JPU Tuntut 15 Tahun Penjara Oknum Ustaz Pelaku Pencabulan Santri di Tenggarong Seberang

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    21 Januari 2026 12:39 WIB

    Terdakwa kasus pencabulan terhadap para santri saat keluar dari ruang sidang (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Kasus pencabulan terhadap tujuh santri laki-laki yang dilakukan oleh oknum ustaz berinisial A di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang pada Agustus 2025 lalu kini telah memasuki tahapan sidang pembacaan tuntutan pidana.

    Pembacaan tuntutan pidana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong yang dihadiri langsung beberapa wali murid, Rabu (21/1/2026).

    Saat membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitri Ira Purnawati menuntut terdakwa dikenakan pidana kurungan 15 tahun penjara tanpa denda, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana Pasal 418 jo Pasal 127.

    “Mengingat KUHP baru itu berlaku sejak 22 Januari 2026, jadi saya terapkan dan buktikan pada ketentuan Pasal 418 jo Pasal 127 bahwa melakukannya berulang kali,” ujar Fitri.

    Selain pidana, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi sebanyak Rp380 juta kepada para korban.

    Kini penyelesaian kasus pencabulan terhadap para santri akan dilanjutkan pada sidang pledoi atau tahapan aju banding yang dilakukan kuasa hukum terdakwa pada 2 Februari 2026 mendatang.

    “Penasehat hukumnya minta waktu hingga 2 Februari 2026 untuk mengajukan pembelaan,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    JPU Tuntut 15 Tahun Penjara Oknum Ustaz Pelaku Pencabulan Santri di Tenggarong Seberang

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    21 Januari 2026 12:39 WIB

    Terdakwa kasus pencabulan terhadap para santri saat keluar dari ruang sidang (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Kasus pencabulan terhadap tujuh santri laki-laki yang dilakukan oleh oknum ustaz berinisial A di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang pada Agustus 2025 lalu kini telah memasuki tahapan sidang pembacaan tuntutan pidana.

    Pembacaan tuntutan pidana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong yang dihadiri langsung beberapa wali murid, Rabu (21/1/2026).

    Saat membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitri Ira Purnawati menuntut terdakwa dikenakan pidana kurungan 15 tahun penjara tanpa denda, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana Pasal 418 jo Pasal 127.

    “Mengingat KUHP baru itu berlaku sejak 22 Januari 2026, jadi saya terapkan dan buktikan pada ketentuan Pasal 418 jo Pasal 127 bahwa melakukannya berulang kali,” ujar Fitri.

    Selain pidana, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi sebanyak Rp380 juta kepada para korban.

    Kini penyelesaian kasus pencabulan terhadap para santri akan dilanjutkan pada sidang pledoi atau tahapan aju banding yang dilakukan kuasa hukum terdakwa pada 2 Februari 2026 mendatang.

    “Penasehat hukumnya minta waktu hingga 2 Februari 2026 untuk mengajukan pembelaan,” tandasnya.

    (Sf/Lo)