Seputar Kaltim

    Jual Minyak Goreng Rakyat di Atas HET, Sejumlah Pedagang di Pasar Penajam dan Waru Dapat Teguran

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    16 Januari 2025 pukul 15:22 WITA

    Diskukmperindag yang didampingi Satpol PP PPU melakukan sosialisasi dan himbauan kepada pedagang di pasar terkait ketentuan harga jual 'Minyak Kita', Kamis (16/1/2025).(Istimewa)

    Penajam - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Penajam Paser Utara (PPU) menegur sejumlah pedagang di Pasar Induk Penajam dan Waru.

    Teguran ini karena pedagang 'Nakal' tersebut kedapatan menjual Minyak Goreng Rakyat (MGR) merk Minyak Kita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Kamis (16/1/2025).

    Sejumlah pedagang kedapatan menjual Minyak Kita di kisaran harga Rp18 ribu per liter kepada konsumen.

    Padahal, jika mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) 1028/2024 tentang Penetapan HET MGR, maka pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri minyak goreng menganjurkan pengecer menjual MGR seharga Rp15.700 per liter kepada konsumen.

    “Pedagang mengaku tidak mengetahui terkait ketentuan harga jual yang ditetapkan. Alasan mereka memasang harga di atas HET karena pembelian dari distributor seharga Rp16 ribu,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Diskukmperindag PPU, Kamis (16/1/2025).

    Diskukmperindag PPU lantas memberikan peringatan kepada distributor dan pedagang agar tidak menjual MGR diatas HET.

    Sebab, Minyak Kita merupakan produk yang disubsidi oleh pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau, sehingga tindakan menjual MGR diatas HET jelas dilarang.

    Bahkan, bagi pelaku usaha yang tetap tidak mematuhi ketentuan harga penjualan Minyak Kita akan dikenakan sanksi tegas berupa kurungan paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

    Ini sesuai dengan aturan yang tercantum pada Pasal 52 ayat (1) 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    “Kegiatan ini sebagai langkah menindaklanjuti hasil rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan tim TPID Pusat,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Jual Minyak Goreng Rakyat di Atas HET, Sejumlah Pedagang di Pasar Penajam dan Waru Dapat Teguran

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    16 Januari 2025 pukul 15:22 WITA

    Diskukmperindag yang didampingi Satpol PP PPU melakukan sosialisasi dan himbauan kepada pedagang di pasar terkait ketentuan harga jual 'Minyak Kita', Kamis (16/1/2025).(Istimewa)

    Penajam - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Penajam Paser Utara (PPU) menegur sejumlah pedagang di Pasar Induk Penajam dan Waru.

    Teguran ini karena pedagang 'Nakal' tersebut kedapatan menjual Minyak Goreng Rakyat (MGR) merk Minyak Kita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Kamis (16/1/2025).

    Sejumlah pedagang kedapatan menjual Minyak Kita di kisaran harga Rp18 ribu per liter kepada konsumen.

    Padahal, jika mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) 1028/2024 tentang Penetapan HET MGR, maka pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri minyak goreng menganjurkan pengecer menjual MGR seharga Rp15.700 per liter kepada konsumen.

    “Pedagang mengaku tidak mengetahui terkait ketentuan harga jual yang ditetapkan. Alasan mereka memasang harga di atas HET karena pembelian dari distributor seharga Rp16 ribu,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Diskukmperindag PPU, Kamis (16/1/2025).

    Diskukmperindag PPU lantas memberikan peringatan kepada distributor dan pedagang agar tidak menjual MGR diatas HET.

    Sebab, Minyak Kita merupakan produk yang disubsidi oleh pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau, sehingga tindakan menjual MGR diatas HET jelas dilarang.

    Bahkan, bagi pelaku usaha yang tetap tidak mematuhi ketentuan harga penjualan Minyak Kita akan dikenakan sanksi tegas berupa kurungan paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

    Ini sesuai dengan aturan yang tercantum pada Pasal 52 ayat (1) 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    “Kegiatan ini sebagai langkah menindaklanjuti hasil rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan tim TPID Pusat,” tandasnya.

    (Sf/By)