Seputar Kaltim

    JPU Tolak Eksepsi 4 Terduga Penyerobot Lahan PT ITCIKU

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    14 April 2025 pukul 20:56 WITA

    Persidangan eksepsi yang berlangsung di PN PPU, Senin (14/4/2025).(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh isi keberatan yang disampaikan tim Penasihat Hukum (PH) dari empat warga Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

    Mereka adalah Sf, Sy, Hs dan Ru yang menjadi terdakwa atas kasus PT ITCIKU saat persidangan eksepsi, Senin (14/4/2025).

    Penolakan ini dikarenakan JPU merasa surat dakwaan Sf dan Sy yang didakwa Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman, serta Sf, Hs dan Ru yang didakwa Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Lahan seluas 83,55 Hektare (Ha) milik PT ITCIKU diklaim telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP saat diajukan kepada Majelis Hakim.

    “Dari penuntut umum pastilah menolak apa yang didalilkan PH terdakwa dalam sidang eksepsi itu,” ucap Kasi Intel Kejari PPU, Eko.

    Eko menjelaskan materi keberatan yang disampaikan oleh para terdakwa melalui penasihat hukumnya merupakan materi pokok perkara dan bukan materi keberatan atau eksepsi yang ditentukan oleh KUHAP yang seharusnya hanya bersifat prosesuil. 

    “Apabila menyangkut materi pokok perkara, maka seharusnya dibuktikan pada tahap pembuktian persidangan nanti,” ungkapnya.

    PH terdakwa sempat mengklaim permasalahan sengketa lahan merupakan perkara perdata. Namun saat sidang eksepsi berlangsung, JPU secara tegas mengatakan permasalahan ini bukan lagi dikategorikan sebagai perkara perdata karena sudah masuk ranah pidana terkait pelanggaran KUHP.

    “Permasalahan ini bukanlah permasalahan keperdataan dan merupakan suatu tindak pidana. Sebab tindak pidana pengancaman jelas bukan merupakan ruang lingkup hukum perdata yang mengatur terkait kepentingan perorangan,” jelas Eko.

    “Seluruh perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa jelas sudah diatur sebagai suatu tindak pidana di dalam KUHP yang nantinya akan kami buktikan di persidangan,” sambungnya.

    Informasinya, Pengadilan Negeri (PN) PPU akan menggelar sidang pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim pada 21 April 2025 mendatang. Agenda ini merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sebelum memutus pokok perkara.

    Nanti Majelis Hakim akan memutuskan apakah menerima atau menolak keberatan atau eksepsi dari para terdakwa melalui penasihat hukumnya.

    Sebelumnya, seputarfakta.com sempat menemui Hasim Djojohadikusumo yang merupakan pemilik PT ITCIKU pada saat penandatanganan MoU bersama Pemkab PPU terkait rencana pembangunan bendungan di Kecamatan Sepaku, Rabu (9/4/2025) lalu.

    Dalam video berdurasi 58 detik, Hasim Djojohadikusumo enggan diwawancarai dan langsung naik ke kendaraan pribadinya.

    Hingga berita ini terbit, seputarfakta.com terus melakukan upaya konfirmasi kepada PT ITCIKU terkait kasus penyerobotan lahan yang melibatkan empat warga Telemow.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    JPU Tolak Eksepsi 4 Terduga Penyerobot Lahan PT ITCIKU

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    14 April 2025 pukul 20:56 WITA

    Persidangan eksepsi yang berlangsung di PN PPU, Senin (14/4/2025).(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh isi keberatan yang disampaikan tim Penasihat Hukum (PH) dari empat warga Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

    Mereka adalah Sf, Sy, Hs dan Ru yang menjadi terdakwa atas kasus PT ITCIKU saat persidangan eksepsi, Senin (14/4/2025).

    Penolakan ini dikarenakan JPU merasa surat dakwaan Sf dan Sy yang didakwa Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman, serta Sf, Hs dan Ru yang didakwa Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Lahan seluas 83,55 Hektare (Ha) milik PT ITCIKU diklaim telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP saat diajukan kepada Majelis Hakim.

    “Dari penuntut umum pastilah menolak apa yang didalilkan PH terdakwa dalam sidang eksepsi itu,” ucap Kasi Intel Kejari PPU, Eko.

    Eko menjelaskan materi keberatan yang disampaikan oleh para terdakwa melalui penasihat hukumnya merupakan materi pokok perkara dan bukan materi keberatan atau eksepsi yang ditentukan oleh KUHAP yang seharusnya hanya bersifat prosesuil. 

    “Apabila menyangkut materi pokok perkara, maka seharusnya dibuktikan pada tahap pembuktian persidangan nanti,” ungkapnya.

    PH terdakwa sempat mengklaim permasalahan sengketa lahan merupakan perkara perdata. Namun saat sidang eksepsi berlangsung, JPU secara tegas mengatakan permasalahan ini bukan lagi dikategorikan sebagai perkara perdata karena sudah masuk ranah pidana terkait pelanggaran KUHP.

    “Permasalahan ini bukanlah permasalahan keperdataan dan merupakan suatu tindak pidana. Sebab tindak pidana pengancaman jelas bukan merupakan ruang lingkup hukum perdata yang mengatur terkait kepentingan perorangan,” jelas Eko.

    “Seluruh perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa jelas sudah diatur sebagai suatu tindak pidana di dalam KUHP yang nantinya akan kami buktikan di persidangan,” sambungnya.

    Informasinya, Pengadilan Negeri (PN) PPU akan menggelar sidang pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim pada 21 April 2025 mendatang. Agenda ini merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sebelum memutus pokok perkara.

    Nanti Majelis Hakim akan memutuskan apakah menerima atau menolak keberatan atau eksepsi dari para terdakwa melalui penasihat hukumnya.

    Sebelumnya, seputarfakta.com sempat menemui Hasim Djojohadikusumo yang merupakan pemilik PT ITCIKU pada saat penandatanganan MoU bersama Pemkab PPU terkait rencana pembangunan bendungan di Kecamatan Sepaku, Rabu (9/4/2025) lalu.

    Dalam video berdurasi 58 detik, Hasim Djojohadikusumo enggan diwawancarai dan langsung naik ke kendaraan pribadinya.

    Hingga berita ini terbit, seputarfakta.com terus melakukan upaya konfirmasi kepada PT ITCIKU terkait kasus penyerobotan lahan yang melibatkan empat warga Telemow.

    (Sf/Lo)