karena kota ini belum memiliki penambahan ruas jalan utama.
“Meski terdapat beberapa jalan alternatif seperti di kawasan perumahan, namun rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut harus mendapatkan izin dari masyarakat setempat,” imbuhnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan transportasi umum yang telah disediakan oleh pemerintah kota sebagai salah satu solusi mengurangi kemacetan.
“Beban jalan di Balikpapan sudah melebihi kapasitas, karena banyak ruas jalan yang hanya berukuran tujuh meter dan dibagi menjadi dua jalur. Sementara pertumbuhan kendaraan sangat pesat," akunya.
Lebih lanjut, ia berharap pelebaran jalan yang sudah dilakukan oleh pemerintah kota, seperti di Jalan MT Haryono, dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak disalahgunakan, misalnya sebagai tempat parkir.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya berencana melakukan penertiban bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan instansi terkait lainnya untuk menjaga kelancaran lalu lintas di Kota Balikpapan.
“Melalui penertiban ini, diharapkan masyarakat lebih saat dalam aturan berkendara,” ungkapnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengungkapkan adanya lonjakan jumlah kendaraan bermotor di Kota Balikpapan pada tahun 2024.
Berdasarkan data kendaraan baru, pada tahun 2023 tercatat sebanyak 17.319 unit sepeda motor. Angka ini meningkat menjadi 21.566 unit pada tahun 2024.
“Dari total tersebut, kenaikan mencapai 28,1 persen,” ucap Ropiyani kepada media, Rabu (1/1/2025).
Selain sepeda motor, kendaraan jenis lain juga mengalami peningkatan, seperti mobil penumpang yang sebelumnya tercatat sebanyak 7.031 unit pada tahun 2023, melonjak menjadi 9.069 unit di tahun 2024.
Kenaikan signifikan juga terjadi pada kendaraan barang, dari 1.712 unit menjadi 2.362 unit. Kendaraan bus juga tercatat meningkat dari 169 unit menjadi 194 unit.
“Secara keseluruhan, total kenaikan jumlah kendaraan di Balikpapan dalam kurun waktu satu tahun ini diperkirakan mencapai 29 hingga 30 persen,” ujarnya.
Kata dia, kenaikan ini diperkirakan disebabkan oleh tingginya arus pendatang yang masuk ke Kota Balikpapan, sehingga jumlah kendaraan baru pun semakin bertambah.
Ia menyatakan, lonjakan kendaraan ini berpotensi menyebabkan kemacetan, terutama karena kota ini belum memiliki penambahan ruas jalan utama.
“Meski terdapat beberapa jalan alternatif seperti di kawasan perumahan, namun rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut harus mendapatkan izin dari masyarakat setempat,” imbuhnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan transportasi umum yang telah disediakan oleh pemerintah kota sebagai salah satu solusi mengurangi kemacetan.
“Beban jalan di Balikpapan sudah melebihi kapasitas, karena banyak ruas jalan yang hanya berukuran tujuh meter dan dibagi menjadi dua jalur. Sementara pertumbuhan kendaraan sangat pesat," akunya.
Lebih lanjut, ia berharap pelebaran jalan yang sudah dilakukan oleh pemerintah kota, seperti di Jalan MT Haryono, dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak disalahgunakan, misalnya sebagai tempat parkir.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya berencana melakukan penertiban bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan instansi terkait lainnya untuk menjaga kelancaran lalu lintas di Kota Balikpapan.
“Melalui penertiban ini, diharapkan masyarakat lebih saat dalam aturan berkendara,” ungkapnya.
(Sf/Rs)