Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Ilustrasi pupuk subsidi.(Istimewa)
Penajam – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menginstruksikan seluruh kios untuk tidak menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Larangan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yang memiliki tujuan untuk memastikan para petani dapat memperoleh pupuk subsidi dengan harga terjangkau.
“Ada 17 kios pupuk subsidi di PPU, sembilan di Kecamatan Babulu, tiga di Waru, dua di Penajam dan tiga di Sepaku. Jadi, mereka yang mendapat pupuk subsidi dari pemerintah harus menjual sesuai HET karena ada ketentuannya,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sapras) Distan PPU, Mahfud, Minggu (9/2/2025).
Pemerintah pusat menetapkan penjualan pupuk subsidi dikisaran harga Rp2.250 per Kilogram (Kg) untuk pupuk urea dan Rp2.300 per Kg untuk pupuk NPK. Namun, jika sebuah kios kedapatan menjual pupuk subsidi di atas HET, maka akan dikenakan sanksi berupa teguran.
Tapi, kalau peringatan tersebut tetap tidak diindahkan, maka akan dilakukan pencabutan izin usaha oleh Pemerintah Daerah (Pemda) karena tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kita berikan teguran terlebih dahulu sebagai peringatan. Jika dihiraukan, baru kita tindak dengan mencabut izin usahanya,” ungkap Mahfud.
“Pemerintah pusat juga turut membatasi pembelian pupuk subsidi, maksimal pupuknya itu cukup untuk lahan seluas dua Hektare (Ha) saja. Jadi, petani padi setidaknya membutuhkan pupuk subsidi sebanyak 200 Kg per hektare (Ha) dalam satu musim tanam. Jika dalam satu tahun dilakukan tiga kali tanam, maka total kebutuhan pupuk subsidi mencapai 600 kilogram per Ha,” sambungnya.
Kebijakan yang membatasi pembelian pupuk subsidi ini bertujuan agar penyalurannya bisa tepat sasaran dan turut dirasakan langsung oleh para petani di sektor pangan dan hortikultura. "Kami ingin penyaluran pupuk subsidi bisa tepat sasaran, sehingga bisa membantu para petani dalam meningkatkan produktivitas pertaniannya,” tandasnya.
(Sf/Mr)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim

Ilustrasi pupuk subsidi.(Istimewa)
Penajam – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menginstruksikan seluruh kios untuk tidak menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Larangan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yang memiliki tujuan untuk memastikan para petani dapat memperoleh pupuk subsidi dengan harga terjangkau.
“Ada 17 kios pupuk subsidi di PPU, sembilan di Kecamatan Babulu, tiga di Waru, dua di Penajam dan tiga di Sepaku. Jadi, mereka yang mendapat pupuk subsidi dari pemerintah harus menjual sesuai HET karena ada ketentuannya,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sapras) Distan PPU, Mahfud, Minggu (9/2/2025).
Pemerintah pusat menetapkan penjualan pupuk subsidi dikisaran harga Rp2.250 per Kilogram (Kg) untuk pupuk urea dan Rp2.300 per Kg untuk pupuk NPK. Namun, jika sebuah kios kedapatan menjual pupuk subsidi di atas HET, maka akan dikenakan sanksi berupa teguran.
Tapi, kalau peringatan tersebut tetap tidak diindahkan, maka akan dilakukan pencabutan izin usaha oleh Pemerintah Daerah (Pemda) karena tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kita berikan teguran terlebih dahulu sebagai peringatan. Jika dihiraukan, baru kita tindak dengan mencabut izin usahanya,” ungkap Mahfud.
“Pemerintah pusat juga turut membatasi pembelian pupuk subsidi, maksimal pupuknya itu cukup untuk lahan seluas dua Hektare (Ha) saja. Jadi, petani padi setidaknya membutuhkan pupuk subsidi sebanyak 200 Kg per hektare (Ha) dalam satu musim tanam. Jika dalam satu tahun dilakukan tiga kali tanam, maka total kebutuhan pupuk subsidi mencapai 600 kilogram per Ha,” sambungnya.
Kebijakan yang membatasi pembelian pupuk subsidi ini bertujuan agar penyalurannya bisa tepat sasaran dan turut dirasakan langsung oleh para petani di sektor pangan dan hortikultura. "Kami ingin penyaluran pupuk subsidi bisa tepat sasaran, sehingga bisa membantu para petani dalam meningkatkan produktivitas pertaniannya,” tandasnya.
(Sf/Mr)