Seputar Kaltim

    Judi Online dan Perselisihan Picu Ratusan Perceraian di Kabupaten Berau Tahun 2024

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    15 Januari 2025 pukul 14:21 WITA

    Ilustrasi perkara perceraian. (Freepik)

    Tanjung Redeb - Sepanjang tahun 2024, Kabupaten Berau mencatat ratusan kasus perceraian. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb pada tahun 2024 angka permohonan perceraian yakni 596. Sedangkan, pada tahun 2023  kasus permohonan perceraian sebanyak 603. Berdasarkan data tersebut kasus perceraian di Kabupaten Berau mengalami penurunan yang tipis.

    Panitera PA Tanjung Redeb, Muhammad Arsyad mengatakan, faktor perceraian di Berau sebagian besar di picu oleh perselisihan yang terus-menerus, kemudian masalah ekonomi, perselingkuhan, judi online, serta kebiasaan buruk seperti minum-minuman.

    "Faktor utama masih didominasi oleh perselisihan terus-menerus, diikuti oleh masalah ekonomi dan gangguan pihak ketiga seperti perselingkuhan dan judi online. Itu yang paling sering muncul," ungkap Panitera PA Tanjung Redeb, Muhammad Arsyad.

    Ia menyebut tidak jarang, perceraian yang terjadi karena alasan tersebut, sehingga suami tidak memberi nafkah atau istri menikah lagi. Ia menegaskan, persoalan tersebut menjadi faktor yang sering memicu konflik dalam rumah tangga.

    "Ini menjadi perhatian bersama karena alasan perceraian seringkali bukan disebabkan satu faktor saja, melainkan gabungan dari berbagai faktor," tuturnya.

    Selain itu, ia menyampaikan dari total kasus perceraian pada 2024, sebanyak 449 perkara adalah cerai gugat (permohonan dari pihak istri), sedangkan 147 perkara adalah cerai talak (permohonan dari pihak suami).

    "Jumlah cerai talak menurun dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 161 perkara, tetapi cerai gugat justru meningkat dari 442 menjadi 449 perkara," jelasnya.

    Ia mengatakan, angka tersebut merupakan perkara yang diterima oleh PA, bukan seluruhnya yang diputuskan.

    "Tidak semua perkara dikabulkan. Ada juga perkara yang ditolak setelah melalui proses persidangan," katanya.

    Sementara itu, ia juga mengingatkan bahwa dampak perceraian tidak hanya dirasakan oleh pasangan suami istri saja. Namun, ada pihak-pihak yang juga kena seperti keluarga besar dan anak-anak yang ikut merasakan dampak dari perceraian tersebut.

    "Perceraian itu merugikan banyak pihak, bukan hanya pasangan, tetapi juga anak-anak yang sering menjadi korban dari keretakan rumah tangga. Jadi, pikirkan matang-matang sebelum memutuskan untuk bercerai," terangnya.

    Arsyad juga berharap angka perceraian di Kabupaten Berau dapat terus menurun di tahun-tahun mendatang. Sehingga, ia juga mengimbau masyarakat untuk memahami arti pernikahan dan bijak dalam menghadapi masalah rumah tangga.

    "Jika ada masalah dalam rumah tangga, saya harap pasangan suami istri bisa menyelesaikannya secara bijaksana dan tidak langsung memilih perceraian sebagai jalan keluar," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Judi Online dan Perselisihan Picu Ratusan Perceraian di Kabupaten Berau Tahun 2024

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    15 Januari 2025 pukul 14:21 WITA

    Ilustrasi perkara perceraian. (Freepik)

    Tanjung Redeb - Sepanjang tahun 2024, Kabupaten Berau mencatat ratusan kasus perceraian. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb pada tahun 2024 angka permohonan perceraian yakni 596. Sedangkan, pada tahun 2023  kasus permohonan perceraian sebanyak 603. Berdasarkan data tersebut kasus perceraian di Kabupaten Berau mengalami penurunan yang tipis.

    Panitera PA Tanjung Redeb, Muhammad Arsyad mengatakan, faktor perceraian di Berau sebagian besar di picu oleh perselisihan yang terus-menerus, kemudian masalah ekonomi, perselingkuhan, judi online, serta kebiasaan buruk seperti minum-minuman.

    "Faktor utama masih didominasi oleh perselisihan terus-menerus, diikuti oleh masalah ekonomi dan gangguan pihak ketiga seperti perselingkuhan dan judi online. Itu yang paling sering muncul," ungkap Panitera PA Tanjung Redeb, Muhammad Arsyad.

    Ia menyebut tidak jarang, perceraian yang terjadi karena alasan tersebut, sehingga suami tidak memberi nafkah atau istri menikah lagi. Ia menegaskan, persoalan tersebut menjadi faktor yang sering memicu konflik dalam rumah tangga.

    "Ini menjadi perhatian bersama karena alasan perceraian seringkali bukan disebabkan satu faktor saja, melainkan gabungan dari berbagai faktor," tuturnya.

    Selain itu, ia menyampaikan dari total kasus perceraian pada 2024, sebanyak 449 perkara adalah cerai gugat (permohonan dari pihak istri), sedangkan 147 perkara adalah cerai talak (permohonan dari pihak suami).

    "Jumlah cerai talak menurun dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 161 perkara, tetapi cerai gugat justru meningkat dari 442 menjadi 449 perkara," jelasnya.

    Ia mengatakan, angka tersebut merupakan perkara yang diterima oleh PA, bukan seluruhnya yang diputuskan.

    "Tidak semua perkara dikabulkan. Ada juga perkara yang ditolak setelah melalui proses persidangan," katanya.

    Sementara itu, ia juga mengingatkan bahwa dampak perceraian tidak hanya dirasakan oleh pasangan suami istri saja. Namun, ada pihak-pihak yang juga kena seperti keluarga besar dan anak-anak yang ikut merasakan dampak dari perceraian tersebut.

    "Perceraian itu merugikan banyak pihak, bukan hanya pasangan, tetapi juga anak-anak yang sering menjadi korban dari keretakan rumah tangga. Jadi, pikirkan matang-matang sebelum memutuskan untuk bercerai," terangnya.

    Arsyad juga berharap angka perceraian di Kabupaten Berau dapat terus menurun di tahun-tahun mendatang. Sehingga, ia juga mengimbau masyarakat untuk memahami arti pernikahan dan bijak dalam menghadapi masalah rumah tangga.

    "Jika ada masalah dalam rumah tangga, saya harap pasangan suami istri bisa menyelesaikannya secara bijaksana dan tidak langsung memilih perceraian sebagai jalan keluar," pungkasnya.

    (Sf/Rs)