Seputar Kaltim

    Jual Motor Curian Rp3,2 Juta untuk Kabur, Pelaku Curanmor Sangkulirang Ditangkap

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    24 Mei 2026 pukul 14:02 WITA

    Barang bukti sepeda motor korban yang berhasil diamankan polisi. (Foto: Polres Kutim)

    Sangatta - Kepolisian Sektor Sangkulirang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di area Masjid Al-Ikhsan, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim). Pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri ke Gorontalo melalui Pelabuhan Tarakan.

    Kapolsek Sangkulirang, IPTU Erik Bastian, mengatakan pelaku berinisial MI diamankan Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang bersama Resmob Polres Tarakan setelah dilakukan pelacakan lintas daerah.

    Kasus tersebut bermula ketika korban, Nendra Sudrajat, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Gear berwarna merah pada Sabtu, 16 Mei 2026.

    Menurut Erik, motor korban hilang saat diparkir di sekitar Masjid Al-Ikhsan ketika korban sedang beristirahat di kamar masjid usai melaksanakan salat subuh.

    “Setelah dilakukan pengecekan CCTV masjid, terlihat pelaku membawa kabur kendaraan korban sekitar pukul 02.30 Wita saat korban sedang tertidur di kamar masjid,” ujar IPTU Erik Bastian, Sabtu (23/5/2026).

    Tak hanya sepeda motor, korban juga kehilangan telepon genggam dan uang tunai yang tersimpan di dalam dompet.

    Setelah melakukan pencurian, pelaku melarikan diri dari Sangkulirang menuju Sangatta sebelum melanjutkan perjalanan ke Berau. Di daerah tersebut, motor hasil curian disebut telah dijual seharga Rp3,2 juta untuk biaya pelarian.

    "Setibanya di Berau, tersangka menjual motor korban seharga Rp3,2 juta. Uang itu habis digunakan untuk membeli rokok, makan, dan membayar penginapan," katanya.

    Polisi kemudian melacak pergerakan pelaku hingga diketahui berada di Tarakan setelah sempat singgah di Tanjung Selor.

    “Dari hasil penyelidikan dan pelacakan yang dilakukan anggota, diketahui pelaku bergerak menuju Tarakan setelah sempat singgah di Berau dan Tanjung Selor. Tim kemudian melakukan koordinasi dengan Resmob Polres Tarakan,” jelasnya.

    Pelaku akhirnya ditangkap di kawasan taman depan Pelabuhan Tarakan ketika akan menyeberang menuju Kuwandang, Gorontalo.

    “Pelaku berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri lebih jauh. Saat ini tersangka beserta barang bukti sedang dalam perjalanan menuju Polsek Sangkulirang untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

    Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear milik korban sebagai barang bukti.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian pada malam hari di rumah atau pekarangan tertutup tanpa sepengetahuan pemilik.

    IPTU Erik mengimbau masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan, termasuk di area tempat ibadah, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

    (Sf/RS)

    Seputar Kaltim

    Jual Motor Curian Rp3,2 Juta untuk Kabur, Pelaku Curanmor Sangkulirang Ditangkap

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    24 Mei 2026 pukul 14:02 WITA

    Barang bukti sepeda motor korban yang berhasil diamankan polisi. (Foto: Polres Kutim)

    Sangatta - Kepolisian Sektor Sangkulirang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di area Masjid Al-Ikhsan, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim). Pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri ke Gorontalo melalui Pelabuhan Tarakan.

    Kapolsek Sangkulirang, IPTU Erik Bastian, mengatakan pelaku berinisial MI diamankan Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang bersama Resmob Polres Tarakan setelah dilakukan pelacakan lintas daerah.

    Kasus tersebut bermula ketika korban, Nendra Sudrajat, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Gear berwarna merah pada Sabtu, 16 Mei 2026.

    Menurut Erik, motor korban hilang saat diparkir di sekitar Masjid Al-Ikhsan ketika korban sedang beristirahat di kamar masjid usai melaksanakan salat subuh.

    “Setelah dilakukan pengecekan CCTV masjid, terlihat pelaku membawa kabur kendaraan korban sekitar pukul 02.30 Wita saat korban sedang tertidur di kamar masjid,” ujar IPTU Erik Bastian, Sabtu (23/5/2026).

    Tak hanya sepeda motor, korban juga kehilangan telepon genggam dan uang tunai yang tersimpan di dalam dompet.

    Setelah melakukan pencurian, pelaku melarikan diri dari Sangkulirang menuju Sangatta sebelum melanjutkan perjalanan ke Berau. Di daerah tersebut, motor hasil curian disebut telah dijual seharga Rp3,2 juta untuk biaya pelarian.

    "Setibanya di Berau, tersangka menjual motor korban seharga Rp3,2 juta. Uang itu habis digunakan untuk membeli rokok, makan, dan membayar penginapan," katanya.

    Polisi kemudian melacak pergerakan pelaku hingga diketahui berada di Tarakan setelah sempat singgah di Tanjung Selor.

    “Dari hasil penyelidikan dan pelacakan yang dilakukan anggota, diketahui pelaku bergerak menuju Tarakan setelah sempat singgah di Berau dan Tanjung Selor. Tim kemudian melakukan koordinasi dengan Resmob Polres Tarakan,” jelasnya.

    Pelaku akhirnya ditangkap di kawasan taman depan Pelabuhan Tarakan ketika akan menyeberang menuju Kuwandang, Gorontalo.

    “Pelaku berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri lebih jauh. Saat ini tersangka beserta barang bukti sedang dalam perjalanan menuju Polsek Sangkulirang untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

    Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear milik korban sebagai barang bukti.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian pada malam hari di rumah atau pekarangan tertutup tanpa sepengetahuan pemilik.

    IPTU Erik mengimbau masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan, termasuk di area tempat ibadah, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

    (Sf/RS)