Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Bidang LLAJ Dishub Samarinda, Didi Zulyani. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Didi Zulyani menanggapi keresahan masyarakat terkait tarif parkir ilegal kendaraan roda empat yang mencapai Rp10 ribu di tepian Sungai Mahakam, kawasan depan Kantor Gubernur Kaltim pada malam hari.
Ia menegaskan bahwa masalah ini kembali lagi kepada kesadaran masyarakat itu sendiri.
"Kalau masyarakat masih mau nongkrong di situ, padahal sudah tahu bahwa itu ilegal, maka sebenarnya ini kembali ke masyarakat sendiri," ujar Didi, Sabtu (25/5/204).
Menurutnya, kondisi parkir ilegal tersebut terjadi karena adanya pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di sana, dan PKL ada karena masyarakat masih menjadikan daerah itu jadi tempat tongkrongannya.
"Sebenarnya itu risiko. Kami sudah melarang dan mengadakan razia berkali-kali, baik terhadap PKL maupun parkir liar. Jadi kalau masih terjadi, masyarakat sebenarnya sudah paham bahwa di situ sudah dilarang," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jika tidak ada masyarakat yang mampir, maka para pedagang dan parkir ilegal tidak akan bertahan.
"Apabila tidak ada yang mampir, saya yakin mereka tidak akan bertahan. Jadi tidak ada obatnya jika masyarakat masih mau berkunjung dan mampir ke situ," tegasnya.
Dishub Samarinda telah berupaya melakukan razia dan menertibkan parkir liar, termasuk di daerah Danau Toba.
"Kita juga sempat razia di situ dan sudah menegur beberapa kendaraan yang parkir sembarangan. Intinya, jika kita patroli, kita akan tertibkan," katanya.
Namun, ia mengingatkan bahwa penertiban tidak bisa sepenuhnya bergantung pada petugas saja. Di mana harus ada kerja sama dari berbagai, utamanya ialah masyarakat.
"Jangan mengharapkan petugas terus untuk merazia. Karena ini tidak akan habis jika masyarakat masih nongkrong di situ," tambahnya.
Ia pun mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan melakukan pengangkutan (towing) kendaraan yang parkir sembarangan di daerah tersebut jika terlihat oleh petugas.
Didi menjelaskan bahwa biaya penarikan tindakan towing terhadap kendaraan yang parkir sembarangan sebesar Rp500 ribu masih berlaku dan belum ada perubahan peraturan.
Dengan demikian, Dishub Samarinda berharap adanya kesadaran dan kerja sama dari masyarakat untuk tidak mendukung kegiatan parkir ilegal dengan menghindari daerah-daerah yang sudah dilarang.
Hal ini diharapkan dapat membantu menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan teratur di Samarinda.
Sementara itu, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Laila Fatihah menanggapi hal itu sebagai buah simalakama yang sulit dipecahkan.
Di satu sisi masyarakat membutuhkan ruang terbuka yang murah untuk bersantai dan berkumpul, dan di sisi lain para pedagang juga butuh tempat untuk berjualan yang mudah dijangkau oleh konsumen.
Namun ia juga membenarkan langkah yang diambil Dishub dengan mengklaim bahwa keberadaan parkir liar tersebut memang ilegal dan merupakan tanggung jawab masyarakat untuk tidak memanfaatkan layanan ilegal tersebut.
"Serba salah jadinya, makanya saya sebut seperti buah simalakama," sebut Laila, Sabtu (25/5/2024).
Menurut Laila, solusi yang lebih baik adalah merapikan para pedagang di Tepian dan memastikan bahwa Teras Mahakam dapat mengakomodir UMKM.
"Pemerintah melalui Dishub ataupun Satpol PP kan tahunya hanya menertibkan saja, tanpa memberikan tempat lain untuk para pedagang dan tukang parkir," tuturnya.
Polemik ini menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih komprehensif dari pemerintah kota dalam menyeimbangkan kebutuhan masyarakat untuk ruang publik yang terjangkau dengan upaya penertiban dan pengembangan kota.
