Jual Emas Palsu ke Toko Perhiasan, Polres PPU Ringkus 2 Penipu 

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Seputar Kaltim

    07 November 2025 11:00 WIB

    Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan saat memperlihatkan barang bukti perhiasan emas palsu dari pengungkapan kasus penipuan (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Polres Penajam Paser Utara (PPU) meringkus dua orang pria berinisial MT (33) dan MS (52) karena terlibat dalam kasus penipuan.

    Mereka berdua menawarkan emas palsu ke berbagai toko perhiasan di kawasan Kelurahan Petung pada Juli 2025 lalu.

    Kasus ini terungkap ketika pemilik Toko Emas Elisa di RT 007, Kelurahan Petung mengecek ulang keaslian dari gelang berwarna emas seberat sembilan gram dari tangan pelaku.

    Setelah dicek secara teliti, gelang emas yang dibeli seharga Rp9 juta itu palsu, termasuk bukti kwitansi pembeliannya.

    “Berdasarkan keterangan dari korban, gelang itu sempat digosok dan sempat dinyatakan asli. Tapi ketika korban mengecek ulang karena berencana meleburkan emas itu ke Balikpapan, ternyata palsu. Emas yang dijual pelaku itu kuningan,” ujar Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, Jumat (7/11/2025).

    Merasa menjadi korban penipuan, pemilik Toko Emas Elisa menyebarluaskan insiden yang dialaminya dan mengimbau toko-toko emas di sekitar untuk berhati-hati terhadap aksi penipuan.

    “Usai menipu di Toko Emas Elisa, mereka berdua kembali menawarkan perhiasan emas ke toko lainnya. Karena toko-toko emas yang lain sudah menerima informasi terkait penipuan, sehingga kedua pelaku langsung dilaporkan ke polisi dan kita langsung meringkus mereka,” jelasnya.

    Atas insiden ini, dua toko emas yang sempat membeli perhiasan dari pelaku mengalami kerugian mencapai Rp19 juta.

    Kini kedua pelaku terjerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Jual Emas Palsu ke Toko Perhiasan, Polres PPU Ringkus 2 Penipu 

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Seputar Kaltim

    07 November 2025 11:00 WIB

    Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan saat memperlihatkan barang bukti perhiasan emas palsu dari pengungkapan kasus penipuan (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Polres Penajam Paser Utara (PPU) meringkus dua orang pria berinisial MT (33) dan MS (52) karena terlibat dalam kasus penipuan.

    Mereka berdua menawarkan emas palsu ke berbagai toko perhiasan di kawasan Kelurahan Petung pada Juli 2025 lalu.

    Kasus ini terungkap ketika pemilik Toko Emas Elisa di RT 007, Kelurahan Petung mengecek ulang keaslian dari gelang berwarna emas seberat sembilan gram dari tangan pelaku.

    Setelah dicek secara teliti, gelang emas yang dibeli seharga Rp9 juta itu palsu, termasuk bukti kwitansi pembeliannya.

    “Berdasarkan keterangan dari korban, gelang itu sempat digosok dan sempat dinyatakan asli. Tapi ketika korban mengecek ulang karena berencana meleburkan emas itu ke Balikpapan, ternyata palsu. Emas yang dijual pelaku itu kuningan,” ujar Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, Jumat (7/11/2025).

    Merasa menjadi korban penipuan, pemilik Toko Emas Elisa menyebarluaskan insiden yang dialaminya dan mengimbau toko-toko emas di sekitar untuk berhati-hati terhadap aksi penipuan.

    “Usai menipu di Toko Emas Elisa, mereka berdua kembali menawarkan perhiasan emas ke toko lainnya. Karena toko-toko emas yang lain sudah menerima informasi terkait penipuan, sehingga kedua pelaku langsung dilaporkan ke polisi dan kita langsung meringkus mereka,” jelasnya.

    Atas insiden ini, dua toko emas yang sempat membeli perhiasan dari pelaku mengalami kerugian mencapai Rp19 juta.

    Kini kedua pelaku terjerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

    (Sf/Lo)