Seputar Kaltim

    Jual Motor Curian di Media Sosial, Pemuda Asal Bontang Dibekuk Polisi

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    07 Januari 2026 pukul 17:11 WITA

    FMS (22), pelaku pencurian motor di Bontang yang dijual di media sosial berhasil dibekuk kepolisian. (Foto: Polres Bontang)

    Bontang - Seorang pemuda asal Bontang berinisial FMS (22) dibekuk polisi setelah diduga menjual sepeda motor hasil curian melalui media sosial. 

    Motor tersebut merupakan hasil pencurian yang terjadi di Jalan Slamet Riyadi RT 43, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara pada 30 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 WITA.

    Kasatreskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugerah mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya.

    “Jejak penjualan di media sosial menjadi petunjuk utama. Dari situ tim menelusuri jejak digital hingga mengarah ke terduga pelaku dan berhasil mengamankannya di wilayah Marangkayu,” ujar AKP Randy.

    Setelah menerima laporan pencurian, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 bernomor polisi KT 6983 AB ditawarkan di grup jual beli media sosial. Penelusuran digital dilakukan secara berantai hingga mengidentifikasi akun yang diduga milik pelaku.

    FMS diamankan pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA dini hari di mess CGS, Kecamatan Marangkayu. Polisi menyita sepeda motor yang diduga hasil curian sebagai barang bukti.

    Atas perbuatannya FMS dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Jual Motor Curian di Media Sosial, Pemuda Asal Bontang Dibekuk Polisi

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    07 Januari 2026 pukul 17:11 WITA

    FMS (22), pelaku pencurian motor di Bontang yang dijual di media sosial berhasil dibekuk kepolisian. (Foto: Polres Bontang)

    Bontang - Seorang pemuda asal Bontang berinisial FMS (22) dibekuk polisi setelah diduga menjual sepeda motor hasil curian melalui media sosial. 

    Motor tersebut merupakan hasil pencurian yang terjadi di Jalan Slamet Riyadi RT 43, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara pada 30 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 WITA.

    Kasatreskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugerah mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya.

    “Jejak penjualan di media sosial menjadi petunjuk utama. Dari situ tim menelusuri jejak digital hingga mengarah ke terduga pelaku dan berhasil mengamankannya di wilayah Marangkayu,” ujar AKP Randy.

    Setelah menerima laporan pencurian, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 bernomor polisi KT 6983 AB ditawarkan di grup jual beli media sosial. Penelusuran digital dilakukan secara berantai hingga mengidentifikasi akun yang diduga milik pelaku.

    FMS diamankan pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA dini hari di mess CGS, Kecamatan Marangkayu. Polisi menyita sepeda motor yang diduga hasil curian sebagai barang bukti.

    Atas perbuatannya FMS dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

    (Sf/Lo)