Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Tiga Orang tersangka kasus Toto Gelap (Togel) di Kota Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Tiga pria paruh baya yang melakukan praktik judi jenis Toto Gelap (Togel) dibekuk Satreskrim Polresta Samarinda di Perum Korpri Jalan Jakarta, Kecamatan Sungai Kunjang, Senin (22/5/2023) kemarin.
Ketiganya berinisial MS (54), FR (55) dan As (55). Ketiganya melakukan perjudian dengan menggunakan satu akun yang dimiliki oleh MS.
Mereka melakukan transaksi tersebut di website perjudian Kaskus Toto, sebelumnya mereka mengumpulkan dari pelanggannya yang ingin mencoba peruntungan di Judi Togel tersebut.
Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyebut keuntungan mereka yang didapatkan sebesar Rp 6 Juta per hari yang disetor ke bandar.
"Hasil keuntungan yang diperoleh mereka hanya 20 persen - 28 persen atau sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 700 Ribu," ungkapnya saat press rilis, Selasa (23/5) siang.
Pengakuan dari ketiga tersangka, mereka sudah menjalankan ini selama satu tahun dengan operasi mulut ke mulut, sehingga banyak orang yang mengetahui lokasi perjudian.
"Barang bukti yang kami amankan berupa HP sebagai alat transaksi, mereka melakukan itu semua melalui transaksi secara online, tapi ada juga yang ke lokasi," jelasnya.
Perbuatan mereka dipertanggungjawabkan dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Tiga Orang tersangka kasus Toto Gelap (Togel) di Kota Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Tiga pria paruh baya yang melakukan praktik judi jenis Toto Gelap (Togel) dibekuk Satreskrim Polresta Samarinda di Perum Korpri Jalan Jakarta, Kecamatan Sungai Kunjang, Senin (22/5/2023) kemarin.
Ketiganya berinisial MS (54), FR (55) dan As (55). Ketiganya melakukan perjudian dengan menggunakan satu akun yang dimiliki oleh MS.
Mereka melakukan transaksi tersebut di website perjudian Kaskus Toto, sebelumnya mereka mengumpulkan dari pelanggannya yang ingin mencoba peruntungan di Judi Togel tersebut.
Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyebut keuntungan mereka yang didapatkan sebesar Rp 6 Juta per hari yang disetor ke bandar.
"Hasil keuntungan yang diperoleh mereka hanya 20 persen - 28 persen atau sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 700 Ribu," ungkapnya saat press rilis, Selasa (23/5) siang.
Pengakuan dari ketiga tersangka, mereka sudah menjalankan ini selama satu tahun dengan operasi mulut ke mulut, sehingga banyak orang yang mengetahui lokasi perjudian.
"Barang bukti yang kami amankan berupa HP sebagai alat transaksi, mereka melakukan itu semua melalui transaksi secara online, tapi ada juga yang ke lokasi," jelasnya.
Perbuatan mereka dipertanggungjawabkan dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
(Sf/By)