"Pedagang di Tepian tinggal dirapikan dan diseragamkan jika Teras Mahakam memang diperuntukkan untuk UMKM. Ditambah sediakan lahan parkir supaya tidak ada parkir liar," tambahnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Bidang LLAJ Dishub Samarinda, Didi Zulyani. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Didi Zulyani menanggapi keresahan masyarakat terkait tarif parkir ilegal kendaraan roda empat yang mencapai Rp10 ribu di tepian Sungai Mahakam, kawasan depan Kantor Gubernur Kaltim pada malam hari.
Ia menegaskan bahwa masalah ini kembali lagi kepada kesadaran masyarakat itu sendiri.
"Kalau masyarakat masih mau nongkrong di situ, padahal sudah tahu bahwa itu ilegal, maka sebenarnya ini kembali ke masyarakat sendiri," ujar Didi, Sabtu (25/5/204).
Menurutnya, kondisi parkir ilegal tersebut terjadi karena adanya pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di sana, dan PKL ada karena masyarakat masih menjadikan daerah itu jadi tempat tongkrongannya.
"Sebenarnya itu risiko. Kami sudah melarang dan mengadakan razia berkali-kali, baik terhadap PKL maupun parkir liar. Jadi kalau masih terjadi, masyarakat sebenarnya sudah paham bahwa di situ sudah dilarang," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jika tidak ada masyarakat yang mampir, maka para pedagang dan parkir ilegal tidak akan bertahan.
"Apabila tidak ada yang mampir, saya yakin mereka tidak akan bertahan. Jadi tidak ada obatnya jika masyarakat masih mau berkunjung dan mampir ke situ," tegasnya.
Dishub Samarinda telah berupaya melakukan razia dan menertibkan parkir liar, termasuk di daerah Danau Toba.
"Kita juga sempat razia di situ dan sudah menegur beberapa kendaraan yang parkir sembarangan. Intinya, jika kita patroli, kita akan tertibkan," katanya.
Namun, ia mengingatkan bahwa penertiban tidak bisa sepenuhnya bergantung pada petugas saja. Di mana harus ada kerja sama dari berbagai, utamanya ialah masyarakat.
"Jangan mengharapkan petugas terus untuk merazia. Karena ini tidak akan habis jika masyarakat masih nongkrong di situ," tambahnya.
Ia pun mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan melakukan pengangkutan (towing) kendaraan yang parkir sembarangan di daerah tersebut jika terlihat oleh petugas.
Didi menjelaskan bahwa biaya penarikan tindakan towing terhadap kendaraan yang parkir sembarangan sebesar Rp500 ribu masih berlaku dan belum ada perubahan peraturan.
Dengan demikian, Dishub Samarinda berharap adanya kesadaran dan kerja sama dari masyarakat untuk tidak mendukung kegiatan parkir ilegal dengan menghindari daerah-daerah yang sudah dilarang.
Hal ini diharapkan dapat membantu menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan teratur di Samarinda.
Sementara itu, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Laila Fatihah menanggapi hal itu sebagai buah simalakama yang sulit dipecahkan.
Di satu sisi masyarakat membutuhkan ruang terbuka yang murah untuk bersantai dan berkumpul, dan di sisi lain para pedagang juga butuh tempat untuk berjualan yang mudah dijangkau oleh konsumen.
Namun ia juga membenarkan langkah yang diambil Dishub dengan mengklaim bahwa keberadaan parkir liar tersebut memang ilegal dan merupakan tanggung jawab masyarakat untuk tidak memanfaatkan layanan ilegal tersebut.
"Serba salah jadinya, makanya saya sebut seperti buah simalakama," sebut Laila, Sabtu (25/5/2024).
Menurut Laila, solusi yang lebih baik adalah merapikan para pedagang di Tepian dan memastikan bahwa Teras Mahakam dapat mengakomodir UMKM.
"Pemerintah melalui Dishub ataupun Satpol PP kan tahunya hanya menertibkan saja, tanpa memberikan tempat lain untuk para pedagang dan tukang parkir," tuturnya.
Polemik ini menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih komprehensif dari pemerintah kota dalam menyeimbangkan kebutuhan masyarakat untuk ruang publik yang terjangkau dengan upaya penertiban dan pengembangan kota.
"Pedagang di Tepian tinggal dirapikan dan diseragamkan jika Teras Mahakam memang diperuntukkan untuk UMKM. Ditambah sediakan lahan parkir supaya tidak ada parkir liar," tambahnya.
(Sf/Rs)