Cari disini...
Seputar Kaltim
Tenggarong - Tiga pria berinisial NH (31), MS (34) dan MR (22), warga asal Samarinda Ulu diringkus Polres Kutai Kartanegara (Kukar) karena diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor. Kasi Humas Polres Kukar, IPTU Maryono, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang pegawai swasta pada 16 Juli 2026 lalu. Korban diketahui memarkir sepeda motornya di area indekos yang berada di Jalan Melak II, Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong sekitar pukul 4.00 WITA. Namun tidak berselang lama kemudian, tepatnya sekitar pukul 6.00 WITA, korban mendapat kabar dari rekannya bahwa kendaraan tersebut telah hilang. Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres Kukar langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh petunjuk pada 24 Juli 2026 malam. Tim menemukan unggahan di Facebook yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri serupa dengan kendaraan milik korban. Dari temuan tersebut, polisi mengamankan MR yang diduga berperan sebagai penadah. Hasil pemeriksaan terhadap MR kemudian mengarah kepada dua pria lainnya. “Selanjutnya dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari MR, sehingga tim kembali berhasil mengamankan dua tersangka lain yang diduga sebagai pelaku pencurian, yakni NH dan MS,” ujar IPTU Maryono, Jumat (31/7/2026). Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu unit Honda PCX. Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini telah diamankan di Polres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Sf/Lo)
Tenggarong - Tiga pria berinisial NH (31), MS (34) dan MR (22), warga asal Samarinda Ulu diringkus Polres Kutai Kartanegara (Kukar) karena diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Kasi Humas Polres Kukar, IPTU Maryono, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang pegawai swasta pada 16 Juli 2026 lalu.
Korban diketahui memarkir sepeda motornya di area indekos yang berada di Jalan Melak II, Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong sekitar pukul 4.00 WITA.
Namun tidak berselang lama kemudian, tepatnya sekitar pukul 6.00 WITA, korban mendapat kabar dari rekannya bahwa kendaraan tersebut telah hilang.
Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres Kukar langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh petunjuk pada 24 Juli 2026 malam.
Tim menemukan unggahan di Facebook yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri serupa dengan kendaraan milik korban.
Dari temuan tersebut, polisi mengamankan MR yang diduga berperan sebagai penadah. Hasil pemeriksaan terhadap MR kemudian mengarah kepada dua pria lainnya.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari MR, sehingga tim kembali berhasil mengamankan dua tersangka lain yang diduga sebagai pelaku pencurian, yakni NH dan MS,” ujar IPTU Maryono, Jumat (31/7/2026).
Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu unit Honda PCX.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini telah diamankan di Polres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Tenggarong - Tiga pria berinisial NH (31), MS (34) dan MR (22), warga asal Samarinda Ulu diringkus Polres Kutai Kartanegara (Kukar) karena diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor. Kasi Humas Polres Kukar, IPTU Maryono, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang pegawai swasta pada 16 Juli 2026 lalu. Korban diketahui memarkir sepeda motornya di area indekos yang berada di Jalan Melak II, Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong sekitar pukul 4.00 WITA. Namun tidak berselang lama kemudian, tepatnya sekitar pukul 6.00 WITA, korban mendapat kabar dari rekannya bahwa kendaraan tersebut telah hilang. Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres Kukar langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh petunjuk pada 24 Juli 2026 malam. Tim menemukan unggahan di Facebook yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri serupa dengan kendaraan milik korban. Dari temuan tersebut, polisi mengamankan MR yang diduga berperan sebagai penadah. Hasil pemeriksaan terhadap MR kemudian mengarah kepada dua pria lainnya. “Selanjutnya dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari MR, sehingga tim kembali berhasil mengamankan dua tersangka lain yang diduga sebagai pelaku pencurian, yakni NH dan MS,” ujar IPTU Maryono, Jumat (31/7/2026). Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu unit Honda PCX. Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini telah diamankan di Polres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Sf/Lo)
Tenggarong - Tiga pria berinisial NH (31), MS (34) dan MR (22), warga asal Samarinda Ulu diringkus Polres Kutai Kartanegara (Kukar) karena diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Kasi Humas Polres Kukar, IPTU Maryono, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang pegawai swasta pada 16 Juli 2026 lalu.
Korban diketahui memarkir sepeda motornya di area indekos yang berada di Jalan Melak II, Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong sekitar pukul 4.00 WITA.
Namun tidak berselang lama kemudian, tepatnya sekitar pukul 6.00 WITA, korban mendapat kabar dari rekannya bahwa kendaraan tersebut telah hilang.
Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres Kukar langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh petunjuk pada 24 Juli 2026 malam.
Tim menemukan unggahan di Facebook yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri serupa dengan kendaraan milik korban.
Dari temuan tersebut, polisi mengamankan MR yang diduga berperan sebagai penadah. Hasil pemeriksaan terhadap MR kemudian mengarah kepada dua pria lainnya.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari MR, sehingga tim kembali berhasil mengamankan dua tersangka lain yang diduga sebagai pelaku pencurian, yakni NH dan MS,” ujar IPTU Maryono, Jumat (31/7/2026).
Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu unit Honda PCX.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini telah diamankan di Polres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Sf/Lo)